Rabu, 13 Desember 2017

GMNI SUKABUMI

https://www.youtube.com/watch?v=xykog6JuZN8

MAKALAH PENGARUH PERTUMBUHAN PENDUDUK TERHADAP KESEJAHTERAAN

MAKALAH
PENGARUH PERTUMBUHAN PENDUDUK TERHADAP KESEJAHTERAAN

Makalah Ini Di Buat Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Mata Kuliah
Ekologi Pemerintahan Indonesia
Dosen : Drs. H. Pepep Sulaeman, M.Si


Disusun Oleh :
NANA SUTISNA
6520114040







Prodi : Ilmu Pemerintahan 6 / Sore

PROMRAM STUDI S1 ILMU PEMERINTAHAN
SEKOLAH TINGGI ILMU SOSIAL DAN POLITIK
STISIP WIDYAPURI MANDIRI SUKABUMI
2017

Komplek Gelanggang Cisaat
JL. Raya Cisaat No. 6 Telp./Fak. 0266-222867 Kab. Sukabumi
(e-mail : mandiri @ stisipwidyapuri.com – website : www.stisipwidyapuri.com



BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Masalah
                         Penduduk adalah orang atau sekelompok orang yang tinggal di suatu          tempat. Adapun yang dimaksud penduduk Indonesia adalah orang-orang yang      menetap di Indonesia. Berdasarkan publikasi dari Badan  Pusat Statistik (BPS),             hasil sensus pada tahun 2015 menunjukkan bahwa penduduk Indonesia           berjumlah 257,9 juta jiwa. Dilihat dari jumlah penduduk yang demikian        banyaknya, Indonesia menduduki urutan  keempat sebagai negara yang             memiliki jumlah penduduk terbanyak di dunia setelah Cina, India, dan           Amerika Serikat. Penduduk merupakan modal dasar dalam pembangunan, tapi         dari sisi lain juga bisa menjadi beban oleh negara untuk memacu pertumbuhan       ekonomi. Jumlah penduduk yang besar mempunyai dampak terhadap proses         dan hasil usaha pembangunan. Jumlah penduduk yang besar tersebut apabila           mampu berperan sebagai tenaga kerja yang berkualitas akan merupakan modal          pembangunan yang besar dan akan sangat menguntungkan bagi usaha-usaha    pembangunan di segala bidang.
                         Indonesia merupakan salah satu negara dengan kekayaan dan          keragaman alam serta budaya yang luar biasa. Tingkat pertumbuhan penduduk       di Indonesia termasuk tinggi, yakni sekitar 1,98% per tahun. Indonesia        merupakan negara dengan nomor urut keempat dalam besarnya jumlah        penduduk setelah China, India, dan Amerika Serikat. Menurut data statistik   dari BPS, jumlah penduduk Indonesia saat ini adalah 257,9 juta jiwa, dengan    angka pertumbuhan bayi sebesar 1,49 % per tahun. Angka pertumbuhan ini            relatif lebih kecil dibandingkan dengan angka pertumbuhan bayi pada tahun 1970, yaitu sebesar 2,34%. Dengan jumlah penduduk sebesar 257,9 juta jiwa,           maka pertambahan penduduk setiap tahunnya adalah 3,5 juta jiwa. Jumlah itu           sama dengan jumlah seluruh penduduk di Singapura. Lonjakan penduduk yang        sangat tinggi atau baby booming di Indonesia akan berdampak sangat luas, termasuk juga dampak bagi ekologi atau lingkungan hidup. Hal itu dapat          mengganggu keseimbangan, bahkan merusak ekosistem yang ada. Dengan laju       pertumbuhan penduduk Indonesia sebesar 1,98% per tahun, penduduk     Indonesia pada 45 – 50 tahun mendatang diperkirakan akan berlipat ganda     yakni menjadi 490 juta jiwa.  
                         Pertumbuhan penduduk memiliki banyak pengaruh, seperti perkembangan social, karena pesatnya pertumbuhan penduduk tanpa di ikuti            dengan kualitas dan kuantitas yang dimiliki sumber daya manusia. Dampak           pertumbuhan penduduk yang semakin luar biasa akan menimbulkan banyak            sekali konflik dalam ranah kehidupan social, seperti kendala yang dihadap            badan kesejahteraan keluarga berencana (BKKBN) tersebut. Bukan cuma itu migrasi merupakan penyebab terbesar lainnya dalam perkembangan social           karena pertumbuhan penduduk. Pertumbuhan penduduk banyak menyebabkan         pengaruh dan dampak dampak negative lainnya ; Pengetahuan tentang aspek-         aspek dan komponen demografi seperti fertilitas, mortalitas, morbiditas,            migrasi, ketenagakerjaan, perkawinan, dan aspek keluarga dan rumah tangga           akan membantu para penentu kebijakan dan perencana program untuk dapat             mengembangkan program pembangunan kependudukan dan peningkatan          kesejahteraan masyarakat yang tepat sasaran.
                         Selain itu, kemiskinan tidak bisa dilepaskan dari kebodohan dimana            sangat erat hubungannya dengan kemiskinan dan keterbelakangan dalam         ekonomi dan kemakmuran. Meski kenyataannya ada anak-anak keluarga           miskin yang memiliki kemampuan akademik yang baik tetapi keterbelakangan        untuk meraih kesempatan dalam berbagai bidang kehidupan juga yang      menimbulkan diskriminasi lantaran status sosial dan ekonomi yang rendah.                         Untuk memerangi kemiskinan tentu harus bekerja keras. Memerangi           kebodohan tentu harus giat belajar, namun kenyataannya pendidikan kian sulit         terjangkau kebanyakan rakyat disebabkan oleh biaya yang semakin mahal     seiring berkembangnya zaman. Sulitnya juga orang-orang untuk mendapatkan   pekerjaan yang layak untuk menunjang kehidupan.
                         Disinilah pemerintah sangat diharapkan yaitu memainkan perannya             untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Dalam suatu negara, peran       pemerintah sangat menentukan, baik dalam membuat masyarakat menjadi    miskin, maupun keluar dari kemiskinan. Negara yang maju adalah Negara   yang lebih mementingkan kepentingan masyarakatnya untuk menjadikan          masyarakat lebih sejahtera dan makmur sehingga kemiskinan yang ada dapat     diminimalisir, bahkan lebihnya dapat dihilangkan.

1.2     Rumusan Masalah
1.             Fenomena Pertumbuhan Penduduk Indonesia ?
2.             Pengaruh Pertumbuhan Penduduk Terhadap Kesejahteraan ?

1.3     Batasan Masalah
                         Makalah ini hanya membahas tentang Pengaruh Pertumbuhan          Penduduk Terhadap Kesejahtraan Masyarakat.

