Assalamu'alaikum Wr. Wb. Hidup Mahasiswa !! Hidup Rakyat !! Selamat datang di blog saya, semoga bermanfaat buat kawan-kawan Mahasiswa se-Nusantara yang sedang mencari Makalah-makalah.. Jangan lupa Share... kalau ada masukan membangun, silangkan langsung koment,,, untuk informasi lebih detail ( Contat Person : 0857-9341-7132 )
Rabu, 13 Desember 2017
MAKALAH PENGARUH PERTUMBUHAN PENDUDUK TERHADAP KESEJAHTERAAN
PENGARUH PERTUMBUHAN PENDUDUK TERHADAP KESEJAHTERAAN
Makalah Ini Di Buat Untuk
Memenuhi Salah Satu Tugas Mata Kuliah
Ekologi
Pemerintahan Indonesia
Dosen : Drs. H. Pepep Sulaeman, M.Si
Disusun
Oleh :
NANA SUTISNA
6520114040
Prodi : Ilmu Pemerintahan 6 / Sore
PROMRAM STUDI S1 ILMU PEMERINTAHAN
SEKOLAH TINGGI ILMU SOSIAL DAN POLITIK
STISIP WIDYAPURI MANDIRI SUKABUMI
2017
JL.
Raya Cisaat No. 6 Telp./Fak. 0266-222867 Kab. Sukabumi
(e-mail
: mandiri @ stisipwidyapuri.com –
website : www.stisipwidyapuri.com
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang Masalah
Penduduk adalah orang atau
sekelompok orang yang tinggal di suatu tempat.
Adapun yang dimaksud penduduk Indonesia adalah orang-orang yang menetap di Indonesia. Berdasarkan publikasi
dari Badan Pusat Statistik (BPS), hasil
sensus pada tahun 2015 menunjukkan bahwa penduduk Indonesia berjumlah 257,9 juta jiwa. Dilihat
dari jumlah penduduk yang demikian banyaknya,
Indonesia menduduki urutan keempat sebagai negara yang memiliki jumlah penduduk terbanyak
di dunia setelah Cina, India, dan Amerika
Serikat. Penduduk merupakan modal dasar dalam pembangunan, tapi dari sisi lain juga bisa menjadi beban
oleh negara untuk memacu pertumbuhan ekonomi.
Jumlah penduduk yang besar mempunyai dampak terhadap proses dan hasil usaha pembangunan. Jumlah
penduduk yang besar tersebut apabila mampu
berperan sebagai tenaga kerja yang berkualitas akan merupakan modal pembangunan yang besar dan akan sangat
menguntungkan bagi usaha-usaha pembangunan
di segala bidang.
Indonesia merupakan salah satu
negara dengan kekayaan dan keragaman
alam serta budaya yang luar biasa. Tingkat pertumbuhan penduduk di Indonesia termasuk tinggi, yakni
sekitar 1,98% per tahun. Indonesia merupakan
negara dengan nomor urut keempat dalam besarnya jumlah penduduk setelah China, India, dan Amerika Serikat. Menurut
data statistik dari BPS, jumlah penduduk
Indonesia saat ini adalah 257,9 juta jiwa, dengan angka pertumbuhan bayi sebesar 1,49 % per tahun. Angka pertumbuhan
ini relatif lebih kecil
dibandingkan dengan angka pertumbuhan bayi pada tahun 1970, yaitu sebesar 2,34%. Dengan jumlah penduduk sebesar 257,9 juta
jiwa, maka pertambahan penduduk
setiap tahunnya adalah 3,5 juta jiwa. Jumlah itu sama dengan jumlah seluruh penduduk di Singapura. Lonjakan
penduduk yang sangat tinggi atau
baby booming di Indonesia akan berdampak sangat luas, termasuk juga dampak bagi ekologi atau lingkungan hidup. Hal itu dapat
mengganggu keseimbangan, bahkan
merusak ekosistem yang ada. Dengan laju pertumbuhan
penduduk Indonesia sebesar 1,98% per tahun, penduduk Indonesia pada 45 – 50 tahun mendatang diperkirakan akan berlipat
ganda yakni menjadi 490 juta jiwa.
Pertumbuhan penduduk memiliki
banyak pengaruh, seperti perkembangan
social, karena pesatnya pertumbuhan penduduk tanpa di ikuti dengan kualitas dan kuantitas yang
dimiliki sumber daya manusia. Dampak pertumbuhan
penduduk yang semakin luar biasa akan menimbulkan banyak sekali konflik dalam ranah kehidupan
social, seperti kendala yang dihadap badan
kesejahteraan keluarga berencana (BKKBN) tersebut. Bukan cuma itu migrasi merupakan penyebab terbesar lainnya
dalam perkembangan social karena
pertumbuhan penduduk. Pertumbuhan penduduk banyak menyebabkan pengaruh dan dampak dampak negative
lainnya ; Pengetahuan tentang aspek- aspek
dan komponen demografi seperti fertilitas, mortalitas, morbiditas, migrasi, ketenagakerjaan, perkawinan,
dan aspek keluarga dan rumah tangga akan
membantu para penentu kebijakan dan perencana program untuk dapat mengembangkan program pembangunan
kependudukan dan peningkatan kesejahteraan
masyarakat yang tepat sasaran.
Selain itu, kemiskinan tidak bisa
dilepaskan dari kebodohan dimana sangat
erat hubungannya dengan kemiskinan dan keterbelakangan dalam ekonomi dan kemakmuran. Meski
kenyataannya ada anak-anak keluarga miskin
yang memiliki kemampuan akademik yang baik tetapi keterbelakangan untuk meraih kesempatan dalam berbagai
bidang kehidupan juga yang menimbulkan
diskriminasi lantaran status sosial dan ekonomi yang rendah. Untuk memerangi
kemiskinan tentu harus bekerja keras. Memerangi kebodohan tentu harus giat belajar, namun kenyataannya
pendidikan kian sulit terjangkau
kebanyakan rakyat disebabkan oleh biaya yang semakin mahal seiring berkembangnya zaman. Sulitnya juga
orang-orang untuk mendapatkan pekerjaan
yang layak untuk menunjang kehidupan.
Disinilah pemerintah sangat diharapkan
yaitu memainkan perannya untuk
meningkatkan kesejahteraan rakyat. Dalam suatu negara, peran pemerintah sangat menentukan, baik dalam
membuat masyarakat menjadi miskin,
maupun keluar dari kemiskinan. Negara yang maju adalah Negara yang lebih mementingkan kepentingan
masyarakatnya untuk menjadikan masyarakat
lebih sejahtera dan makmur sehingga kemiskinan yang ada dapat diminimalisir, bahkan lebihnya dapat
dihilangkan.
1.2
Rumusan Masalah
1.
Fenomena
Pertumbuhan Penduduk Indonesia ?
2.
Pengaruh Pertumbuhan
Penduduk Terhadap Kesejahteraan ?
1.3
Batasan Masalah
Makalah ini hanya membahas tentang Pengaruh
Pertumbuhan Penduduk Terhadap
Kesejahtraan Masyarakat.
1.4
Tujuan Penulisan
1.
Menguraikan penyabab masalah pertumbuhan penduduk
2.
Menguraikan konsep dan defenisi kemiskinan serta penyebab kemiskinan
4.
