MAKALAH
HUKUM ADAT
Tujuan Membuat Makalah
Ini Untuk Memenuhi Tugas
Mata Kuliah : Hukum Adat
Dosen : Hamdun Hamdillah, S.H., M.H.
Disusun Oleh :
1. NANA SUTISNA
2. Muhammad Wahyu Adam
3. Meli Nurhayati
4. Nur Intan
5. Barkah Slamet
PROMRAM STUDI S1 ILMU
PEMERINTAHAN
SEKOLAH TINGGI ILMU
SOSIAL DAN POLITIK
STISIP WIDYAPURI
MANDIRI SUKABUMI
2017
JL.
Raya Cisaat No. 6 Telp./Fak. 0266-222867 Kab. Sukabumi
(e-mail
: mandiri @ stisipwidyapuri.com –
website : www.stisipwidyapuri.com
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Adat
merupakan suatu peraturan, kebiasaan-kebiasaan yang tumbuh dan terbentuk dari
suatu masyarakat atau daerah yang dianggap memiliki nilai dan dijunjung serta
dipatuhi masyarakat atau daerah yang dianggap memiliki nilai dan dijunjung
serta dipatuhi masyarakat pendukungnya. Di Indonesia aturan-aturan tentang segi
kehidupan manusia tersebut menjadi aturan-aturan hukum yang mengikat yang
disebut hukum adat. Adat telah melembaga dalam kehidupan masyarakat, baik
berupa tradisi, adat upacara dan lain-lain yang mampu mengendalikan perilaku
warga masyarakat dengan perasaan senang atau bangga, dan peranan tokoh adat
yang menjadi tokoh masyarakat menjadi cukup penting.
Adat merupakan norma
yang tidak tertulis namun sangat kuat mengikat sehingga anggota-anggota
masyarakat yang melanggar adat-istiadat akan menderita, karena sanksi keras
yang kadang-kadang sacara tidak langsung dikenakan. Misalnya pada masyarakat
yang melarang terjadinya perceraian, maka tidak hanya yang bersangkuatan yang
mendapatkan sanksi atau menjadi tercemar, tetapi seluruh keluarga atau bahkan
masyarakatnya.
B.
Rumusan Masalah
- Bagaimana
Definisi Hukum Adat ?
- Bagaimana
Kedudukan dan Peranan Hukum Adat ?
- Bagaimana
Kedudukan Hukum Adat dalam Perspektif UUD 1945 ?
- Bagaimana
Peranan Hukum Adat Dalam Pembangunan Hukum Nasional ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Hukum Adat
Hukum Adat adalah hukum yang berlaku dan berkembang
dalam lingkungan masyarakat di suatu daerah. Ada beberapa pengertian mengenai
Hukum Adat. Menurut M.M. Djojodiguno Hukum Adat adalah suatu karya masyarakat
tertentu yang bertujuan tata yang adil dalam tingkah laku dan perbuatan di
dalam masyarakat demi kesejahteraan masyarakat sendiri. Menurut R. Soepomo,
Hukum Adat adalah hukum yang tidak tertulis yang meliputi peraturan hidup yang
tidak ditetapkan oleh pihak yang berwajib, tetapi ditaati masyarakat berdasar
keyakinan bahwa peraturan tersebut mempunyai kekuatan hukum. Menurut Van
Vollenhoven Hukum Adat adalah keseluruhan aturan tingkah laku positif dimana di
satu pihak mempunyai sanksi sedangkan di pihak lain tidak dikodifikasi.