1.4     Tujuan Penulisan
1.      Menguraikan penyabab masalah pertumbuhan penduduk
2.      Menguraikan konsep dan defenisi kemiskinan serta penyebab kemiskinan
4.      Menguraikan Fenomena Pertumbuhan Penduduk di kaji dengan Issu Terkini



BAB II
PEMBAHASAN

1. Fenomena Pertumbuhan Penduduk Indonesia
                         Pertumbuhan penduduk Indonesia yang semakin hari menunjukkan             perkembangan yang pesat telah melahirkan berbagai macam persoalan di           Negara ini. Dalam tulisan singkat ini saya ingin mengungkapkan hipotesis saya tentang hal ini, yakni bahwa perkembangan penduduk Indonesia ternyata   memunculkan banyak konflik, dimana pangkal dari persoalan itu adalah     kuantitas yang terus bertambah yang tidak diikuti oleh sumber daya manusia yang mendukung. Hal ini menyangkut aspek ekonomi politik sosial bahkan             budaya.
1.2.    Aspek Ekonomi
                         Sudah barang tentu dengan pertumbuhan penduduk yang semakin banyak maka akan membutuhkan lapangan kerja untuk menutupi kebutuhan     sehari-hari. Dengan demikian pertumbuhan penduduk yang fantastik yang terjadi di Indonesia harus segera mendapatkan perhatian dari pemerintah demi          mengantisipasi angka pengangguran yang seiring bertambahnya penduduk             tentu akan memicu hal itu.
1.3.    Aspek Politik
                         Dari aspek politik, perkembangan penduduk Indonesia akan            memberikan dampak pada ranah perpolitikan karena dengan suara rakyat yang            semakin bertambah dengan semakin banyaknya penduduk akan memunculkan konflik baru dalam dunia perpolitikan yang dengan hal itu akan menimbulkan        kecurangan dalam pemilihan umum, sebagaimana yang kita lihat dewasa ini.     Disamping itu juga pertumbuhan penduduk yang semakin menjadi akan             menumbulkan aspirasi baru dari suara rakyat yang tentunya akan menyibukkan           anggota DPR untuk membuat undang-undang baru atau merevisi yang lama             sebagai langkah untuk mensejahterakan rakyat, namun demikian langkah yang        dilakukan oleh anggota DPR kita masih terkesan lambat dan belum pro rakyat sehingga akan menimbulkan ketidakpuasan di hati rakyat dan tentunya akan           mengganggu kedamaian Negara.

1.4.    Aspek Sosial
                         Selanjutnya dari aspek sosial, menurut persepsi kami, setelah            mendengar dan menyaksikan dari berita dan membaca dari surat kabar atau       Koran harian, ternyata aspek sosiallah yang paling besar mendapatkan dampak           dengan pertumbuhan penduduk Indonesia yang semakin meledak. Berikut             sebuah pernyataan yang saya kutip dari Koran harian seputar Indonesia tentang            masalah KB, “dengan klinik kesejahteraan keluarga, pelayanan yang diberikan    bukan hanya pelayanan kontrasepsi melainkan juga konsultasi menyangkut           seluruh masalah dasar ibu, anak, gizi, dan terutama tentang pentingnya          program KB dan dampak ledakan penduduk”. Dari kutipan tersebut betapa       sesungguhnya dampak dari pertumbuhan penduduk yang semakin luar biasa akan menimbulkan banyak sekali konflik dalam ranah kehidupan sosial, seperti         kendala yang dihadapi oleh badan kesejahteraan keluarga berencana (BKKBN)       tersebut.
                         Masih ada lagi dampak yang terjadi dengan pertumbuhan penduduk           yang pesat, yakni akan menimbulkan banyak kriminalitas sperti yang terjadi             belakangan ini, yang hal ini sangat bertalian dengan aspek ekonomi dan     budaya. Seperti kasus yang terjadi di Probolinggo dan di daerah lainnya,    menurut Pakar Sosiologi Universitas Airlangga, Bagong Suyanto, bahwa    kriminalitas yang terjadi belakangan ini lebih di picu oleh dendam pribadi           yang di latar belakangi oleh faktor ekonomi, yang kemudian berkesimpulan            bahwa penyebat terjadinya semua itu adalah karena masyarakat kita telah   kehilangan struktur yang biasanya di jadikan tempat menyelesaikan masalah           seperti: Tetua, Tokoh Masyarakat ataupun Ketua Suku.  Hal ini menurut           persepsi kami muncul karena seperti yang saya kemukakan di muka adalah    karena pesatnya pertumbuhan penduduk tanpa diikuti oleh kualitas kemanusiaan dalam hal ini Sumber Daya Manusia itu sendiri.
                         Namun demikian pertumbuhan penduduk yang tinggi di bisa di       manfaatkan untuk membangun Negara, karena pada dasarnya segala bentuk             organisasi membutuhkan kuantitas untuk membuat suatu perubahan, lebih-         lebih dalam ketatanegaraan. Yang terpenting saat ini adalah bagaimana       menyeimbangkan antara kuantitas dan kualitas untuk selalu dalam satu tatanan           dan terformat dengan baik, sehingga dengan demikian segala macam konflik          yang terjadi yang disebabkan oleh pertumbuhan penduduk akan bisa di           hentikan atau paling tidak bisa di minimalisir.

2. Pengaruh Pertumbuhan Penduduk Terhadap Kesejahteraan
                         Jumlah penduduk yang besar dalam hal ini, selain membuat kerugian,          juga ada keuntungannya, dengan pertumbuhan penduduk rakyat jadi makin    bisa saling bersosialisai, bermusyawarah, dan bersilahturahmi memprkuat      kerukunan dan kesatua. Dan hubungannya dengan kesejahteraan banyak,   seperti halnya, dengan adanya pertumbuhan penduduk, jadi semakin banyak           orang-orang baru yang memiliki kelebihannya masing-masing, terutama dalam          HAL IT/Teknologi dengan orang-orang ini kita dapat hidup sejahtera, knpa           demikian, dengan adanya orang yang baru, yang memiliki inovasi dan           menciptakan sesuatu yang baru, kita dapat merasakannya, dan juga dapat                   memperdayakan SDM yang ada dengan cara kita latih agar bisa seperti orang-  orang baru tersebut.

                        Jadi pada dasarnya hubungan Pertumbuhan Penduduk terhadap      Kesejahteraan sangat bagus dan banyak keterkaitannya diantaranya :
1.    Dengan adanya SDM baru yang muda, berprestasi pula dapat mengajarkan      orang-orang yang terdahulu/ jadul/ yang belum mengerti akan teknologi
2.    Dengan Membuat lapangan pekerjaan yang baru, untuk para org yang membutuhkan pekerjaan/ tidak tidak dapat melanjutkan sekolah.
3.    Dengan saling bergotong-royong bersama-sama saling bahu membahu untuk    bisa menjaga persatuan dan kesatuan negara kita.
4.     Adanya saling bantu bila mengalami musibah.
5.     Saling menjada keamanan lingkungan masing-masing.
6.    Dan semakin banyak manusia yang bisa memikirkan sodara-sodara kita yang   kesusahan, agar sama-sama bisa maju.