Menguraikan Fenomena Pertumbuhan Penduduk di kaji dengan Issu Terkini
BAB II
PEMBAHASAN
1. Fenomena
Pertumbuhan Penduduk Indonesia
Pertumbuhan
penduduk Indonesia yang semakin hari menunjukkan perkembangan yang pesat telah melahirkan berbagai macam
persoalan di Negara ini. Dalam
tulisan singkat ini saya ingin mengungkapkan hipotesis saya tentang hal ini, yakni bahwa perkembangan
penduduk Indonesia ternyata memunculkan
banyak konflik, dimana pangkal dari persoalan itu adalah kuantitas yang terus bertambah yang tidak
diikuti oleh sumber daya manusia yang
mendukung. Hal ini menyangkut aspek ekonomi politik sosial bahkan budaya.
1.2. Aspek
Ekonomi
Sudah
barang tentu dengan pertumbuhan penduduk yang semakin banyak maka akan membutuhkan lapangan kerja untuk menutupi kebutuhan
sehari-hari. Dengan demikian
pertumbuhan penduduk yang fantastik yang terjadi
di Indonesia harus segera mendapatkan perhatian dari pemerintah demi mengantisipasi angka pengangguran yang
seiring bertambahnya penduduk tentu
akan memicu hal itu.
1.3. Aspek
Politik
Dari
aspek politik, perkembangan penduduk Indonesia akan memberikan dampak pada ranah perpolitikan karena dengan
suara rakyat yang semakin
bertambah dengan semakin banyaknya penduduk akan memunculkan konflik baru dalam dunia perpolitikan yang
dengan hal itu akan menimbulkan kecurangan
dalam pemilihan umum, sebagaimana yang kita lihat dewasa ini. Disamping itu juga pertumbuhan penduduk yang
semakin menjadi akan menumbulkan
aspirasi baru dari suara rakyat yang tentunya akan menyibukkan anggota DPR untuk membuat
undang-undang baru atau merevisi yang lama sebagai
langkah untuk mensejahterakan rakyat, namun demikian langkah yang dilakukan oleh anggota DPR kita masih
terkesan lambat dan belum pro rakyat sehingga
akan menimbulkan ketidakpuasan di hati rakyat dan tentunya akan mengganggu kedamaian Negara.
1.4. Aspek
Sosial
Selanjutnya
dari aspek sosial, menurut persepsi kami, setelah mendengar dan menyaksikan dari berita dan membaca dari
surat kabar atau Koran harian,
ternyata aspek sosiallah yang paling besar mendapatkan dampak dengan pertumbuhan penduduk Indonesia
yang semakin meledak. Berikut sebuah
pernyataan yang saya kutip dari Koran harian seputar Indonesia tentang masalah KB, “dengan klinik
kesejahteraan keluarga, pelayanan yang diberikan bukan hanya pelayanan kontrasepsi melainkan juga konsultasi
menyangkut seluruh masalah dasar
ibu, anak, gizi, dan terutama tentang pentingnya program KB dan dampak ledakan penduduk”. Dari kutipan
tersebut betapa sesungguhnya dampak
dari pertumbuhan penduduk yang semakin luar biasa akan menimbulkan banyak sekali konflik dalam ranah kehidupan sosial,
seperti kendala yang dihadapi oleh
badan kesejahteraan keluarga berencana (BKKBN) tersebut.
Masih
ada lagi dampak yang terjadi dengan pertumbuhan penduduk yang pesat, yakni akan menimbulkan
banyak kriminalitas sperti yang terjadi belakangan
ini, yang hal ini sangat bertalian dengan aspek ekonomi dan budaya. Seperti kasus yang terjadi di
Probolinggo dan di daerah lainnya, menurut
Pakar Sosiologi Universitas Airlangga, Bagong Suyanto, bahwa kriminalitas yang terjadi belakangan ini
lebih di picu oleh dendam pribadi yang
di latar belakangi oleh faktor ekonomi, yang kemudian berkesimpulan bahwa penyebat terjadinya semua itu
adalah karena masyarakat kita telah kehilangan
struktur yang biasanya di jadikan tempat menyelesaikan masalah seperti: Tetua, Tokoh Masyarakat
ataupun Ketua Suku. Hal ini menurut persepsi
kami muncul karena seperti yang saya kemukakan di muka adalah karena pesatnya pertumbuhan penduduk tanpa
diikuti oleh kualitas kemanusiaan dalam
hal ini Sumber Daya Manusia itu sendiri.
Namun
demikian pertumbuhan penduduk yang tinggi di bisa di manfaatkan untuk membangun Negara, karena pada dasarnya segala
bentuk organisasi membutuhkan
kuantitas untuk membuat suatu perubahan, lebih- lebih
dalam ketatanegaraan. Yang terpenting saat ini adalah bagaimana menyeimbangkan antara kuantitas dan
kualitas untuk selalu dalam satu tatanan dan
terformat dengan baik, sehingga dengan demikian segala macam konflik yang terjadi yang disebabkan oleh
pertumbuhan penduduk akan bisa di hentikan
atau paling tidak bisa di minimalisir.
2. Pengaruh Pertumbuhan Penduduk Terhadap
Kesejahteraan
Jumlah
penduduk yang besar dalam hal ini, selain membuat kerugian, juga ada keuntungannya, dengan
pertumbuhan penduduk rakyat jadi makin bisa
saling bersosialisai, bermusyawarah, dan bersilahturahmi memprkuat kerukunan dan kesatua. Dan hubungannya
dengan kesejahteraan banyak, seperti
halnya, dengan adanya pertumbuhan penduduk, jadi semakin banyak orang-orang baru yang memiliki
kelebihannya masing-masing, terutama dalam HAL
IT/Teknologi dengan orang-orang ini kita dapat hidup sejahtera, knpa demikian, dengan adanya orang yang
baru, yang memiliki inovasi dan menciptakan
sesuatu yang baru, kita dapat merasakannya, dan juga dapat memperdayakan SDM yang ada
dengan cara kita latih agar bisa seperti orang- orang
baru tersebut.
Jadi pada dasarnya hubungan Pertumbuhan Penduduk terhadap Kesejahteraan sangat bagus dan banyak keterkaitannya diantaranya :
1. Dengan adanya SDM baru yang muda,
berprestasi pula dapat mengajarkan orang-orang
yang terdahulu/ jadul/ yang belum mengerti akan teknologi
2. Dengan Membuat lapangan pekerjaan
yang baru, untuk para org yang membutuhkan
pekerjaan/ tidak tidak dapat melanjutkan sekolah.
3. Dengan saling bergotong-royong
bersama-sama saling bahu membahu untuk bisa
menjaga persatuan dan kesatuan negara kita.
4. Adanya
saling bantu bila mengalami musibah.
5. Saling
menjada keamanan lingkungan masing-masing.
6. Dan semakin banyak manusia yang bisa
memikirkan sodara-sodara kita yang kesusahan,
agar sama-sama bisa maju.
Pertumbuhan
Penduduk memiliki pengertian perubahan penduduk dari satu waktu ke waktu yang lainnya pada suatu wilayah atau
populasi yang dapat digunakan
sebagai pengukuran. Istilah pertumbuhan penduduk bisa ditujukan untuk semua spesies namun lazimnya pertumbuhan
penduduk dikatikan dengan manusia.