Sedangkan Surojo Wignyodipuro memberikan definisi Hukum Adat pada umumnya belum
atau tidak tertulis yaitu kompleks norma-norma yang bersumber pada perasaan
keadilan rakyat yang selalu berkembang meliputi peraturan tingkah laku manusia
dalam kehidupan sehari-hari, senantiasa ditaati dan dihormati karena mempunyai
akibat hukum atau sanksi. Dari empat definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa
Hukum Adat merupakan sebuah aturan yang tidak tertulis dan tidak
dikodifikasikan, namun tetap ditaati dalam masyarakat karena mempunyai suatu
sanksi tertentu bila tidak ditaati. Dari pengertian Hukum Adat yang diungkapkan
diatas, bentuk Hukum Adat sebagian besar adalah tidak tertulis. Padahal, dalam
sebuah negara hukum, berlaku sebuah asas yaitu asas legalitas. Asas legalitas
menyatakan bahwa tidak ada hukum selain yang dituliskan di dalam hukum. Hal ini
untuk menjamin kepastian hukum. Namun di suatu sisi bila hakim tidak dapat
menemukan hukumnya dalam hukum tertulis, seorang hakim harus dapat menemukan
hukumnya dalam aturan yang hidup dalam masyarakat. Diakui atau tidak, namun
Hukum Adat juga mempunyai peran dalam Sistem Hukum Nasional di Indonesia.
B.
Dasar berlakunya Hukum Adat
a. Dasar Filosofis
Adapun
yang dimaksud dasar filosofis dari Hukum Adat adalah sebenarnya
nilai-nilai dan sifat Hukum Adat itu sangat identik dan bahkan sudah
terkandung dalam butir-butir Pancasila. Sebagai contoh, religio magis, gotong
royong, musyawarah mufakat dan keadilan. Dengan demikian Pancasila merupakan
kristalisasi dari Hukum Adat.
Dasar
Berlakunya Hukum Adat ditinjau dari segi filosofis Hukum
Adat yang hidup, tumbuh dan berkembang di Indonesia sesuai dengan
perkembangan jaman yang bersifat luwes, fleksibel sesuai dengan nilai-nilai
Pancasila seperti juga yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 hanya menciptakan
pokok-pokok pikiran yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945 RI.
Pokok-pokok
pikiran tersebut menjiwai cita-cita hukum meliputi hukum negara baik yang
tertulis maupun yang tidak tertulis. Dalam pembukaan UUD 1945 pokok-pokok
pikiran yang menjiwai perwujudan cita-cita hukum dasar negara adalah Pancasila.
Penegasan Pancasila sebagai sumber tertib hukum sangat berarti bagi hukum adat
karena Hukum Adat berakar pada kebudayaan rakyat sehingga dapat menjelmakan
perasaan hukum yang nyata dan hidup dikalangan rakyat dan mencerminkan
kepribadian masyarakat dan bangsa Indonesia (Wignjodipoero, 1983:14). Dengan
demikian hukum adat secara filosofis merupakan hukum yang berlaku sesuai
Pancasila sebagai pandangan hidup atau falsafah hidup bangsa Indonesia.
Hukum
yang berlaku di suatu negara merupakan suatu sistem, artinya bahwa hukum itu
merupakan tatanan, merupakan satu kesatuan yang utuh yang terdiri dari
bagian-bagian atau unsur-unsur yang saling berkaitan satu sama lainnya
(Mertokusumo, 1986:100). Dengan kata lain bahwa sistem hukum adalah suatu
kesatuan yang terdiri dari unsur-unsur yang mempunyai interaksi satu sama
lainnya dan bekerja bersama untuk mencapai tujuan. Keseluruhan tata hukum
nasional yang berlaku di Indonesia dapat disebut sebagai sistem hukum nasional.
Sistem hukum berkembang sesuai dengan perkembangan hukum. Selain itu sistem hukum
mempunyai sifat yang berkesinambungan, kontinyuitas dan lengkap.
Dalam
sistem hukum nasional wujud/ bentuk hukum yang ada dapat dibedakan menjadi
hukum tertulis (hukum yang tertuang dalam perundang-undangan) dan hukum yang
tidak tertulis (hukum adat, hukum kebiasaan).