                         Pertumbuhan Penduduk memiliki pengertian perubahan penduduk dari satu waktu ke waktu yang lainnya pada suatu wilayah atau populasi yang          dapat digunakan sebagai pengukuran. Istilah pertumbuhan penduduk bisa             ditujukan untuk semua spesies namun lazimnya pertumbuhan penduduk     dikatikan dengan manusia. Dalam demografi dan ekologi, nilai pertumbuhan   penduduk (NPP) adalah nilai kecil dimana jumlah individu dalam sebuah            populasi meningkat. NPP hanya merujuk pada perubahan populasi pada      periode waktu unit, sering diartikan sebagai persentase jumlah individu dalam         populasi ketika dimulainya periode. Ini dapat dituliskan dalam rumus:

                         Cara yang paling umum untuk menghitung pertumbuhan penduduk             adalah rasio, bukan nilai. Perubahan populasi pada periode waktu unit dihitung           sebagai persentase populasi ketika dimulainya periode. Yang merupakan:
                         Penduduk suatu negara merupakan objek dan subjek pembangunan.            Sebagai obyek artinya penduduk merupakan faktor yang harus dibangun atau         ditingkatkan kualitas hidupnya. Sebagai subjek penduduk merupakan faktor   pelaku proses pembangunan. Di lihat dari sisi yang lain, penduduk merupakan           beban sekaligus potensi bagi suatu negara. Apabila suatu negara pertumbuhan           penduduknya sangat tinggi, ini merupakan masalah. Hal ini dikarenakan   kapasitas wilayah suatu Negara terbatas. Apabila suatu negara telah mengalami          pertumbuhan penduduk yang tinggi, hal ini bisa menyebabkan ledakan       penduduk.Akibat akibat dari ledakan penduduk tersebut sangat berpengaruh   terhadap tingkat kesejahteraan penduduk tersebut dalam suatu wilayah atau      negara tersebut. Secara nasional pertumbuhan penduduk Indonesia masih   relatif cepat, walaupun ada kecenderungan menurun. Antara tahun 1961 –           1971 pertumbuhan penduduk sebesar 2,1 % pertahun, tahun 1971 – 1980 sebesar 2,32% pertahun, tahun 1980 – 1990 sebesar 1,98% pertahun, dan    periode 1990 – 2000 sebesar 1,6% pertahun. Keluarga berencana merupakan           suatu usaha untuk membatasi jumlah anak dalam keluarga, demi kesejahteraan   keluarga. Dalam program ini setiap keluarga dianjurkan mempunyai dua atau           tiga anak saja atau merupakan keluarga kecil.Dengan terbentuknya keluarga kecil diharapkan semua kebutuhan hidup anggota keluarga dapat terpenuhi         sehingga terbentuklah keluarga sejahtera.
                         Ledakan penduduk Indonesia mulai terlihat tahun 80-an. Jika pada             tahun 1930 jumlah penduduk Indonesia masih berkisar 60,7 jiwa, tahun 1985    melonjak hampir tiga kali lipat, yaitu 164 juta jiwa. Tahun 2000 telah lebih            dari 200 juta jiwa. Sampai dengan tahun 2008 jumlah itu terus meningkat. Tahun 2005 mencapai 218.869.000 jiwa dan tahun 2008 mencapai          237.512.355 jiwa. Tabel di bawah  memberi informasi hasil sensus di             Indonesia tahun 1961-2000, hasil survey antar sensus, serta data lain. Amati           perubahan jumlah penduduk yang terjadi! Rata-rata angka kelahiran kasar        termasuk kriteria sedang – tinggi.
          Tabel : Hasil sensus penduduk Indonesia 1961-2008
                         Ledakan penduduk menimbulkan dampak buruk bagi kehidupan     masyarakat terutama dalam bidang sosial ekonomi. Pertumbuhan penduduk        yang terlalu cepat tidak sebanding dengan perkembangan ekonomi.
          Beberapa dampak buruk ledakan jumlah penduduk adalah sebagai berikut.
·                Semakin terbatasnya sumber-sumber kebutuhan pokok (pangan, sandang, dan           papan yang layak). Akibatnya sumber-sumber kebutuhan pokok tersebut tidak lagi sebanding dengan bertambahnya jumlah penduduk.
·                Tidak mencukupinya fasilitas sosial dan kesehatan yang ada (sekolah, rumah             sakit, tempat rekreasi) serta berbagai fasilitas pendukung kehidupan lain.
·                Tidak mencukupinya lapangan pekerjaan bagi tenaga kerja yang ada.             Akibatnya, terjadilah peningkatan jumlah pengangguran dan berdampak pada   menurunnya kualitas social (banyak tuna wisma, pengemis, kriminalitas           meningkat, dan lain-lain)
2.2.3.      Upaya Mengatasi Ledakan Jumlah Penduduk
                         Permasalahan akibat ledakan jumlah penduduk terutama dialami oleh          Negara berkembang, termasuk Indonesia. Hal itu terjadi karena Negara     berkembang ternyata memiliki pertumbuhan penduduk lebih tinggi   dibandingkan negara maju. Persentase pertumbuhan penduduknya lebih dari          2% dan termasuk kriteria tinggi.
                         Di samping melaksanakan Gerakan Keluarga Berencana (GKB) dan            pendidikan kependudukan di berbagai jenjang sekolah, pemerintah dan pihakpihak tertentu juga menempuh berbagai usaha lain.
          Berbagai usaha pendukung tersebut di antaranya adalah sebagai berikut.
·                Meningkatkan produksi pangan untuk mengatasi kekurangan bahan pangan (misalnya dengan intensifikasi, ekstensifikasi, dan diversifikasi pertanian);
·                Membangun sarana dan prasarana pendidikan yang jumlahnya sebanding      dengan jumlah penduduk usia sekolah.
·                Meningkatkan jumlah fasilitas sosial dan kesehatan (rumah sakit, puskesmas,            dan poliklinik).
·                Meningkatkan jumlah lapangan kerja sehingga sebanding dengan jumlah                   penduduk usia kerja.