Dalam demografi dan ekologi, nilai pertumbuhan penduduk (NPP) adalah nilai
kecil dimana jumlah individu dalam sebuah populasi
meningkat. NPP hanya merujuk pada perubahan populasi pada periode waktu unit, sering diartikan
sebagai persentase jumlah individu dalam populasi ketika dimulainya periode. Ini dapat dituliskan
dalam rumus:
Cara
yang paling umum untuk menghitung pertumbuhan penduduk adalah rasio, bukan nilai. Perubahan populasi
pada periode waktu unit dihitung sebagai
persentase populasi ketika dimulainya periode. Yang merupakan:
Penduduk
suatu negara merupakan objek dan subjek pembangunan. Sebagai obyek artinya penduduk merupakan faktor yang harus
dibangun atau ditingkatkan
kualitas hidupnya. Sebagai subjek penduduk merupakan faktor pelaku proses pembangunan. Di lihat dari sisi
yang lain, penduduk merupakan beban
sekaligus potensi bagi suatu negara. Apabila suatu negara pertumbuhan penduduknya sangat tinggi, ini
merupakan masalah. Hal ini dikarenakan kapasitas
wilayah suatu Negara terbatas. Apabila suatu negara telah mengalami pertumbuhan penduduk yang tinggi, hal
ini bisa menyebabkan ledakan penduduk.Akibat
akibat dari ledakan penduduk tersebut sangat berpengaruh terhadap tingkat kesejahteraan penduduk
tersebut dalam suatu wilayah atau negara
tersebut. Secara nasional pertumbuhan penduduk Indonesia masih relatif cepat, walaupun ada kecenderungan
menurun. Antara tahun 1961 – 1971
pertumbuhan penduduk sebesar 2,1 % pertahun, tahun 1971 – 1980 sebesar 2,32% pertahun, tahun 1980 – 1990
sebesar 1,98% pertahun, dan periode
1990 – 2000 sebesar 1,6% pertahun. Keluarga berencana merupakan suatu usaha untuk membatasi jumlah
anak dalam keluarga, demi kesejahteraan keluarga.
Dalam program ini setiap keluarga dianjurkan mempunyai dua atau tiga anak saja atau merupakan keluarga
kecil.Dengan terbentuknya keluarga kecil
diharapkan semua kebutuhan hidup anggota keluarga dapat terpenuhi sehingga terbentuklah keluarga
sejahtera.
Ledakan
penduduk Indonesia mulai terlihat tahun 80-an. Jika pada tahun 1930 jumlah penduduk Indonesia
masih berkisar 60,7 jiwa, tahun 1985 melonjak
hampir tiga kali lipat, yaitu 164 juta jiwa. Tahun 2000 telah lebih dari 200 juta jiwa. Sampai dengan
tahun 2008 jumlah itu terus meningkat. Tahun
2005 mencapai 218.869.000 jiwa dan tahun 2008 mencapai 237.512.355 jiwa. Tabel di bawah memberi
informasi hasil sensus di Indonesia
tahun 1961-2000, hasil survey antar sensus, serta data lain. Amati perubahan jumlah penduduk yang
terjadi! Rata-rata angka kelahiran kasar termasuk
kriteria sedang – tinggi.
Tabel : Hasil sensus penduduk
Indonesia 1961-2008
Ledakan
penduduk menimbulkan dampak buruk bagi kehidupan masyarakat terutama dalam bidang sosial ekonomi. Pertumbuhan
penduduk yang terlalu cepat tidak
sebanding dengan perkembangan ekonomi.
Beberapa dampak buruk ledakan jumlah
penduduk adalah sebagai berikut.
·
Semakin terbatasnya sumber-sumber
kebutuhan pokok (pangan, sandang, dan papan
yang layak). Akibatnya sumber-sumber kebutuhan pokok tersebut tidak lagi sebanding dengan bertambahnya jumlah
penduduk.
·
Tidak mencukupinya fasilitas sosial
dan kesehatan yang ada (sekolah, rumah sakit,
tempat rekreasi) serta berbagai fasilitas pendukung kehidupan lain.
·
Tidak mencukupinya lapangan
pekerjaan bagi tenaga kerja yang ada. Akibatnya,
terjadilah peningkatan jumlah pengangguran dan berdampak pada menurunnya kualitas social (banyak tuna wisma,
pengemis, kriminalitas meningkat,
dan lain-lain)
2.2.3.
Upaya Mengatasi Ledakan Jumlah Penduduk
Permasalahan
akibat ledakan jumlah penduduk terutama dialami oleh Negara berkembang, termasuk Indonesia. Hal itu terjadi
karena Negara berkembang ternyata
memiliki pertumbuhan penduduk lebih tinggi dibandingkan
negara maju. Persentase pertumbuhan penduduknya lebih dari 2% dan termasuk kriteria tinggi.
Di
samping melaksanakan Gerakan Keluarga Berencana (GKB) dan pendidikan kependudukan di berbagai
jenjang sekolah, pemerintah dan pihakpihak
tertentu juga menempuh berbagai usaha lain.
Berbagai usaha pendukung tersebut di
antaranya adalah sebagai berikut.
·
Meningkatkan produksi pangan untuk
mengatasi kekurangan bahan pangan (misalnya
dengan intensifikasi, ekstensifikasi, dan diversifikasi pertanian);
·
Membangun sarana dan prasarana
pendidikan yang jumlahnya sebanding dengan
jumlah penduduk usia sekolah.
·
Meningkatkan jumlah fasilitas sosial
dan kesehatan (rumah sakit, puskesmas, dan
poliklinik).
·
Meningkatkan jumlah lapangan kerja
sehingga sebanding dengan jumlah penduduk
usia kerja.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Kesimpulannya adalah bahwa pertumbuhan
penduduk berkaitan dengan kemiskinan
dan kesejahteraan masyarakat. Pengetahuan tentang aspek- aspek dan komponen demografi seperti fertilitas, mortalitas,
mortilitas, migrasi, ketenagakerjaan,
perkawinan, dan aspek keluarga dan rumah tangga akan membantu para penentu kebijakan dan perencana program
untuk dapat mengembangkan program
pembangunan kependudukan dan peningkatan kesejahteraan
masyarakat yang tepat sasaran.
Dampak Negatif Pertumbuhan Penduduk
Lainnya:
·
Lahan tempat tinggal dan bercocok
tanam berkurang
·
semakin banyaknya polusi dan limbah
yang berasal dari rumah tangga, pabrik, perusahaan,
industri, peternakan, dll
·
Angka pengangguran meningkat
·
Angka kesehatan masyarakat menurun
·
Angka kemiskinan meningkat
·
Pembangunan daerah semakin dituntut
banyak
·
Ketersediaan pangan sulit
·
Pemerintah harus membuat kebijakan
yang rumit
·
Angka kecukupan gizi memburuk
·
Muncul wanah penyakit baru
Cara-cara yang dapat
dilakukan untuk mengimbangi pertambahan jumlah
penduduk :
1.
Penambahan dan penciptaan lapangan
kerja dengan meningkatnya taraf hidup masyarakat
maka diharapkan hilangnya kepercayaan banyak anak banyak rejeki. Di samping itu pula diharapkan
akan meningkatkan tingkat pendidikan yang
akan merubah pola pikir dalam bidang kependudukan.