Hukum
yang berlaku di suatu negara dapat dibedakan menjadi hukum yang benar-benar
berlaku sebagai the living law (hukum yang hidup) dan ada hukum yang
diberlakukan tetapi tidak berlaku sebagai the living law. Sebagai contoh Hukum
yang berlaku dengan cara diberlakukan adalah hukum tertulis yaitu dengan
diundangkannya dalam lembaran negara. Hukum tertulis dibuat ada yang berlaku
sebagai the living law tetapi juga ada yang tidak berlaku sebagai the living
law karena tidak ditaati/ dilaksanakan oleh rakyat.
Hukum
tertulis yang diberlakukan dengan cara diundangkan dalam lembaran negara
kemudian dilaksanakan dan ditaati oleh rakyat dapat dikatakan sebagai hukum
yang hidup (the living law). Sedangkan hukum tertulis yang walaupun telah
diberlakukan dengan cara diundangkan dalam lembaran negara tetapi ditinggalkan
dan tidak dilaksanakan oleh rakyat maka tidak dapat dikatakan sebagai the
living law. Salah satu contohnya adalah UU No. 2 Tahun 1960 tentang Bagi Hasil.
Hukum
Adat sebagai hukum yang tidak tertulis tidak memerlukan prosedur/ upaya seperti
hukum tertulis, tetapi dapat berlaku dalam arti dilaksanakan oleh masyarakat
dengan sukarela karena memang itu miliknya. Hukum adat dikatakan sebagai the
living law karena Hukum Adat berlaku di masyarakat, dilaksanakan dan ditaati
oleh rakyat tanpa harus melalui prosedur negara. Berbagai istilah untuk
menyebut hukum yang tidak tertulis sebagai the living law yaitu : People
law, Indegenous law, unwriten law, common law, customary
law dan sebagainya.
c. Dasar Yuridis
Dasar
Berlakunya Hukum Adat Ditinjau Secara Yuridis dalam Berbagai Peraturan
Perundang-undangan. Mempelajari segi yuridis dasar berlakunya Hukum Adat
berarti mempelajari dasar hukum berlakunya Hukum Adat di Indonesia (Saragih,
1984:15). Berdasarkan fakta sejarah dapat dibagi dalam dua periode yaitu pada
Jaman Kolonial (penjajahan Belanda dan Jepang) dan Jaman Indonesia Merdeka[1].
1. Jaman Kolonial (Penjajahan Belanda dan Jepang)
Sebelum Konstitusi RIS berlaku yaitu pada jaman
penjajahan Jepang, terdapat peraturan Dai Nippon yaitu Osamu Sirei pasal 3
menentukan bahwa peraturan-peraturan sebelumnya juga masih tetap berlaku.
Ketentuan yang ada pada waktu sebelum penjajahan Jepang adalah ketentuan pasal
75 baru RR yang pada tahun 1925 diundangkan dalam Stb. No. 415 Jo. 577 berlaku
mulai 1 Januari 1926 dimasukkan dalam pasal 131 IS (Indische Staatsregeleing)
lengkapnya Wet Op De Staatsinrichting Van Nederlands Indie.
2. Jaman Kemerdekaan Indonesia
- Ketentuan UUD 1945
Dalam pasal 18 B ayat (2) Undang Undang Dasar NRI 1945
Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta
hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan
masyarakat dan prinsip NKRI, yang diatur dalam undang-undang.
Beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan
nasional yang memeperkuat berlakunya Hukum Adat di Indonesia pada saat ini
antara lain:
1. Ketetapan MPRS nomor II/ MPRS/ 1960 dalam lampiran
A paragraf 402 disebutkan bahwa:
- Asas pembinaan hukum nasional supaya sesuai dengan
haluan negara dan berlandaskan Hukum Adat yang tidak menghambat perkembangan
masyarakat adil dan makmur.
- Dalam usaha ke arah homoginitas hukum supaya dapat
diperhatikan kenyataan-kenyataannya yang hidup di Indonesia. Dalam
pemyempurnaan UU hukum perkawinan dan waris, supaya dapat memperhatikan
faktor-faktor agama, adat dan lain-lain.