BAB III
PENUTUP

3.1     Kesimpulan
                         Kesimpulannya adalah bahwa pertumbuhan penduduk berkaitan     dengan kemiskinan dan kesejahteraan masyarakat. Pengetahuan tentang aspek-         aspek dan komponen demografi seperti fertilitas, mortalitas, mortilitas, migrasi, ketenagakerjaan, perkawinan, dan aspek keluarga dan rumah tangga          akan membantu para penentu kebijakan dan perencana program untuk dapat       mengembangkan program pembangunan kependudukan dan peningkatan         kesejahteraan masyarakat yang tepat sasaran.
          Dampak Negatif Pertumbuhan Penduduk Lainnya:
·                Lahan tempat tinggal dan bercocok tanam berkurang
·                semakin banyaknya polusi dan limbah yang berasal dari rumah tangga, pabrik,          perusahaan, industri, peternakan, dll
·                Angka pengangguran meningkat
·                Angka kesehatan masyarakat menurun
·                Angka kemiskinan meningkat
·                Pembangunan daerah semakin dituntut banyak
·                Ketersediaan pangan sulit
·                Pemerintah harus membuat kebijakan yang rumit
·                Angka kecukupan gizi memburuk
·                Muncul wanah penyakit baru
                        Cara-cara yang dapat dilakukan untuk mengimbangi pertambahan   jumlah penduduk :
1.             Penambahan dan penciptaan lapangan kerja dengan meningkatnya taraf hidup          masyarakat maka diharapkan hilangnya kepercayaan banyak anak banyak        rejeki. Di samping itu pula diharapkan akan meningkatkan tingkat pendidikan      yang akan merubah pola pikir dalam bidang kependudukan.
2.             Meningkatkan kesadaran dan pendidikan kependudukan. Dengan semakin   sadar akan dampak dan efek dari laju pertumbuhan yang tidak terkontrol, maka           diharapkan masyarakat umum secara sukarela turut mensukseskan gerakan            keluarga berencana.
3.             Mengurangi kepadatan penduduk dengan program transmigrasi
          Dengan menyebar penduduk pada daerah-daerah yang memiliki kepadatan   penduduk rendah diharapkan mampu menekan laju pengangguran akibat tidak       sepadan antara jumlah penduduk dengan jumlah lapangan pekerjaan yang            tersedia.
4.             Meningkatkan produksi dan pencarian sumber makanan
          Hal ini untuk mengimbangi jangan sampai persediaan bahan pangan tidak     diikuti dengan laju pertumbuhan. Setiap daerah diharapkan mengusahakan       swasembada pangan agar tidak ketergantungan dengan daerah lainnya.

                        Hal-hal yang perlu dilakukan untuk menekan pesatnya pertumbuhan           penduduk :
1.             Menggalakkan program KB atau Keluarga Berencana untuk membatasi jumlah         anak dalam suatu keluarga secara umum dan masal, sehingga akan mengurangi jumlah angka kelahiran.
2.             Menunda masa perkawinan agar dapat mengurangi jumlah angka kelahiran    yang tinggi.
3.2     Saran
                        Usaha yang harus dilakukan pemerintah untuk mengatasi ledakan    penduduk antara lain :
1.       Memperluas lapangan kerja melalui industrialisasi
2.       Melaksanakan program Keluarga Berencana (KB)
3.       Meningkatkan produksi pangan sesuai kebutuhan penduduk
4.       Melaksanakan program transmigrasi serta Menambah sarana pendidikan dan             perumahan sederhana.






DAFTAR PUSTAKA
Badan Pusat Statistik. Data dan Informasi Kemiskinan berbagai tahun. Badan Pusat Statistik Indonesia, Jakarta.
Ekonomi dan Pengangguran Terhadap Tingkat Kemiskinan di Indonesia tahun 2003-2004. Kumpulan skripsi UNDIP: Semarang.
Ichwanmuis. 2011. Definisi, Penyebab, dan Indikator Kemiskinan. http://ichwanmuis.com/?p=1335. Dinkses 23 Maret 2011.
Siregar, H. 2006. Perbaikan Struktur dan Pertumbuhan Ekonomi: Mendorong Investasi dan menciptakan lapangan Kerja. Jurnal Ekonomi Politik dan Keuangan, INDEF. Jakarta
Siregar, H. dan Dwi Wahyuniarti. 2007. Dampak Pertumbuhan Ekonomi Terhadap Penurunan Jumlah Penduduk Miskin.
Todaro, Michael dan Smith. 2006. Pembangunan Ekonomi di Dunia Ketiga. Jakarta: Erlangga. Penterjemah: Drs. Haris Munandar, MA; Puji A.L, SE
Winarno, Wing Wahyu. 2009. Analisis Ekonometrika dan Statistika Dengan Eviews. Yogyakarta: UPP STIM YKPN.
Wongdesmiwati. 2009. Pertumbuhan Ekonomi Dan Pengentasan Kemiskinan Di Indonesia: Analisis Ekonometrika.
http://wongdesmiwati.files.wordpress.com/2009/10/pertumbuhan-ekonomi dan pengentasan-kemiskinan-di-indonesia-_analisis-ekonometri_.pdf. Dinkses tanggal 5 Mei 2011.
World Bank Institute. 2002. Dasar-dasar Analisis Kemiskinan. Edisi Terjemahan BPS. Badan Pusat Statistik, Semarang Pengertian Kemiskinan: http://www.worldbank.org/poverty


Minggu, 03 Desember 2017

MAKALAH POLITIK DAN HUKUM AGRARIA

MAKALAH

POLITIK DAN HUKUM AGRARIA


Diajukan Sebagai Tugas Semester Pendek
Mata Kuliah Politik Dan Hukum Agraria
Pada Program Studi Ilmu Pemerintahan Semester V


NANA SUTISNA
NIM. 6520114040









SEKOLAH TINGGI ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
STISIP WIDYAPURI MANDIRI SUKABUMI
2017



KATA PENGANTAR

            Assalamualaikum, Wr. Wb.
Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat alloh SWT. Atas berkat rahmat dan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan proposal penelitian ini yang berjudul Politik dan Hukum Agraria’’.
                 Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya laporan yang telah disusun ini dapat berguna bagi kami sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan kami memohon kritik dan saran yang membangun dari Anda demi perbaikan makalah ini di waktu yang akan datang.

Wassalamu’alaikum, Wr. Wb.



Sukabumi,   Juli 2017

Penulis            



DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR …………….………………………………….………….  i
DAFTAR ISI  ………………………..…………………..……………..………..  ii

BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Penelitian ………………………………………………..…  1
1.2. Rumusan Masalah ………………………………………...…………...……  3
1.3. Tujuan Penelitian …………………………………………………………...  3
1.4. Manfaat Penulisan………………………..…………………..……………..  3

BAB II
KAJIAN PUSTAKA
2.1. Pengertian Hukum ……………… ………………...………………………   4
2.2. Pengertian Agraria Dan Hukum Agraria …………… …………………….   4

BAB III
PEMBAHASAN
3.1. Hukum Agraria Kolonial …….…………………………………………..…  7
3.2. Hukum Agraria Masa Kemerdekaan Sampai Tahun 1960   ….... . .....……  11
3.3. Masa Kemerdekaan   ……………………………………………………...  12
3.4. Masa Orde Baru dan Reformasi  .....………………………..…………..  13

BAB IV
PENUTUP
4.1. Kesimpulan  …………………………...………….………………………   14
4.2. Saran   …………………..………………………...………………………   14