2.
Meningkatkan kesadaran dan
pendidikan kependudukan. Dengan semakin sadar
akan dampak dan efek dari laju pertumbuhan yang tidak terkontrol, maka diharapkan masyarakat umum secara
sukarela turut mensukseskan gerakan keluarga
berencana.
3.
Mengurangi kepadatan penduduk dengan
program transmigrasi
Dengan menyebar penduduk pada
daerah-daerah yang memiliki kepadatan penduduk
rendah diharapkan mampu menekan laju pengangguran akibat tidak sepadan antara jumlah penduduk dengan
jumlah lapangan pekerjaan yang tersedia.
4.
Meningkatkan produksi dan pencarian
sumber makanan
Hal ini untuk mengimbangi jangan
sampai persediaan bahan pangan tidak diikuti
dengan laju pertumbuhan. Setiap daerah diharapkan mengusahakan swasembada pangan agar tidak ketergantungan
dengan daerah lainnya.
Hal-hal yang perlu
dilakukan untuk menekan pesatnya pertumbuhan penduduk
:
1.
Menggalakkan program KB atau
Keluarga Berencana untuk membatasi jumlah anak
dalam suatu keluarga secara umum dan masal, sehingga akan mengurangi jumlah angka kelahiran.
2.
Menunda masa perkawinan agar dapat
mengurangi jumlah angka kelahiran yang
tinggi.
3.2 Saran
Usaha yang harus
dilakukan pemerintah untuk mengatasi ledakan penduduk
antara lain :
1. Memperluas lapangan kerja melalui
industrialisasi
2. Melaksanakan program Keluarga Berencana
(KB)
3. Meningkatkan produksi pangan sesuai
kebutuhan penduduk
4. Melaksanakan program transmigrasi serta
Menambah sarana pendidikan dan perumahan
sederhana.
DAFTAR PUSTAKA
Badan Pusat Statistik. Data dan
Informasi Kemiskinan berbagai tahun. Badan Pusat Statistik Indonesia,
Jakarta.
Ekonomi dan
Pengangguran Terhadap Tingkat Kemiskinan di Indonesia tahun 2003-2004. Kumpulan
skripsi UNDIP: Semarang.
Ichwanmuis.
2011. Definisi, Penyebab, dan Indikator Kemiskinan.
http://ichwanmuis.com/?p=1335. Dinkses 23 Maret 2011.
Siregar, H.
2006. Perbaikan Struktur dan Pertumbuhan Ekonomi: Mendorong Investasi dan
menciptakan lapangan Kerja. Jurnal Ekonomi Politik dan Keuangan, INDEF.
Jakarta
Siregar, H.
dan Dwi Wahyuniarti. 2007. Dampak Pertumbuhan Ekonomi Terhadap Penurunan
Jumlah Penduduk Miskin.
http://pse.litbang.deptan.go.id/ind/pdffiles/PROS_2008_MAK3.pdf. Dinkses
tanggal 2 Februari 2010.
Todaro,
Michael dan Smith. 2006. Pembangunan Ekonomi di Dunia Ketiga. Jakarta:
Erlangga. Penterjemah: Drs. Haris Munandar, MA; Puji A.L, SE
Winarno,
Wing Wahyu. 2009. Analisis Ekonometrika dan Statistika Dengan Eviews.
Yogyakarta: UPP STIM YKPN.
Wongdesmiwati.
2009. Pertumbuhan Ekonomi Dan Pengentasan Kemiskinan Di Indonesia: Analisis
Ekonometrika.
http://wongdesmiwati.files.wordpress.com/2009/10/pertumbuhan-ekonomi dan
pengentasan-kemiskinan-di-indonesia-_analisis-ekonometri_.pdf. Dinkses tanggal
5 Mei 2011.
World Bank
Institute. 2002. Dasar-dasar Analisis Kemiskinan. Edisi Terjemahan BPS.
Badan Pusat Statistik, Semarang Pengertian Kemiskinan: http://www.worldbank.org/poverty
http://helitha-noviantymuchtar.blogspot.com/2010/07/dampak-pertumbuhan-penduduk-terhadap.html
http://irshadi-bagas-4all.blogspot.com/2008/05/pengaruh-kepadatan-manusia-terhadap.html
http://herunorton.ngeblogs.com/2011/10/27/pengaruh-pertumbuhan-penduduk-terhadap-perkembangan-sosial-di-indonesia/
http://helitha-noviantymuchtar.blogspot.com
http://irshadi-bagas-4all.blogspot.com/2008/05/pengaruh-kepadatan-manusia-terhadap.html
http://herunorton.ngeblogs.com/2011/10/27/pengaruh-pertumbuhan-penduduk-terhadap-perkembangan-sosial-di-indonesia/
http://helitha-noviantymuchtar.blogspot.com
Minggu, 03 Desember 2017
MAKALAH POLITIK DAN HUKUM AGRARIA
MAKALAH
POLITIK DAN HUKUM AGRARIA
Diajukan Sebagai Tugas Semester Pendek
Mata Kuliah Politik Dan Hukum Agraria
Pada Program Studi Ilmu Pemerintahan Semester V
NANA SUTISNA
NIM. 6520114040
SEKOLAH TINGGI ILMU SOSIAL DAN ILMU
POLITIK
STISIP WIDYAPURI MANDIRI SUKABUMI
2017
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum,
Wr. Wb.
Puji
dan syukur penulis panjatkan kehadirat alloh SWT. Atas berkat rahmat dan karunia-Nya sehingga
penulis dapat menyelesaikan proposal penelitian ini yang berjudul “Politik dan Hukum Agraria’’.
Semoga makalah sederhana ini
dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya laporan yang telah
disusun ini dapat berguna bagi kami sendiri maupun orang yang membacanya.
Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang
berkenan dan kami memohon kritik dan saran yang membangun dari Anda demi
perbaikan makalah ini di waktu yang akan datang.
Wassalamu’alaikum, Wr. Wb.
Sukabumi, Juli 2017
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR …………….………………………………….…………. i
DAFTAR
ISI ………………………..…………………..……………..……….. ii
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang Penelitian
………………………………………………..… 1
1.2.
Rumusan Masalah ………………………………………...…………...…… 3
1.3.
Tujuan Penelitian
…………………………………………………………... 3
1.4.
Manfaat Penulisan………………………..…………………..…………….. 3
BAB II
KAJIAN PUSTAKA
2.1.
Pengertian Hukum ………………
………………...………………………
4
2.2.
Pengertian Agraria Dan Hukum Agraria …………… …………………….
4
BAB III
PEMBAHASAN
3.1.
Hukum Agraria Kolonial …….…………………………………………..…
7
3.2.
Hukum Agraria Masa Kemerdekaan Sampai Tahun 1960 …....
. .....…… 11
3.3.
Masa Kemerdekaan ……………………………………………………... 12
3.4. Masa
Orde Baru dan Reformasi ….....………………………..………….. 13
BAB IV
PENUTUP
4.1. Kesimpulan …………………………...………….……………………… 14
4.2. Saran …………………..………………………...………………………
14
DAFTAR
PUSTAKA ……………..…………………………………….…… 15
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Indonesia
merupakan Negara hukum, dimana tatanan hukum yang beroperasi dalam suatu
masyarakat pada dasarnya merupakan pengejawantahan cita hukum yang dianut dalam
masyarakat diberbagai perangkat aturan hukum positif, lembaga hukum dan proses
(perilaku birokrasi pemerintahan dan masyarakat). Paham Negara Hukum Indonesia
mendudukan kepentingan orang perorang secara seimbang dengan kepentingan umum.