2. UU Drt. No. 1 tahun 1951 tentang tindakan sementara
untuk menyelenggarakan kesatuan susunan, kekuasaan dan acara pengadilan sipil.
C.
Kedudukan
Dan Peranan Hukum Adat
1. Hukum adat
merupakan salah satu sumber yang penting untuk memperoleh bahan-bahan bagi
Pembangunan Hukum Nasional, yang menuju Kepada Unifikasi pembuatan peraturan
perundangan dengan tidak mengabaikan timbul/tumbuhnya dan berkembangnya hukum
kebiasaan dan pengadilan dalam pembinaan hukum.
2. Pengambilan
bahan-bahan dari hukum adat dalam penyusunan Hukum Nasional pada dasarnya
berarti:
- Penggunaan konsepsi-konsepsi dan azas-azas hukum
dari hukum adat untuk dirumuskan dalam norma-norma hukum yang memenuhi
kebutuhan masyarakat masa kini dan mendatang dalam rangka membangun masyarakat
yang adil dan makmur berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar.
- Penggunaan lembaga-lembaga hukum adat yang
dimodernisir dan disesuaikan dengan kebutuhan zaman tanpa menghilangkan ciri
dan sifat-sifat kepribadian Indonesianya.
- Memasukkan konsep-konsep dan azas-azas hukum adat ke
dalam lembaga-lembaga hukum dari hukum asing yang dipergunakan untuk memperkaya
dan memperkembangkan Hukum Nasional, agar tidak bertentangan dengan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945.
3. Di dalam
pembinaan hukum harta kekayaan nasional, hukum adat merupakan salah satu unsur
sedangkan di dalam pembinaan hukum kekeluargaan dan hukum kewarisan nasional
merupakan intinya.
4. Dengan
terbentuknya hukum nasional yang mengandung unsur-unsur hukum adat, maka
kedudukan dan peranan hukum adat itu telah terserap di dalam hukum nasional.
D.
Kedudukan
Hukum Adat dalam Perspektif UUD 1945
Konstitusi
kita sebelum amandemen tidak secara tegas menunjukkan kepada kita pengakuan dan
pemakaian istilah hukum adat. Namun bila ditelaah, maka dapat disimpulkan ada
sesungguhnya rumusan-rumusan yang ada di dalamnya mengandung nilai luhur dan
jiwa hukum adat. Pembukaan UUD 1945, yang memuat pandangan hidup Pancasila, hal
ini mencerminkan kepribadian bangsa, yang hidup dalam nilai-nilai, pola pikir
dan hukum adat. Pasal 29 ayat (1) Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,
Pasal 33 ayat (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas
kekeluargaan.
Pada tataran praktis bersumberkan pada UUD 1945 negara
mengintroduser hak yang disebut Hak Menguasai Negara (HMN), hal ini diangkat
dari Hak Ulayat, Hak Pertuanan, yang secara tradisional diakui dalam hukum
adat.