DAFTAR PUSTAKA ……………..…………………………………….……   15



BAB I
PENDAHULUAN
1.1.      Latar Belakang
            Indonesia merupakan Negara hukum, dimana tatanan hukum yang beroperasi dalam suatu masyarakat pada dasarnya merupakan pengejawantahan cita hukum yang dianut dalam masyarakat diberbagai perangkat aturan hukum positif, lembaga hukum dan proses (perilaku birokrasi pemerintahan dan masyarakat). Paham Negara Hukum Indonesia mendudukan kepentingan orang perorang secara seimbang dengan kepentingan umum. Negara mengakui hak dan kewajiban asasi warga negara serta membuat pengaturan-pengaturan yang memungkinkan terjaminnya kehidupan masyarakat yang aman, tentram dan damai.
            Usaha untuk mencapai masyarakat adil dan makmur memang memerukan ikut sertanya semua manusia dalam semua bidang kehidupan seperti ekonomi, politik, hukum dan sosial budaya. Salah satu cara agar bisa terwujud kesejahteraan bagi seluruh rakyat indonesia ialah dengan cara mempergunakan hukum sebagai alatnya. Dengan kata lain hukum hukum dipakai sebagai sarana untuk menciptakan keadilan dan kemakmuran khususnya dibidang agraria. Pada jaman kolonial tujuan politik hukum pemerintah penjajah jelas berorientasi pada kepentingan penguasa sendiri. Sedang politik hukum indonesia, dalam hal ini politik hukum agraria nasional merupakan alat bagi pembangunan masyarakat yang sejahtera, bahagia, adil dan makmur.
            Di dalam usaha untuk mewujudkan tujuan tersebut, politik hukum agraria nasional memberikan kedudukan yang penting pada hukum adat. Hukum adat dijadikan dasar dan sumber dari pembentukan hukum agraria nasional. Pengambilan hukum adat sebagai dasar merupakan pilihan yang paling tepat karena hukum adat merupakan hukum yang sudah dilaksanakan dan dihayati oleh sebagian besar masyarakat indonesia. Pengambilan hukum adat sebagai sumber memang mengandung kelemahan-kelemahan tertentu. Hal ini berkaitan dengan sifat pluralistis hukum adat itu sendiri. Untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan itu harus dicari dan dirumuskan asas-asas, konsepsi-konsepsi, lembaga-lembaga dan sistem hukunya. Hal inilah dijadikan sebagai dasar dan sumber bagi pembentukan hukum agraria nasional.
            Pembahasan mengenai struktur hukum tanah nasional tidak dapat dilepaskan dari fakta sejarah tentang perkembangan hukum agraria di Indonesia pernah mengalami jaman penjajahan yang secara langsung ataupun tidak langsung mempengaruhi perkembangan hukumnya. Secara garis besar sejarah hukum agraria dikelompokkan menjadi dua yaitu pada jaman sebelum berlakunya Undang-Undang No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan setelah berlakunya Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok.
            Melalui perkembangan zaman, Hukum Agraria tersebut menjadi kian berkembang mengalami berbagai penempurnaan dan pembaharuan setahap demi setahap hingga sekarang ini. Jadi riwayat sejarah Hukum Agraria sebagamana juga bidang hukum lainnya mulai lahir dan berkembang melalui suatu evolusi yang lama dan panjang, sejak mulai adanya pengetahuan dan inisiatif manusia untuk menciptakan kehidupan serasi melalui hokum yang berkenaan dengan pertanahan, yang dalam hal ini dapat kita anggap sebagai “embrio” Hukum Agraria itu sendiri.
            Selanjutnya pada zaman Hindia Belanda, Hukum Agraria dibentuk berdasarkan tujuan dan sendi-sendi dari pemerintahan Belanda dahulu yang merupakan dasar politik Agraria Pemerntah Hindia Belanda dengan tujuan untuk mengembangkan penanaman modal asing lainnya diperkebunan-perkebunan .Utuk mencapai tujuan ini pemerintah Hindia Belanda telah menciptakan pasal 51 dari Indische Staatregeling dengan 8 ayat. Ke-8 ayat ini kemudian dituangkan ke dalam undang-undang dengan nama “Agrariche Wet” dan dimuat dalam Stb. 1870-55. Kemudian dikeluarkan keputusan Raja dengan nama “Agrarisch Besluit” yang dikeluarkan tahun 1870.




1.2.      Rumusan Masalah
            Yang menjadi rumusan makalah saya ini adalah :
Menjelaskan proses perkembangan politik hukum agraria di Indonesia yang sebelumnya dikenal pada jaman kolonial Belanda sebelum berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria atau sering disebut dengan masyarakat lokal hukum adat dan hukum barat serta menjelaskan perkembangan berlakunya Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria dari jaman kolonial hingga era reformasi.

1.3.      Tujuan Penulisan
            Yang menjadi tujuan penulisan makalah saya sebagai berikut :
1.        Memberikan pengertian hukum agraria ?
2.        Menjelaskan reformasi hukum agraria yang telah mengalami berbagai  perubahan dari masa kolonial sampai pada reformasi sekarang ?
3.        Memberi informasi bahwa banyaknya persoalan yang dihadapi masyarakat dalam bidang pertanahan yang kadang kala menuju pada konflik pertanahan yang dapat merugikan dan jatuhnya korban jiwa seperti yang telah terjadi sebelumnya ?

1.4.   Manfaat Penulisan
            Manfaat dalam penulisan makalah saya ini yaitu :
Memberikan sebuah pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya penataan kepemilikan tanah baik secara hukum adat maupun oleh badan pertanahan nasional yang seharusnya menjadi tugas penting keterlipatan stakeholder dan seluruh elemen masyarakat banyak untuk menghindari konflik pertanahan secara horizontal maupun vertikal yang dapat merusak moral bangsa ini maka dari pada itu seharusnya pemerintah sebagai pemenuhan kebutuhan masyarakat harus lebih tanggap dalam hal pertanahan baik secara daerah maupun nasional.



BAB II
KAJIAN PUSTAKA

2.1.      Pengertian Hukum
            Menurut Friedman hukum berada di awing-awang, tidak tampak dan tidak terasa bahkan biasanya selembut udara dalam sentuhan normal. Hukum adalah sebuah kata dengan banyak arti, selicin kaca, segesit gelembung sabun. Hukum adalah konsep, abstraksi, konstruksi sosial dan bahkan objek nyata di dunia sekitar kita.
            Menurut Black menyatakan bahwa “law is government social control” hukum merupakan pengendalian sosial pemerintah, yang merupakan legislasi, litigasi, dan ajudikasi. Balack membedakan antara perilaku yang dikendalikan oleh bentuk pengendalian sosial lainnya seperti sopan santun, adat istiadat dan birokrasi.
            Menrut Hugo Grotius (1583-1645) menyatakan bahwa hukum adalah suatu aturan moral yang sesuai dengan apa yang benar.
            Menurut Thomas Hobbes (1588-1645) menyatakan bahwa civil law adalah perintah-perintah hukum yang didukung oleh kekuasaan tertinggi negara itu, mengenai tindakan-tindakan oleh kekuasaan negara itu. Mengenai tindakan-tindakan dimasa akan datang yang akan dilakukan oleh subjeknya.
            Menurut Prof. Padmo Wahyono, SH menyatakan pengertian hukum adalah alat atau sarana untuk menyelenggarakan kehidupan negara atau ketertiban dan sekaligus merupakan sarana untuk menyelenggarakan kesejahteraan sosial.