Negara mengakui hak dan kewajiban asasi warga negara serta membuat pengaturan-pengaturan
yang memungkinkan terjaminnya kehidupan masyarakat yang aman, tentram dan
damai.
Usaha
untuk mencapai masyarakat adil dan makmur memang memerukan ikut sertanya semua
manusia dalam semua bidang kehidupan seperti ekonomi, politik, hukum dan sosial
budaya. Salah satu cara agar bisa terwujud kesejahteraan bagi seluruh rakyat
indonesia ialah dengan cara mempergunakan hukum sebagai alatnya. Dengan kata
lain hukum hukum dipakai sebagai sarana untuk menciptakan keadilan dan
kemakmuran khususnya dibidang agraria. Pada jaman kolonial tujuan politik hukum
pemerintah penjajah jelas berorientasi pada kepentingan penguasa sendiri.
Sedang politik hukum indonesia, dalam hal ini politik hukum agraria nasional
merupakan alat bagi pembangunan masyarakat yang sejahtera, bahagia, adil dan
makmur.
Di
dalam usaha untuk mewujudkan tujuan tersebut, politik hukum agraria nasional
memberikan kedudukan yang penting pada hukum adat. Hukum adat dijadikan dasar
dan sumber dari pembentukan hukum agraria nasional. Pengambilan hukum adat
sebagai dasar merupakan pilihan yang paling tepat karena hukum adat merupakan
hukum yang sudah dilaksanakan dan dihayati oleh sebagian besar masyarakat
indonesia. Pengambilan hukum adat sebagai sumber memang mengandung
kelemahan-kelemahan tertentu. Hal ini berkaitan dengan sifat pluralistis hukum
adat itu sendiri. Untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan itu harus dicari dan
dirumuskan asas-asas, konsepsi-konsepsi, lembaga-lembaga dan sistem hukunya.
Hal inilah dijadikan sebagai dasar dan sumber bagi pembentukan hukum agraria
nasional.
Pembahasan
mengenai struktur hukum tanah nasional tidak dapat dilepaskan dari fakta
sejarah tentang perkembangan hukum agraria di Indonesia pernah mengalami jaman
penjajahan yang secara langsung ataupun tidak langsung mempengaruhi
perkembangan hukumnya. Secara garis besar sejarah hukum agraria dikelompokkan
menjadi dua yaitu pada jaman sebelum berlakunya Undang-Undang No.5 Tahun 1960
tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan setelah berlakunya Undang-Undang
No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok.
Melalui
perkembangan zaman, Hukum Agraria tersebut menjadi kian berkembang mengalami
berbagai penempurnaan dan pembaharuan setahap demi setahap hingga sekarang ini.
Jadi riwayat sejarah Hukum Agraria sebagamana juga bidang hukum lainnya mulai
lahir dan berkembang melalui suatu evolusi yang lama dan panjang, sejak mulai
adanya pengetahuan dan inisiatif manusia untuk menciptakan kehidupan serasi
melalui hokum yang berkenaan dengan pertanahan, yang dalam hal ini dapat kita
anggap sebagai “embrio” Hukum Agraria itu sendiri.
Selanjutnya
pada zaman Hindia Belanda, Hukum Agraria dibentuk berdasarkan tujuan dan
sendi-sendi dari pemerintahan Belanda dahulu yang merupakan dasar politik
Agraria Pemerntah Hindia Belanda dengan tujuan untuk mengembangkan penanaman
modal asing lainnya diperkebunan-perkebunan .Utuk mencapai tujuan ini
pemerintah Hindia Belanda telah menciptakan pasal 51 dari Indische
Staatregeling dengan 8 ayat. Ke-8 ayat ini kemudian dituangkan ke dalam
undang-undang dengan nama “Agrariche Wet” dan dimuat dalam Stb. 1870-55.
Kemudian dikeluarkan keputusan Raja dengan nama “Agrarisch Besluit” yang
dikeluarkan tahun 1870.
1.2. Rumusan Masalah
Yang
menjadi rumusan makalah saya ini adalah :
Menjelaskan proses perkembangan politik hukum agraria
di Indonesia yang sebelumnya dikenal pada jaman kolonial Belanda sebelum
berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria atau sering disebut dengan masyarakat
lokal hukum adat dan hukum barat serta menjelaskan perkembangan berlakunya
Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria dari
jaman kolonial hingga era reformasi.
1.3. Tujuan Penulisan
Yang
menjadi tujuan penulisan makalah saya sebagai berikut :
1.
Memberikan pengertian hukum agraria ?
2.
Menjelaskan reformasi hukum agraria
yang telah mengalami berbagai perubahan
dari masa kolonial sampai pada reformasi sekarang ?
3.
Memberi informasi bahwa banyaknya
persoalan yang dihadapi masyarakat dalam bidang pertanahan yang kadang kala
menuju pada konflik pertanahan yang dapat merugikan dan jatuhnya korban jiwa
seperti yang telah terjadi sebelumnya ?
1.4. Manfaat Penulisan
Manfaat
dalam penulisan makalah saya ini yaitu :
Memberikan sebuah pemahaman kepada masyarakat akan
pentingnya penataan kepemilikan tanah baik secara hukum adat maupun oleh badan
pertanahan nasional yang seharusnya menjadi tugas penting keterlipatan stakeholder
dan seluruh elemen masyarakat banyak untuk menghindari konflik pertanahan
secara horizontal maupun vertikal yang dapat merusak moral bangsa ini maka dari
pada itu seharusnya pemerintah sebagai pemenuhan kebutuhan masyarakat harus
lebih tanggap dalam hal pertanahan baik secara daerah maupun nasional.
BAB II
KAJIAN PUSTAKA
2.1. Pengertian Hukum
Menurut
Friedman hukum berada di awing-awang, tidak tampak dan tidak terasa bahkan
biasanya selembut udara dalam sentuhan normal. Hukum adalah sebuah kata dengan
banyak arti, selicin kaca, segesit gelembung sabun. Hukum adalah konsep,
abstraksi, konstruksi sosial dan bahkan objek nyata di dunia sekitar kita.
Menurut
Black menyatakan bahwa “law is government social control” hukum merupakan
pengendalian sosial pemerintah, yang merupakan legislasi, litigasi, dan
ajudikasi. Balack membedakan antara perilaku yang dikendalikan oleh bentuk
pengendalian sosial lainnya seperti sopan santun, adat istiadat dan birokrasi.
Menrut
Hugo Grotius (1583-1645) menyatakan bahwa hukum adalah suatu aturan moral yang
sesuai dengan apa yang benar.
Menurut
Thomas Hobbes (1588-1645) menyatakan bahwa civil law adalah perintah-perintah
hukum yang didukung oleh kekuasaan tertinggi negara itu, mengenai
tindakan-tindakan oleh kekuasaan negara itu. Mengenai tindakan-tindakan dimasa
akan datang yang akan dilakukan oleh subjeknya.
Menurut
Prof. Padmo Wahyono, SH menyatakan pengertian hukum adalah alat atau sarana
untuk menyelenggarakan kehidupan negara atau ketertiban dan sekaligus merupakan
sarana untuk menyelenggarakan kesejahteraan sosial.
2.2. Pengertian Agraria Dan Hukum Agraria
1.
Pengertian Agraria Dalam Bahasa Umum
:
Dalam bahasa
latin ager berarti tanah atau sebidang tanah. Agrarius berarti perladangan,
persawahan, pertanahan. Dalam kamus besar bahasa indonesia, agraria berarti
urusan pertanian atau tanah pertanian, juga urusan pemilikan tanah. Sebagai
kata sifat agraris dipergunakan untuk membedkan corak kehidupan ekonomi
masyarakat pertanian di pedesaan dengan masyarakat non-agraris diperkotaan.
2.
Pengertian agraria dilikungan
Administrasi Pemerintah :
perangkat
peraturan perundang-undangan yang memberikan landasan hukum bagi penguasa dalam
melaksanakan kebijakannya dibidang pertanahan.
3.
Pengertian agraria dalam UUPA
Undang-Undang
No. 5 Tahun 1950 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria tidak memberikan
batasan secara tegas pengertian agraria, tetapi istilah agraria ditemukan
diberbagai bidang ketentuan dalam UU tersebut yaitu : Konsideran huruf a21 dan
penjelasan UU22.
Dari
beberapa rumusan ini maka dapat disimpulkan :
a.
Kata agraris dipergunakan untuk
menggambarkan corak kehidupan dari susunan kehidupan, termasuk perekonomian
rakyat indonesia.
b.
Materi yang diatur menyangkut
pengelolahan bumi, air, ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung
didalamnya.
c.
Hak-hak yang diatur meliputi hak-hak
atas tanah, hak guna air, pemeliharaan dan penangkapan ikan serta hak guna
ruang angkasa.
Beberapa
pakar hukum memberikan pengertian tentang apa yang dimaksud dengan hukum agraria,
antara lain beberapa disebutkan di bawah ini.
·
Menurut Subekti dan Tjitro Subono,
hukum agraria adalah keseluruhan ketentuan yang hukum perdata, tata negara,
tata usaha negara, yang mengatur hubungan antara orang dan bumi, air dan ruang
angkasa dalam seluruh wilayah negara, dan mengatur pula wewenang yang bersumber
pada huungan tersebut.
·
Menurut Prof. E. Utrecht, S.H.
menyatakan bahwa hukum agraria adalah menjadai bagian dari hukum tata usaha
negaram karena mengkaji hubungan-hubungan hukum antara orang, bumi, air dan
ruang angkasa yang meliatakan pejabat yang bertugas mengurus masalah agraria.
·
Hukum kehutanan, yang mengatur
hak-hak atas penguasaan atas hutan dan hasil hutan; Hukum penguasaan atas
tenaga dan unsur-unsur dalam ruang angkasa (bukan space law), mengatur hak-hak
penguasaan atas tenaga dan unsur-unsur dalam ruang angkasa yang dimaksudkan
oleh Pasal 48 UUPA.
·
Sedangkan pengertian hukum agraria
dalam arti sempit, hanya mencakup Hukum Pertanahan, yaitu bidang hukum yang
mengatur hak-hak penguasaan atas tanah. Yang dimaksud tanah di sini adalah
sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) UUPA, adalah permukaan tanah, yang dalam
penggunaannya menurut Pasal 4 ayat (2), meliputi tubuh bumi, air dan ruang
angkasa, yang ada di atasnya, sekedar diperlukan untuk kepentingan yang
langsung berhubungan dengan penggunan tanah itu dalam batas menurut UUPA, dan
peraturan-perturan hukum lain yang lebih tinggi.
BAB III
PEMBAHASAN
Pada
awal penjajahan Belanda, tanah tidak diatur secara sistematis. Barulah pada
masa penjajah Inggris, tanah untuk pertama kali diatur. Penjajah Inggris di
bawah Stamford Raffles (1811) membentuk Komisi McKenzie untuk menelaah masalah
agraria dan merekomendasi cara untuk memaksimalkan penggunaan lahan. Komisi ini
menetapkan bahwa seluruh tanah hanya dimiliki raja atau pemerintah. Ketika
Belanda kembali menjajah menggantikan Inggris, pada 1830 diperkenalkan
Cultuurstelsel atau Tanam Paksa. Seperlima dari tanah petani harus menanam
tanaman yang telah ditentukan pemerintah kolonial Belanda, antara lain:
tembakau, tebu, teh, kopi dan berbagai tanaman untuk ekspor. Pada masa ini,
pihak swasta Belanda memperjuangkan hak milik tanah pribumi (eigendom). Lalu,
pada 1870 lahirlah Agrariche Wet yang mengatur tentang tanah hak milik mutlak
(eigendom) bagi pribumi dan tanah negara. Masa ini sering disebut sebagai
periode liberal (1870-1900). Sejak itu modal swasta Belanda dan Eropa masuk ke
sektor perkebunan besar di Jawa dan Sumatera. Mereka menyewa tanah rakyat
dengan skala tak terbatas. Pengelolaan liberal ini justru membuat petani hanya
menjadi buruh tani, sementara raja-raja cenderung memberi konsesi lahan kepada
pihak asing. Berlanjut pada masa penjajahan Jepang. Di masa penjajahan Jepang,
banyak perkebunan besar terlantar. Ironisnya, petani malah diwajibkan membayar
pajak hingga 40% dari hasil produksi.
3.1. Hukum Agraria Kolonial
Dari
segi berlakunya, Hukum Agraria di Indonesia dapat dibagi menjadi 2 (dua), yaitu :
1. Hukum
agraria Kolonial yang berlaku sebelum Indonesia merdeka bahkan berlaku sebelum
diundangkannya UUPA, yaitu tanggal 24 September 1960; dan
2.
Hukum Agraria nasional yang berlaku setelah diundangkannya UUPA.
Dari
konsideran UUPA di bawah kata ”menimbang”, dapat diketahui beberapa ciri dari
hukum agraria kolonial pada huruf b, c dan d, sebagai berikut :
1.
Hukum agraria yang masih berlaku
sekarang ini sebagian tersusun berdasarkan tujuan dan sendi-sendi dari
pemerintahan jajahan dan sebagian dipengaruhi olehnya, hingga bertentangan
dengan kepentingan rakyat dan negara di dalam menyelesaikan revolusi nasional
sekarang ini serta pembangunan semesta;
2.
Hukum agraria tersebut mempunyai
sifat dualisme, dengan berlakunya hukum adat di samping hukum agraria
yang didasarkan atas hukum barat;
3.
Bagi rakyat asli hukum agraria
penjajahan itu tidak menjamin kepastian hukum.
4.
Beberapa ketentuan hukum agraria
pada masa kolonial beserta ciri dan sifatnya dapat diuraikan sebagai berikut :
a.
Sebelum tahun 1870.
b.
Pada masa VOC (Vernigde Oost
Indische Compagnie).
VOC didirkan pada tahun 1602 – 1799 sebagai badan
perdagangan sebagai upaya guna menghindari persaingan antara pedagang Belanda
kala itu. VOC tidak mengubah struktur penguasaan dan pemilikan tanah, kecuali
pajak hasil dan kerja rodi. Beberapa kebijaksanaan politik pertanian yang
sangat menindas rakyat Indonesia yang ditetapkan oleh VOC, antara lain;
1. Contingenten.
Pajak hasil
atas tanah pertanian harus diserahkan kepada penguasa kolonial (kompeni).
Petani harus menyerahkan sebgaian dari hasil pertaniannya kepada kompeni tanpa
dibayar sepeser pun.
2. Verplichte
leveranten.
Suatu bentuk
ketentuan yang diputuskan oleh kompeni dengan para raja tentang kewajiban
meyerahkan seluruh hasil panen dengan pembayaran yang harganya juga sudah
ditetapkan secara sepihak. Dengan ketentuan ini, rakyat tani benar-benar tidak
bisa berbuat apa-apa. Mereka tidak berkuasa atas apa yang mereka hasilkan.
3. Roerendiensten.
Keijaksanaan
ini dikenal dengan kerja rodi, yang dibebankan kepada rakyat Indonesia yang
tidak mempunyai tanah pertanian.
·
Masa Pemerintahan Gubernur Herman
Willem Daendles (1800-1811).
·
Masa Pemerintahan Thomas Stamford
Rafles (1811-1816).
·
Masa Pemerintahan Johanes van den
Bosch (1830- )
Pada
masa Rafles semua tanah yang berada di bawah kekuasaan government dinyatakan
sebagai eigendom government. Dengan dasar ini setiap tanah dikenakan pahaj
bumi. Dari hasil penelitian Rafles, pemilikan tanah-tanah di daerah swapraja di
Jawa disimpulkan bahwa semua tanah milik raja, sedang rakyat hanya sekedar
memakai dan menggarapnya. Karena kekuasaan telah berpindah kepada Pemerintah
Inggris, maka sebagai akibat hukumnya adalah pemilikan atas tanah-tanah
tersebut dngna sendirinya beralih pula kepa Raja Inggris. Dengan demikian,
tanah-tanah yang dikuasai dan digunakan oleh rakyat itu bukan miliknya,
melainka milik Raja Inggris. Oleh karena itu, mereka wajib memberikan pajak
tanah kepada Raja Inggris, sebagaimana sebelumnya diberikan kepada raja mereka
sendiri. Beberapa jenis hak atas tanah barat yang dikenal yaitu:
1.
Tanah eigendom, yaitu suatu hak atas
tanah ang pemiliknya mempunyai kekuatan mutlak atas tanah tersebut;
2.
Tanah hak opstal, yaitu suatu hak
yang memberikan wewenang kepada pemegangnya untuk memiliki sesuatu yang di atas
tanah eigendom, pihak lain yang dapat berbentuk rumah atau bangunan, tanaman
dan seterusnya di samping hak opstal tersebut memberikan wewenang terhadap
benda-benda tersebut kepada pemegang haknya juga diberikan wewenang-wewenang
yaitu :
a.
Memindah-tangankan benda yang
menjadi haknya kepada pihak lain;
b.
Dapat dijadikan jaminan utang;
c.
Dapat diwariskan.
Dengan catatan hak opstal tersebut belum habis
waktunya menurut perjanjian yang telah ditetapkan bersama.
1.
Tanah hak erfacht, yaitu hak untuk
dapat diusahakan/mengolah tanah orang lain dan menarik atau hasil yang
sebanyak-banyaknya dari tanah tersebut, keweangangan pemegang hak erfacht
hampir sama dengan kewewnangan hak opstal.
2.
Tanah hak gebruis, yaitu tanah hak
pakai atas tanah orang lain.
Pada periode sesudah tahun 1942,
terjadi situasi yang cenderung pada :
1.
Periode kacau di bidang pemerintahan
mengakibatkan kebijaksanaan pemanfaatana tanah dan penguasaan tanah tidak
tertib;
2.
Tujuan utama, usaha menunjang
kepentingan Jepang;
3.
Permulaan akupasi liar pada
tanah-tanah perkebunan atau penebangan liar;
4.
Usaha pengembalian kembali
perkebunan milik Belanda;
5.
Kerusakan fisik tanah karena politik
bumihangus dan penggunaan tanah melampaui batas kemampuannya.
Pada masa penjajahan tersebut di
atas keadaan hukum agraria Indonesia menurut hukum adat tidak terlepas dari
hukum adat daerah setempat antara lain, perangkat hukumnya tidak tertulis,
bersifat komunal, bersifat tunai dan bersifat langsung. Sedangakan mengenaihak
atas tanah mengenal peristilahan yang lain ;
1.
Hak persekutuan atas tanah yaitu hak
ulayat
2.
Hak perorangan atas tanah :
a.
Hak milik, hak yayasan;
d. Hak pakai;
b.
Hak wenang pilih, hak
mendahulu; e. Hak
imbal jabatan;
c.
Hak menikmati
hasil;
f. Hak wenang beli.
3.2. Hukum Agraria Masa Kemerdekaan Sampai Tahun
1960
Diproklamirkannya
kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 oleh Soekarno-Hatta atas
nama Bangsa Indonesia mengakibatkan bangsa Indonesia memperoleh kedaulatan di
tangan sendiri. Pada masa itu pendudukan tanah oleh masyarakt sudah menjadi hal
yang sangat komplek karena masyarakat yang belum berkesempatan menduduki tanah
perkebunan dalam waktu singkat berusaha untuk menduduki tanah. Sejak pengakuan
keadulatan oleh Belanda atas negara Indonesia, barulah pemerintah mulai menata
kembali pendudukan tanah oleh rakyat dengan melakukan hal-hal berikut:
1.
Pendudukan tanah perkebunan yang
hampir dialami oleh semua perkebunan lambat laun akan menghambat usaha
pembangunan kembali suatu cabang produksi yang penting bagi negara serta
memperlambat pesatnya kemajuan produksi hasil-hasil perkebunan yang sangat
diperlukan. Sebagian tanah perkebunan yang terletak di daerah pegunungan
sehingga taidak cocok untuk usaha pertanian, untuk itu perlu ditertibkan.
2.
Pemakian tanah-tanah perkebunan yang
berlokasi di daerah pegunungan tersebut dikuatirkan akan menimbulkan bahayb
erosi dan penyerapan air.
3.
Pemakaian tanah-tanah oleh rakyat di
beberapa daerah menimbulkan ketegangan dan kekeruhan yang membahayakan keamanan
dan ketertiban umum. Untuk mencegah pendudukan kembali tanah perkebunan oleh
rakyat, maka pemerintah megeluarakan perarturan tentang larangan pendudukan
tanah tanpa izin yang berhak yaitu Undang-undang Nomor : 51 Prp. Tahun 1960.
Selain ketentuan dia atas, dalam upaya menata kembali hukum pertanahan
pemerintah telah membuat kebijakan dengan mengeluarkan peraturan
perundang-undangan sebagai berikut :
·
Undang-undang Nomor : 19 Tahun 1956
tentang : Penentuan Perusahaan Pertanian/Perkebunan Milik Belanda yang
Dikenakan Nasionalisasi.
·
Undang-undang Nomor : 28 Tahun 1956
tentang : Pengawasan Terhadap Pemindahan Hak Atas Tanah Perkebunan.
·
Undang-undang Nomor : 29 Tahun 1956
tentang : Peraturan Pemerintah dan Tindakan-tindakan Mengenai Tanah Perkebunan.
·
Ketentuan lain yang menyangkut
pemakaian tanah-tanah milik warga negara Belanda yang kembali ke negerinya.
3.3. Masa Kemerdekaan
Di
awal kemerdekaan, pemerintahan Soekarno – Hatta sudah memberi perhatian pada
masalah agraria. Pemerintah membentuk Panitia Agraria berdasarkan Penetapan
Presiden No. 16 Tahun 1948. Panitia Agraria ini diketuai Sarimin Reksodihardjo.
Tugasnya adalah memberi usulan dan pemikiran untuk membuat Undang-Undang
Agraria menggantikan UU Kolonial. Inilah cikal bakal lahirnya UU No. 5 Tahun
1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang sering disingkat UUPA.
Lahirnya UUPA ini melalui proses yang panjang dengan berganti Panitia Agraria.
Mulai dari Panitia Agraria Jogja (1948), kemudian Panitia Jakarta (1951),
Panitia Soewahjo (1956), Rancangan Soenario (1958), sampai dengan Rancangan
Sadjarwo (1960). Proses panjang ini tidak lepas dari persoalan negara baru yang
menyesuaikan berbagai aturan. Di samping itu terjadi pula perdebatan filosofis
dan teknis tentang arah UUPA. Namun, semua rancangan UUPA itu sudah meletakkan
dasar-dasar keberpihakan pada rakyat dan petani. Setelah Pemilu 1955, Panitia
Agraria di bawah Soewahjo Soemodilogo berhasil menyusun Rancangan Undang-Undang
Pembagian
yang adil atas sumber penghidupan rakyat tani berupa tanah, dengan maksud ada
pembagian hasil yang adil pula. Tidak dapat dipungkiri bahwa UUPA, seperti kata
Presiden Soekarno, adalah tonggak untuk mengikis habis sisa-sisa imperialisme
dalam lapangan pertanahan agar rakyat tani dapat membebaskan diri dari berbagai
macam penghisapan manusia atas manusia dengan alat tanah. Bahkan Bung Karno
menyebut, “Land-reform adalah bagian mutlak dari Revolusi kita.” Pada 26
Agustus 1963, melalui Keputusan Presiden RI No. 169 Tahun 1963, tanggal 24
September, tanggal lahirnya UUPA, ditetapkan sebagai
Hari Tani. Sayangnya pada masa Orde Lama, UUPA ini tidak dilaksanakan dalam
kehidupan masyarakat.
3.4 Masa
Orde Baru dan Reformasi
Begitu
pula pada masa Orde Baru, terjadi perubahan haluan dan orientasi pembangunan.
Prioritasnya adalah stabilisasi ekonomi, pembangunan basis industri, penciptaan
lapangan kerja, dan yang tak kalah penting adalah swasembada pangan. UUPA tidak
tersentuh dan masuk “kotak”. Namun, seiring dengan maraknya kasus sengketa
tanah, Presiden Soeharto meminta Menteri Riset Prof. Soemitro Djojohadikusumo
membentuk sebuah tim untuk mengkaji masalah pertanahan. Hasilnya, pada 1979,
pemerintah mengukuhkan kembali UUPA 1960 tetap sah sebagai panduan dasar
menyelesaikan persoalan pertanahan. Pada 1981, pemerintah mencanangkan Proyek
Nasional Agraria (Prona) bagi masyarakat ekononi lemah. Program sertifikasi
cukup dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Namun, implementasi UUPA itu
sendiri tidak pernah tercapai. Pemerintah Orde Baru terlanjur mengandalkan
Revolusi Hijau dan Trilogi Pembangunan tanpa Reforma Agraria. Pasca Orde Baru,
ada upaya untuk melaksanakan dan menyempurnakan UUPA dengan lahirnya Tap MPR RI
Nomor IX Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
Tap ini lahir dari MPR hasil Pemilu pertama di era reformasi. Sehingga,
seharusnya Tap itu merupakan produk reformasi yang sangat penting dan tidak
boleh diabaikan. Sama seperti pemerintahan sebelumnya, pemerintahan pasca Orde
Baru juga belum melaksanakan amanah Tap MPR itu.
BAB IV
PENUTUP
4.1. Kesimpulan
Dengan
adanya perkembangan politik hukum agraria di Indonesia telah memberi pecerahan
kepada masyarakat akan pentingnya kepemilikan tanah yang sah yang diakui oleh
SK Camat, Pejabat Pembuat Akta Tanah, Notaris dan Badan Pertahanan Nasional.
Dimana masyarakat dikedepankan akan pentingnya kesejahteraan rakyat luas yang
secara tegas diatur dalam ketetuan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yaitu ; “bumi, air,
ruang angkasa dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh
negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat” sebagai titik
awal dasar politik hukum agraria di Indonesia. Kita sebagai warga negara sangat
merindukan upaya-upaya untuk menghadirkan Pancasila, Konstitusi dan paham
konstitusionalisme yang sanggup memberi arah dan inspirasi bagi usaha-usaha
mewujudkan keadilan agraria yaitu; kondisi dimana tidak terdapat konsentrasi
yang berarti dalam penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah,
kekayaan alam dan wilayah hidup warga pedesaan dan pedalaman, dan terjaminya
hak-hak petani dan pekerja pertanian lainnya atas akses dan kontrol terhadap
tanah, kekayaan alam dan wilayah hidupnya.
4.2. SARAN
Kesemua
hal ini selayaknya dijadikan alas bagi kehadiran upaya-upaya dan
sungguh-sungguh mengerjakan dan membentuk kembali birokrasi agraria dalam
rangka mewujudkan keadilan sosial yang harus ditempatkan seiring sejalan dengan
upaya sungguh-sungguh mengubah posisi rakyat miskin pedesaan dari penduduk
menjadi warga negara serta menjamin hak-hak atas kepunyaan kepemilikan tanah
milik rakyat dalam hal ini diberikan kemudahan dari Badan Pertanahan Nasional
untuk mendata serta mengeluarkan sertifat tanah warga negara dengan harga
terjangkau.
DAFTAR PUSTAKA
Undang-Undang Dasar 1945 ditetapkan sebagai Hukum
Dasar (Konstitusi) Negara Republik Indonesia adalah pada tanggal 18 Agustus
1945 dalam Rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang dipimpin
oleh Soekarno.
John
Gilissen , Frits Gorle dan Freddy Tengker, Sejarah Hukum : Suatu Pengantar,
Refika Aditama, Bandung, 2005.
W.
Friedmann, Teori dan Filsafat Hukum : Idealisme Filosofis dan & Problema
Keadilan (susunan II), Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Boedi
Harsono, Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok
Agraria, Isi dan Penjelasannya, Djambatan, Jakarta, Jilid 1, 1999.
Djuhaendah
Hasan, Lembaga Jaminan Kebendaan Bagi Tanah dan Benda-benda Lain yang Melekat
Pada Tanah Dalam Konsepsi Penerapan Asas Pemisahan Horisontal, Citra Aditya,
Bandung, 1996
Boedi
Harsono, Hukum Agraria Indonesia : Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok
Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta, Edisi Revisi 1999
Langganan:
Postingan (Atom)