Ada 4 pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945, yaitu
persatuan meliputi segenap bangsa Indonesia, hal ini mencakup juga dalam bidang
hukum, yang disebut hukum nasional. Pokok pikiran kedua adalah negara hendak
mewujudkan keadilan sosial. Hal ini berbeda dengan keadilan hukum. karena
azas-azas fungsi sosial manusia dan hak milik dalam mewujudkan hal itu menjadi
penting dan disesusaikan dengan tuntutan dan perkembangan masyarakat,
dengan tetap bersumberkan nilai primernya. Pokok Pikiran ketiga adalah : negara
mewujudukan kedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan dan
perwakilan. Pokok pikiran ini sangat fondamental dan penting, adanya persatuan
perasaan antara rakyat dan pemimpinnya, artinya pemimpin harus senantiasa
memahami nilai-nilai dan perasahaan hukum, perasaaan politik dan menjadikannya
sebagai spirit dalam menyelenggarakan kepentingan umum melalui pengambilan
kebijakan publik. Dalam hubungan itu maka ini mutlak diperlukan karakter
manusia pemimpin publik yang memiliki watak berani, bijaksana, adil, menjunjung
kebenaran, berperasaan halus dan berperikemanusiaan. Pokok pikiran keempat
adalah: negara adalah berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa, hal ini mengharuskan
cita hukum dan kemasyarakatan harus senantiasa dikaitkan fungsi manusia,
masyarakat memiliki keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan
negara mengakui Tuhan sebagai penentu segala hal dan arah negara hanya
semata-mata sebagai sarana membawa manusia dan masyarakatnya sebagai fungsinya
harus senantiasa dengan visi dan niat memperoleh ridho Tuhan yang maha Esa.
Namun setelah amandemen konstitusi, hukum adat diakui
sebagaimana dinyatakan dalam Undang-undang Dasar 1945 Pasal 18B ayat (2) yang
menyatakan : Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat
hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara Kesatuan Republik Indonesia,
yang diatur dalam undang-undang.
E.
Peranan
Hukum Adat Dalam Pembangunan Hukum Nasional
Untuk
mengetahui peranan hukum adat dalam pembentukan / pembangunan hukum nasional,
maka harus diketahui nilai-nilai sosial dan budaya yang menjadi latar belakang
hukum adat tersebut, serta perannya masing masing yaitu: (Soerjono
Soekanto,1976,h.200).
- Nilai - nilai yang menunjang pembangunan (hukum),
nilai – nilai mana harus dipelihara dan diperkuat .
- Nilai - nilai yang menunjang pembangunan (hukum
), apabila nilai-nilai tadi disesuaikan atau diharmonisir dengan proses
pembangunan.
- Nilai - nilai yang menghambat pembangunan(hukum),
akan tetapi secara berangsur –angsur akan berubah karena faktor – faktor
lain dalam pembangunan .
- Nilai-nilai yang secara definitif menghambat
pembangunan (hukum) oleh karena itu harus dihapuskan dengan sengaja.
Dengan demikian berfungsinya Hukum Adat dalam proses
pembangunan / pembentukan hukum nasional adalah sangat tergantung pada tafsiran
terhadap nilai-nilai yang menjadi latar belakang hukum adat itu sendiri .
Dengan cara ini dapat dihindari akibat negatif , yang mengatakan bahwa hukum
adat mempunyai peranan terpenting atau karena sifatnya yang tradisional,maka
Hukum Adat harus ditinggalkan
Dalam
kepustakaan memang dikemukakan adanya tiga golongan pendapat yang
menyoroti kedudukan hukum adat pada masa sekarang, yaitu:
- Golongan
yang menentang Hukum Adat, yang memandang Hukum Adat , sebagai hukum yang
sudah ketinggalan jaman yang harus segera ditinggalkan dan diganti dengan
peraturan – peraturan hukum yang lebih modern. Aliran ini berpendapat
bahwa hukum adat tak dapat memenuhi kebutuhan hukum di masa kini, lebih –
lebih untuk masa mendatang sesuai dengan perkembangan modern .
- Golongan
yang mendukung sepenuhnya terhadap hukum adat. Golongan ini mengemukakan pendapat
yang sangat mengagung-agungkan Hukum Adat , karena hukum adat yang paling
cocok dengan kehidupan bangsa Indonesia sehingga oleh karenanya harus
tetap dipertahankan terus sebagai dasar bagi pembentukan Hukum Nasional.
- Golongan
Moderat yang mengambil jalan tengah kedua pendapat golongan diatas.