2.2.      Pengertian Agraria Dan Hukum Agraria
1.         Pengertian Agraria Dalam Bahasa Umum :
Dalam bahasa latin ager berarti tanah atau sebidang tanah. Agrarius berarti perladangan, persawahan, pertanahan. Dalam kamus besar bahasa indonesia, agraria berarti urusan pertanian atau tanah pertanian, juga urusan pemilikan tanah. Sebagai kata sifat agraris dipergunakan untuk membedkan corak kehidupan ekonomi masyarakat pertanian di pedesaan dengan masyarakat non-agraris diperkotaan.
2.         Pengertian agraria dilikungan Administrasi Pemerintah :
perangkat peraturan perundang-undangan yang memberikan landasan hukum bagi penguasa dalam melaksanakan kebijakannya dibidang pertanahan.
3.         Pengertian agraria dalam UUPA
Undang-Undang No. 5 Tahun 1950 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria tidak memberikan batasan secara tegas pengertian agraria, tetapi istilah agraria ditemukan diberbagai bidang ketentuan dalam UU tersebut yaitu : Konsideran huruf a21 dan penjelasan UU22.
Dari beberapa rumusan ini maka dapat disimpulkan :
a.       Kata agraris dipergunakan untuk menggambarkan corak kehidupan dari susunan kehidupan, termasuk perekonomian rakyat indonesia.
b.      Materi yang diatur menyangkut pengelolahan bumi, air, ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya.
c.       Hak-hak yang diatur meliputi hak-hak atas tanah, hak guna air, pemeliharaan dan penangkapan ikan serta hak guna ruang angkasa.
                                 
            Beberapa pakar hukum memberikan pengertian tentang apa yang dimaksud dengan hukum agraria, antara lain beberapa disebutkan di bawah ini.
·      Menurut Subekti dan Tjitro Subono, hukum agraria adalah keseluruhan ketentuan yang hukum perdata, tata negara, tata usaha negara, yang mengatur hubungan antara orang dan bumi, air dan ruang angkasa dalam seluruh wilayah negara, dan mengatur pula wewenang yang bersumber pada huungan tersebut.
·      Menurut Prof. E. Utrecht, S.H. menyatakan bahwa hukum agraria adalah menjadai bagian dari hukum tata usaha negaram karena mengkaji hubungan-hubungan hukum antara orang, bumi, air dan ruang angkasa yang meliatakan pejabat yang bertugas mengurus masalah agraria.
·      Hukum kehutanan, yang mengatur hak-hak atas penguasaan atas hutan dan hasil hutan; Hukum penguasaan atas tenaga dan unsur-unsur dalam ruang angkasa (bukan space law), mengatur hak-hak penguasaan atas tenaga dan unsur-unsur dalam ruang angkasa yang dimaksudkan oleh Pasal 48 UUPA.
·      Sedangkan pengertian hukum agraria dalam arti sempit, hanya mencakup Hukum Pertanahan, yaitu bidang hukum yang mengatur hak-hak penguasaan atas tanah. Yang dimaksud tanah di sini adalah sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) UUPA, adalah permukaan tanah, yang dalam penggunaannya menurut Pasal 4 ayat (2), meliputi tubuh bumi, air dan ruang angkasa, yang ada di atasnya, sekedar diperlukan untuk kepentingan yang langsung berhubungan dengan penggunan tanah itu dalam batas menurut UUPA, dan peraturan-perturan hukum lain yang lebih tinggi.






BAB III
PEMBAHASAN

            Pada awal penjajahan Belanda, tanah tidak diatur secara sistematis. Barulah pada masa penjajah Inggris, tanah untuk pertama kali diatur. Penjajah Inggris di bawah Stamford Raffles (1811) membentuk Komisi McKenzie untuk menelaah masalah agraria dan merekomendasi cara untuk memaksimalkan penggunaan lahan. Komisi ini menetapkan bahwa seluruh tanah hanya dimiliki raja atau pemerintah. Ketika Belanda kembali menjajah menggantikan Inggris, pada 1830 diperkenalkan Cultuurstelsel atau Tanam Paksa. Seperlima dari tanah petani harus menanam tanaman yang telah ditentukan pemerintah kolonial Belanda, antara lain: tembakau, tebu, teh, kopi dan berbagai tanaman untuk ekspor. Pada masa ini, pihak swasta Belanda memperjuangkan hak milik tanah pribumi (eigendom). Lalu, pada 1870 lahirlah Agrariche Wet yang mengatur tentang tanah hak milik mutlak (eigendom) bagi pribumi dan tanah negara. Masa ini sering disebut sebagai periode liberal (1870-1900). Sejak itu modal swasta Belanda dan Eropa masuk ke sektor perkebunan besar di Jawa dan Sumatera. Mereka menyewa tanah rakyat dengan skala tak terbatas. Pengelolaan liberal ini justru membuat petani hanya menjadi buruh tani, sementara raja-raja cenderung memberi konsesi lahan kepada pihak asing. Berlanjut pada masa penjajahan Jepang. Di masa penjajahan Jepang, banyak perkebunan besar terlantar. Ironisnya, petani malah diwajibkan membayar pajak hingga 40% dari hasil produksi.

3.1.   Hukum Agraria Kolonial
            Dari segi berlakunya, Hukum Agraria di Indonesia dapat dibagi menjadi 2 (dua), yaitu :
1.  Hukum agraria Kolonial yang berlaku sebelum Indonesia merdeka bahkan berlaku sebelum diundangkannya UUPA, yaitu tanggal 24 September 1960; dan
2.   Hukum Agraria nasional yang berlaku setelah diundangkannya UUPA.
Dari konsideran UUPA di bawah kata ”menimbang”, dapat diketahui beberapa ciri dari hukum agraria kolonial pada huruf b, c dan d, sebagai berikut :
1.        Hukum agraria yang masih berlaku sekarang ini sebagian tersusun berdasarkan tujuan dan sendi-sendi dari pemerintahan jajahan dan sebagian dipengaruhi olehnya, hingga bertentangan dengan kepentingan rakyat dan negara di dalam menyelesaikan revolusi nasional sekarang ini serta pembangunan semesta;
2.        Hukum agraria tersebut mempunyai sifat dualisme, dengan  berlakunya hukum adat di samping hukum agraria yang didasarkan atas hukum barat;
3.        Bagi rakyat asli hukum agraria penjajahan itu tidak menjamin kepastian hukum.
4.        Beberapa ketentuan hukum agraria pada masa kolonial beserta ciri dan sifatnya dapat diuraikan sebagai berikut :

a.          Sebelum tahun 1870.
b.         Pada masa VOC (Vernigde Oost Indische Compagnie).
VOC didirkan pada tahun 1602 – 1799 sebagai badan perdagangan sebagai upaya guna menghindari persaingan antara pedagang Belanda kala itu. VOC tidak mengubah struktur penguasaan dan pemilikan tanah, kecuali pajak hasil dan kerja rodi. Beberapa kebijaksanaan politik pertanian yang sangat menindas rakyat Indonesia yang ditetapkan oleh VOC, antara lain;
1.    Contingenten.
Pajak hasil atas tanah pertanian harus diserahkan kepada penguasa kolonial (kompeni). Petani harus menyerahkan sebgaian dari hasil pertaniannya kepada kompeni tanpa dibayar sepeser pun.
2.    Verplichte leveranten.
Suatu bentuk ketentuan yang diputuskan oleh kompeni dengan para raja tentang kewajiban meyerahkan seluruh hasil panen dengan pembayaran yang harganya juga sudah ditetapkan secara sepihak. Dengan ketentuan ini, rakyat tani benar-benar tidak bisa berbuat apa-apa. Mereka tidak berkuasa atas apa yang mereka hasilkan.
3.    Roerendiensten.
Keijaksanaan ini dikenal dengan kerja rodi, yang dibebankan kepada rakyat Indonesia yang tidak mempunyai tanah pertanian.
·         Masa Pemerintahan Gubernur Herman Willem Daendles (1800-1811).
·         Masa Pemerintahan Thomas Stamford Rafles (1811-1816).
·         Masa Pemerintahan Johanes van den Bosch (1830-             )

            Pada masa Rafles semua tanah yang berada di bawah kekuasaan government dinyatakan sebagai eigendom government. Dengan dasar ini setiap tanah dikenakan pahaj bumi. Dari hasil penelitian Rafles, pemilikan tanah-tanah di daerah swapraja di Jawa disimpulkan bahwa semua tanah milik raja, sedang rakyat hanya sekedar memakai dan menggarapnya. Karena kekuasaan telah berpindah kepada Pemerintah Inggris, maka sebagai akibat hukumnya adalah pemilikan atas tanah-tanah tersebut dngna sendirinya beralih pula kepa Raja Inggris. Dengan demikian, tanah-tanah yang dikuasai dan digunakan oleh rakyat itu bukan miliknya, melainka milik Raja Inggris. Oleh karena itu, mereka wajib memberikan pajak tanah kepada Raja Inggris, sebagaimana sebelumnya diberikan kepada raja mereka sendiri. Beberapa jenis hak atas tanah barat yang dikenal yaitu:
1.             Tanah eigendom, yaitu suatu hak atas tanah ang pemiliknya mempunyai kekuatan mutlak atas tanah tersebut;
2.             Tanah hak opstal, yaitu suatu hak yang memberikan wewenang kepada pemegangnya untuk memiliki sesuatu yang di atas tanah eigendom, pihak lain yang dapat berbentuk rumah atau bangunan, tanaman dan seterusnya di samping hak opstal tersebut memberikan wewenang terhadap benda-benda tersebut kepada pemegang haknya juga diberikan wewenang-wewenang yaitu :
a.       Memindah-tangankan benda yang menjadi haknya kepada pihak lain;
b.      Dapat dijadikan jaminan utang;
c.       Dapat diwariskan.

Dengan catatan hak opstal tersebut belum habis waktunya menurut perjanjian yang telah ditetapkan bersama.
1.             Tanah hak erfacht, yaitu hak untuk dapat diusahakan/mengolah tanah orang lain dan menarik atau hasil yang sebanyak-banyaknya dari tanah tersebut, keweangangan pemegang hak erfacht hampir sama dengan kewewnangan hak opstal.
2.             Tanah hak gebruis, yaitu tanah hak pakai atas tanah orang lain.

Pada periode sesudah tahun 1942, terjadi situasi yang cenderung pada :
1.             Periode kacau di bidang pemerintahan mengakibatkan kebijaksanaan pemanfaatana tanah dan penguasaan tanah tidak tertib;
2.             Tujuan utama, usaha menunjang kepentingan Jepang;
3.             Permulaan akupasi liar pada tanah-tanah perkebunan atau penebangan liar;
4.             Usaha pengembalian kembali perkebunan milik Belanda;
5.             Kerusakan fisik tanah karena politik bumihangus dan penggunaan tanah melampaui batas kemampuannya.

Pada masa penjajahan tersebut di atas keadaan hukum agraria Indonesia menurut hukum adat tidak terlepas dari hukum adat daerah setempat antara lain, perangkat hukumnya tidak tertulis, bersifat komunal, bersifat tunai dan bersifat langsung. Sedangakan mengenaihak atas tanah mengenal peristilahan yang lain ;
1.             Hak persekutuan atas tanah yaitu hak ulayat
2.             Hak perorangan atas tanah :

a.    Hak milik, hak yayasan;                          d.  Hak pakai;
b.    Hak wenang pilih, hak mendahulu;         e.  Hak imbal jabatan;
c.    Hak menikmati hasil;                               f.  Hak wenang beli.
3.2.    Hukum Agraria Masa Kemerdekaan Sampai Tahun 1960
            Diproklamirkannya kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 oleh Soekarno-Hatta atas nama Bangsa Indonesia mengakibatkan bangsa Indonesia memperoleh kedaulatan di tangan sendiri. Pada masa itu pendudukan tanah oleh masyarakt sudah menjadi hal yang sangat komplek karena masyarakat yang belum berkesempatan menduduki tanah perkebunan dalam waktu singkat berusaha untuk menduduki tanah. Sejak pengakuan keadulatan oleh Belanda atas negara Indonesia, barulah pemerintah mulai menata kembali pendudukan tanah oleh rakyat dengan melakukan hal-hal berikut:
1.        Pendudukan tanah perkebunan yang hampir dialami oleh semua perkebunan lambat laun akan menghambat usaha pembangunan kembali suatu cabang produksi yang penting bagi negara serta memperlambat pesatnya kemajuan produksi hasil-hasil perkebunan yang sangat diperlukan. Sebagian tanah perkebunan yang terletak di daerah pegunungan sehingga taidak cocok untuk usaha pertanian, untuk itu perlu ditertibkan.
2.        Pemakian tanah-tanah perkebunan yang berlokasi di daerah pegunungan tersebut dikuatirkan akan menimbulkan bahayb erosi dan penyerapan air.
3.        Pemakaian tanah-tanah oleh rakyat di beberapa daerah menimbulkan ketegangan dan kekeruhan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum. Untuk mencegah pendudukan kembali tanah perkebunan oleh rakyat, maka pemerintah megeluarakan perarturan tentang larangan pendudukan tanah tanpa izin yang berhak yaitu Undang-undang Nomor : 51 Prp. Tahun 1960. Selain ketentuan dia atas, dalam upaya menata kembali hukum pertanahan pemerintah telah membuat kebijakan dengan mengeluarkan peraturan perundang-undangan sebagai berikut :
·           Undang-undang Nomor : 19 Tahun 1956 tentang : Penentuan Perusahaan Pertanian/Perkebunan Milik Belanda yang Dikenakan Nasionalisasi.
·           Undang-undang Nomor : 28 Tahun 1956 tentang : Pengawasan Terhadap Pemindahan Hak Atas Tanah Perkebunan.
·           Undang-undang Nomor : 29 Tahun 1956 tentang : Peraturan Pemerintah dan Tindakan-tindakan Mengenai Tanah Perkebunan.
·           Ketentuan lain yang menyangkut pemakaian tanah-tanah milik warga negara Belanda yang kembali ke negerinya.

3.3.    Masa Kemerdekaan
            Di awal kemerdekaan, pemerintahan Soekarno – Hatta sudah memberi perhatian pada masalah agraria. Pemerintah membentuk Panitia Agraria berdasarkan Penetapan Presiden No. 16 Tahun 1948. Panitia Agraria ini diketuai Sarimin Reksodihardjo. Tugasnya adalah memberi usulan dan pemikiran untuk membuat Undang-Undang Agraria menggantikan UU Kolonial. Inilah cikal bakal lahirnya UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang sering disingkat UUPA. Lahirnya UUPA ini melalui proses yang panjang dengan berganti Panitia Agraria. Mulai dari Panitia Agraria Jogja (1948), kemudian Panitia Jakarta (1951), Panitia Soewahjo (1956), Rancangan Soenario (1958), sampai dengan Rancangan Sadjarwo (1960). Proses panjang ini tidak lepas dari persoalan negara baru yang menyesuaikan berbagai aturan. Di samping itu terjadi pula perdebatan filosofis dan teknis tentang arah UUPA. Namun, semua rancangan UUPA itu sudah meletakkan dasar-dasar keberpihakan pada rakyat dan petani. Setelah Pemilu 1955, Panitia Agraria di bawah Soewahjo Soemodilogo berhasil menyusun Rancangan Undang-Undang
            Pembagian yang adil atas sumber penghidupan rakyat tani berupa tanah, dengan maksud ada pembagian hasil yang adil pula. Tidak dapat dipungkiri bahwa UUPA, seperti kata Presiden Soekarno, adalah tonggak untuk mengikis habis sisa-sisa imperialisme dalam lapangan pertanahan agar rakyat tani dapat membebaskan diri dari berbagai macam penghisapan manusia atas manusia dengan alat tanah. Bahkan Bung Karno menyebut, “Land-reform adalah bagian mutlak dari Revolusi kita.” Pada 26 Agustus 1963, melalui Keputusan Presiden RI No. 169 Tahun 1963, tanggal 24
September, tanggal lahirnya UUPA, ditetapkan sebagai Hari Tani. Sayangnya pada masa Orde Lama, UUPA ini tidak dilaksanakan dalam kehidupan masyarakat.

3.4    Masa Orde Baru dan Reformasi
            Begitu pula pada masa Orde Baru, terjadi perubahan haluan dan orientasi pembangunan. Prioritasnya adalah stabilisasi ekonomi, pembangunan basis industri, penciptaan lapangan kerja, dan yang tak kalah penting adalah swasembada pangan. UUPA tidak tersentuh dan masuk “kotak”. Namun, seiring dengan maraknya kasus sengketa tanah, Presiden Soeharto meminta Menteri Riset Prof. Soemitro Djojohadikusumo membentuk sebuah tim untuk mengkaji masalah pertanahan. Hasilnya, pada 1979, pemerintah mengukuhkan kembali UUPA 1960 tetap sah sebagai panduan dasar menyelesaikan persoalan pertanahan. Pada 1981, pemerintah mencanangkan Proyek Nasional Agraria (Prona) bagi masyarakat ekononi lemah. Program sertifikasi cukup dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Namun, implementasi UUPA itu sendiri tidak pernah tercapai. Pemerintah Orde Baru terlanjur mengandalkan Revolusi Hijau dan Trilogi Pembangunan tanpa Reforma Agraria. Pasca Orde Baru, ada upaya untuk melaksanakan dan menyempurnakan UUPA dengan lahirnya Tap MPR RI Nomor IX Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Tap ini lahir dari MPR hasil Pemilu pertama di era reformasi. Sehingga, seharusnya Tap itu merupakan produk reformasi yang sangat penting dan tidak boleh diabaikan. Sama seperti pemerintahan sebelumnya, pemerintahan pasca Orde Baru juga belum melaksanakan amanah Tap MPR itu.







BAB IV
PENUTUP
4.1.      Kesimpulan
          Dengan adanya perkembangan politik hukum agraria di Indonesia telah memberi pecerahan kepada masyarakat akan pentingnya kepemilikan tanah yang sah yang diakui oleh SK Camat, Pejabat Pembuat Akta Tanah, Notaris dan Badan Pertahanan Nasional. Dimana masyarakat dikedepankan akan pentingnya kesejahteraan rakyat luas yang secara tegas diatur dalam ketetuan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yaitu ; “bumi, air, ruang angkasa dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat” sebagai titik awal dasar politik hukum agraria di Indonesia. Kita sebagai warga negara sangat merindukan upaya-upaya untuk menghadirkan Pancasila, Konstitusi dan paham konstitusionalisme yang sanggup memberi arah dan inspirasi bagi usaha-usaha mewujudkan keadilan agraria yaitu; kondisi dimana tidak terdapat konsentrasi yang berarti dalam penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah, kekayaan alam dan wilayah hidup warga pedesaan dan pedalaman, dan terjaminya hak-hak petani dan pekerja pertanian lainnya atas akses dan kontrol terhadap tanah, kekayaan alam dan wilayah hidupnya.

4.2.      SARAN
          Kesemua hal ini selayaknya dijadikan alas bagi kehadiran upaya-upaya dan sungguh-sungguh mengerjakan dan membentuk kembali birokrasi agraria dalam rangka mewujudkan keadilan sosial yang harus ditempatkan seiring sejalan dengan upaya sungguh-sungguh mengubah posisi rakyat miskin pedesaan dari penduduk menjadi warga negara serta menjamin hak-hak atas kepunyaan kepemilikan tanah milik rakyat dalam hal ini diberikan kemudahan dari Badan Pertanahan Nasional untuk mendata serta mengeluarkan sertifat tanah warga negara dengan harga terjangkau.



DAFTAR PUSTAKA

Undang-Undang Dasar 1945 ditetapkan sebagai Hukum Dasar (Konstitusi) Negara Republik Indonesia adalah pada tanggal 18 Agustus 1945 dalam Rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang dipimpin oleh Soekarno.
John Gilissen , Frits Gorle dan Freddy Tengker, Sejarah Hukum : Suatu Pengantar, Refika Aditama, Bandung, 2005.
W. Friedmann, Teori dan Filsafat Hukum : Idealisme Filosofis dan & Problema Keadilan (susunan II), Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria, Isi dan Penjelasannya, Djambatan, Jakarta, Jilid 1, 1999.
Djuhaendah Hasan, Lembaga Jaminan Kebendaan Bagi Tanah dan Benda-benda Lain yang Melekat Pada Tanah Dalam Konsepsi Penerapan Asas Pemisahan Horisontal, Citra Aditya, Bandung, 1996
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia : Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta, Edisi Revisi 1999