Golongan ini mengatakan bahwa hanya sebagian saja dari pada hukum adat
yang dapat dipergunakan dalam lingkungan Tata Hukum Nasional, sedangkan
untuk selebihnya akan diambil dari unsur - unsur hukum lainnya. Unsur-unsur
hukum adat yang masih mungkin dipertahankan terus adalah berkenaan dengan
masalah hukum kekeluargaan dan hukum warisan, sedangkan untuk lapangan
hukum lainnya dapat diambil dari unsur-unsur bahan – bahan hukum yang
berasal dari luar, misal hukum barat.
Dari pendapat ketiga golongan tersebut , kami
menyetujui pendapat golongan yang ketiga (golongan moderat), sebab memang dalam
kenyataannya banyak ketentuan hukum adat yang tidak sesuai dengan tuntutan
jaman modern., akan tetapi yang perlu diperhatikan disini ialah bahwa asas-
asas Hukum Adat bersifat universal harus tetap mendasari Pembinaan Hukum
Nasional dalam rangka menuju kepada tata hukum nasional yang baru, walaupun
asaa-asas dan kaidah-kaidah baru akan lebih mendominasi hukum nasional, seperti
apa yang dikatakan oleh Soetandjo Wignjosoebroto : “Hukum Nasional tak
hanya hendak merefleksi pilihan atas kaidah- kaidah hukum suku / lokal atau
hukum tradisional untuk menegakkan tertib sosial masa kini, akan tetapi
juga hendak mengembangkan kaidah-kaidah baru yang dipandang fungsional untuk
mengubah dan membangun masyarakat baru guna kepentingan masa depan. Maka kalau
demikian halnya, asas – asas dan kaidah-kaidah hukum baru akan banyak
mendominasi hukum nasional”.
Kemudian
dalam meninjau sumbangan Hukum Adat dalam pembentukan hukum nasional, perlu
disimak pula pandangan Paul Bohannan , yang menyatakan bahwa hukum itu
timbul dari pelembagaan ganda , yaitu diberikannya suatu kekuatan khusus ,
sebuah senjata bagi berfungsinya pranata-pranata “adat istiadat “: perkawinan ,
keluarga, agama. Namun ,ia juga mengatakan bahwa hukum itu tumbuh sedemikian
rupa dengan ciri dan dinamikanya sendiri. Hukum membentuk masyarakat yang
memiliki struktur dan dimensi hukum: hukum tidak menjadi sekedar pencerminan,
tetapi berinteraksi dengan pranata-pranata tertentu. Selanjutnya ia berpendapat
bahwa hukum secara istimewa berada diluar fase masyarakat , dan proses inilah
yang sekaligus merupakan gejala sebab dari perubahan sosial (Lihat. Mulyana W.
Kusumah dan Paul S. Baut, 1988,h.198). Pandangan Bohannan tersebut
berguna untuk menyangkal keunggulan peraturan hukum, untuk memahami sifat umum
dari masyarakat-masyarakat yang tidak stabil atau mengalami kemajuan. Disamping
itu juga merupakan abstraksi untuk merumuskan hakekat abadi hukum itu dengan
pengandaian kebenaran yang belum pasti . Hukum tidak memiliki hakekat seperti
itu tetapi mempunyai sifat historis yang dapat dirumuskan .
DAFTAR PUSTAKA
Abdurrahman.1978.kedudukan hukum adat dalam rangka pembangunan
nasional, alumni, bandung.
Iman
Sudiyat. 1981 , Asas – Asas Hukum Bekal
Pengantar , Liberty, Yogyakarta.
M.
Koesnoe. 1996 , Hukum Adat (Dalam
Kemerdekaan Nasional dan Persoalannya Menghadapi
era Globalisasi), UBHARA Press, Surabaya.
Sutjipto
Raharjo. 1988. Relevansi Hukum adat
Dengan Modernisasi Hukum Adat, Makalah
Seminar Masa Depan Hukum Adat Fakultas Hukum UII, Yogjakarta.
Soerjono
Soekanto dan Soleman B. Taneko. 1981.
Hukum Adat Indonesia, CV Rajawali,
Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar