Minggu, 03 Desember 2017

MAKALAH POLITIK DAN HUKUM AGRARIA

MAKALAH

POLITIK DAN HUKUM AGRARIA


Diajukan Sebagai Tugas Semester Pendek
Mata Kuliah Politik Dan Hukum Agraria
Pada Program Studi Ilmu Pemerintahan Semester V


NANA SUTISNA
NIM. 6520114040









SEKOLAH TINGGI ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
STISIP WIDYAPURI MANDIRI SUKABUMI
2017



KATA PENGANTAR

            Assalamualaikum, Wr. Wb.
Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat alloh SWT. Atas berkat rahmat dan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan proposal penelitian ini yang berjudul Politik dan Hukum Agraria’’.
                 Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya laporan yang telah disusun ini dapat berguna bagi kami sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan kami memohon kritik dan saran yang membangun dari Anda demi perbaikan makalah ini di waktu yang akan datang.

Wassalamu’alaikum, Wr. Wb.



Sukabumi,   Juli 2017

Penulis            



DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR …………….………………………………….………….  i
DAFTAR ISI  ………………………..…………………..……………..………..  ii

BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Penelitian ………………………………………………..…  1
1.2. Rumusan Masalah ………………………………………...…………...……  3
1.3. Tujuan Penelitian …………………………………………………………...  3
1.4. Manfaat Penulisan………………………..…………………..……………..  3

BAB II
KAJIAN PUSTAKA
2.1. Pengertian Hukum ……………… ………………...………………………   4
2.2. Pengertian Agraria Dan Hukum Agraria …………… …………………….   4

BAB III
PEMBAHASAN
3.1. Hukum Agraria Kolonial …….…………………………………………..…  7
3.2. Hukum Agraria Masa Kemerdekaan Sampai Tahun 1960   ….... . .....……  11
3.3. Masa Kemerdekaan   ……………………………………………………...  12
3.4. Masa Orde Baru dan Reformasi  .....………………………..…………..  13

BAB IV
PENUTUP
4.1. Kesimpulan  …………………………...………….………………………   14
4.2. Saran   …………………..………………………...………………………   14

DAFTAR PUSTAKA ……………..…………………………………….……   15



BAB I
PENDAHULUAN
1.1.      Latar Belakang
            Indonesia merupakan Negara hukum, dimana tatanan hukum yang beroperasi dalam suatu masyarakat pada dasarnya merupakan pengejawantahan cita hukum yang dianut dalam masyarakat diberbagai perangkat aturan hukum positif, lembaga hukum dan proses (perilaku birokrasi pemerintahan dan masyarakat). Paham Negara Hukum Indonesia mendudukan kepentingan orang perorang secara seimbang dengan kepentingan umum. Negara mengakui hak dan kewajiban asasi warga negara serta membuat pengaturan-pengaturan yang memungkinkan terjaminnya kehidupan masyarakat yang aman, tentram dan damai.
            Usaha untuk mencapai masyarakat adil dan makmur memang memerukan ikut sertanya semua manusia dalam semua bidang kehidupan seperti ekonomi, politik, hukum dan sosial budaya. Salah satu cara agar bisa terwujud kesejahteraan bagi seluruh rakyat indonesia ialah dengan cara mempergunakan hukum sebagai alatnya. Dengan kata lain hukum hukum dipakai sebagai sarana untuk menciptakan keadilan dan kemakmuran khususnya dibidang agraria. Pada jaman kolonial tujuan politik hukum pemerintah penjajah jelas berorientasi pada kepentingan penguasa sendiri. Sedang politik hukum indonesia, dalam hal ini politik hukum agraria nasional merupakan alat bagi pembangunan masyarakat yang sejahtera, bahagia, adil dan makmur.
            Di dalam usaha untuk mewujudkan tujuan tersebut, politik hukum agraria nasional memberikan kedudukan yang penting pada hukum adat. Hukum adat dijadikan dasar dan sumber dari pembentukan hukum agraria nasional. Pengambilan hukum adat sebagai dasar merupakan pilihan yang paling tepat karena hukum adat merupakan hukum yang sudah dilaksanakan dan dihayati oleh sebagian besar masyarakat indonesia. Pengambilan hukum adat sebagai sumber memang mengandung kelemahan-kelemahan tertentu. Hal ini berkaitan dengan sifat pluralistis hukum adat itu sendiri. Untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan itu harus dicari dan dirumuskan asas-asas, konsepsi-konsepsi, lembaga-lembaga dan sistem hukunya. Hal inilah dijadikan sebagai dasar dan sumber bagi pembentukan hukum agraria nasional.
            Pembahasan mengenai struktur hukum tanah nasional tidak dapat dilepaskan dari fakta sejarah tentang perkembangan hukum agraria di Indonesia pernah mengalami jaman penjajahan yang secara langsung ataupun tidak langsung mempengaruhi perkembangan hukumnya. Secara garis besar sejarah hukum agraria dikelompokkan menjadi dua yaitu pada jaman sebelum berlakunya Undang-Undang No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan setelah berlakunya Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok.
            Melalui perkembangan zaman, Hukum Agraria tersebut menjadi kian berkembang mengalami berbagai penempurnaan dan pembaharuan setahap demi setahap hingga sekarang ini. Jadi riwayat sejarah Hukum Agraria sebagamana juga bidang hukum lainnya mulai lahir dan berkembang melalui suatu evolusi yang lama dan panjang, sejak mulai adanya pengetahuan dan inisiatif manusia untuk menciptakan kehidupan serasi melalui hokum yang berkenaan dengan pertanahan, yang dalam hal ini dapat kita anggap sebagai “embrio” Hukum Agraria itu sendiri.
            Selanjutnya pada zaman Hindia Belanda, Hukum Agraria dibentuk berdasarkan tujuan dan sendi-sendi dari pemerintahan Belanda dahulu yang merupakan dasar politik Agraria Pemerntah Hindia Belanda dengan tujuan untuk mengembangkan penanaman modal asing lainnya diperkebunan-perkebunan .Utuk mencapai tujuan ini pemerintah Hindia Belanda telah menciptakan pasal 51 dari Indische Staatregeling dengan 8 ayat. Ke-8 ayat ini kemudian dituangkan ke dalam undang-undang dengan nama “Agrariche Wet” dan dimuat dalam Stb. 1870-55. Kemudian dikeluarkan keputusan Raja dengan nama “Agrarisch Besluit” yang dikeluarkan tahun 1870.




1.2.      Rumusan Masalah
            Yang menjadi rumusan makalah saya ini adalah :
Menjelaskan proses perkembangan politik hukum agraria di Indonesia yang sebelumnya dikenal pada jaman kolonial Belanda sebelum berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria atau sering disebut dengan masyarakat lokal hukum adat dan hukum barat serta menjelaskan perkembangan berlakunya Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria dari jaman kolonial hingga era reformasi.

1.3.      Tujuan Penulisan
            Yang menjadi tujuan penulisan makalah saya sebagai berikut :
1.        Memberikan pengertian hukum agraria ?
2.        Menjelaskan reformasi hukum agraria yang telah mengalami berbagai  perubahan dari masa kolonial sampai pada reformasi sekarang ?
3.        Memberi informasi bahwa banyaknya persoalan yang dihadapi masyarakat dalam bidang pertanahan yang kadang kala menuju pada konflik pertanahan yang dapat merugikan dan jatuhnya korban jiwa seperti yang telah terjadi sebelumnya ?

1.4.   Manfaat Penulisan
            Manfaat dalam penulisan makalah saya ini yaitu :
Memberikan sebuah pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya penataan kepemilikan tanah baik secara hukum adat maupun oleh badan pertanahan nasional yang seharusnya menjadi tugas penting keterlipatan stakeholder dan seluruh elemen masyarakat banyak untuk menghindari konflik pertanahan secara horizontal maupun vertikal yang dapat merusak moral bangsa ini maka dari pada itu seharusnya pemerintah sebagai pemenuhan kebutuhan masyarakat harus lebih tanggap dalam hal pertanahan baik secara daerah maupun nasional.



BAB II
KAJIAN PUSTAKA

2.1.      Pengertian Hukum
            Menurut Friedman hukum berada di awing-awang, tidak tampak dan tidak terasa bahkan biasanya selembut udara dalam sentuhan normal. Hukum adalah sebuah kata dengan banyak arti, selicin kaca, segesit gelembung sabun. Hukum adalah konsep, abstraksi, konstruksi sosial dan bahkan objek nyata di dunia sekitar kita.
            Menurut Black menyatakan bahwa “law is government social control” hukum merupakan pengendalian sosial pemerintah, yang merupakan legislasi, litigasi, dan ajudikasi. Balack membedakan antara perilaku yang dikendalikan oleh bentuk pengendalian sosial lainnya seperti sopan santun, adat istiadat dan birokrasi.
            Menrut Hugo Grotius (1583-1645) menyatakan bahwa hukum adalah suatu aturan moral yang sesuai dengan apa yang benar.
            Menurut Thomas Hobbes (1588-1645) menyatakan bahwa civil law adalah perintah-perintah hukum yang didukung oleh kekuasaan tertinggi negara itu, mengenai tindakan-tindakan oleh kekuasaan negara itu. Mengenai tindakan-tindakan dimasa akan datang yang akan dilakukan oleh subjeknya.
            Menurut Prof. Padmo Wahyono, SH menyatakan pengertian hukum adalah alat atau sarana untuk menyelenggarakan kehidupan negara atau ketertiban dan sekaligus merupakan sarana untuk menyelenggarakan kesejahteraan sosial.

2.2.      Pengertian Agraria Dan Hukum Agraria
1.         Pengertian Agraria Dalam Bahasa Umum :
Dalam bahasa latin ager berarti tanah atau sebidang tanah. Agrarius berarti perladangan, persawahan, pertanahan. Dalam kamus besar bahasa indonesia, agraria berarti urusan pertanian atau tanah pertanian, juga urusan pemilikan tanah. Sebagai kata sifat agraris dipergunakan untuk membedkan corak kehidupan ekonomi masyarakat pertanian di pedesaan dengan masyarakat non-agraris diperkotaan.
2.         Pengertian agraria dilikungan Administrasi Pemerintah :
perangkat peraturan perundang-undangan yang memberikan landasan hukum bagi penguasa dalam melaksanakan kebijakannya dibidang pertanahan.
3.         Pengertian agraria dalam UUPA
Undang-Undang No. 5 Tahun 1950 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria tidak memberikan batasan secara tegas pengertian agraria, tetapi istilah agraria ditemukan diberbagai bidang ketentuan dalam UU tersebut yaitu : Konsideran huruf a21 dan penjelasan UU22.
Dari beberapa rumusan ini maka dapat disimpulkan :
a.       Kata agraris dipergunakan untuk menggambarkan corak kehidupan dari susunan kehidupan, termasuk perekonomian rakyat indonesia.
b.      Materi yang diatur menyangkut pengelolahan bumi, air, ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya.
c.       Hak-hak yang diatur meliputi hak-hak atas tanah, hak guna air, pemeliharaan dan penangkapan ikan serta hak guna ruang angkasa.
                                 
            Beberapa pakar hukum memberikan pengertian tentang apa yang dimaksud dengan hukum agraria, antara lain beberapa disebutkan di bawah ini.
·      Menurut Subekti dan Tjitro Subono, hukum agraria adalah keseluruhan ketentuan yang hukum perdata, tata negara, tata usaha negara, yang mengatur hubungan antara orang dan bumi, air dan ruang angkasa dalam seluruh wilayah negara, dan mengatur pula wewenang yang bersumber pada huungan tersebut.
·      Menurut Prof. E. Utrecht, S.H. menyatakan bahwa hukum agraria adalah menjadai bagian dari hukum tata usaha negaram karena mengkaji hubungan-hubungan hukum antara orang, bumi, air dan ruang angkasa yang meliatakan pejabat yang bertugas mengurus masalah agraria.
·      Hukum kehutanan, yang mengatur hak-hak atas penguasaan atas hutan dan hasil hutan; Hukum penguasaan atas tenaga dan unsur-unsur dalam ruang angkasa (bukan space law), mengatur hak-hak penguasaan atas tenaga dan unsur-unsur dalam ruang angkasa yang dimaksudkan oleh Pasal 48 UUPA.
·      Sedangkan pengertian hukum agraria dalam arti sempit, hanya mencakup Hukum Pertanahan, yaitu bidang hukum yang mengatur hak-hak penguasaan atas tanah. Yang dimaksud tanah di sini adalah sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) UUPA, adalah permukaan tanah, yang dalam penggunaannya menurut Pasal 4 ayat (2), meliputi tubuh bumi, air dan ruang angkasa, yang ada di atasnya, sekedar diperlukan untuk kepentingan yang langsung berhubungan dengan penggunan tanah itu dalam batas menurut UUPA, dan peraturan-perturan hukum lain yang lebih tinggi.






BAB III
PEMBAHASAN

            Pada awal penjajahan Belanda, tanah tidak diatur secara sistematis. Barulah pada masa penjajah Inggris, tanah untuk pertama kali diatur. Penjajah Inggris di bawah Stamford Raffles (1811) membentuk Komisi McKenzie untuk menelaah masalah agraria dan merekomendasi cara untuk memaksimalkan penggunaan lahan. Komisi ini menetapkan bahwa seluruh tanah hanya dimiliki raja atau pemerintah. Ketika Belanda kembali menjajah menggantikan Inggris, pada 1830 diperkenalkan Cultuurstelsel atau Tanam Paksa. Seperlima dari tanah petani harus menanam tanaman yang telah ditentukan pemerintah kolonial Belanda, antara lain: tembakau, tebu, teh, kopi dan berbagai tanaman untuk ekspor. Pada masa ini, pihak swasta Belanda memperjuangkan hak milik tanah pribumi (eigendom). Lalu, pada 1870 lahirlah Agrariche Wet yang mengatur tentang tanah hak milik mutlak (eigendom) bagi pribumi dan tanah negara. Masa ini sering disebut sebagai periode liberal (1870-1900). Sejak itu modal swasta Belanda dan Eropa masuk ke sektor perkebunan besar di Jawa dan Sumatera. Mereka menyewa tanah rakyat dengan skala tak terbatas. Pengelolaan liberal ini justru membuat petani hanya menjadi buruh tani, sementara raja-raja cenderung memberi konsesi lahan kepada pihak asing. Berlanjut pada masa penjajahan Jepang. Di masa penjajahan Jepang, banyak perkebunan besar terlantar. Ironisnya, petani malah diwajibkan membayar pajak hingga 40% dari hasil produksi.

3.1.   Hukum Agraria Kolonial
            Dari segi berlakunya, Hukum Agraria di Indonesia dapat dibagi menjadi 2 (dua), yaitu :
1.  Hukum agraria Kolonial yang berlaku sebelum Indonesia merdeka bahkan berlaku sebelum diundangkannya UUPA, yaitu tanggal 24 September 1960; dan
2.   Hukum Agraria nasional yang berlaku setelah diundangkannya UUPA.
Dari konsideran UUPA di bawah kata ”menimbang”, dapat diketahui beberapa ciri dari hukum agraria kolonial pada huruf b, c dan d, sebagai berikut :
1.        Hukum agraria yang masih berlaku sekarang ini sebagian tersusun berdasarkan tujuan dan sendi-sendi dari pemerintahan jajahan dan sebagian dipengaruhi olehnya, hingga bertentangan dengan kepentingan rakyat dan negara di dalam menyelesaikan revolusi nasional sekarang ini serta pembangunan semesta;
2.        Hukum agraria tersebut mempunyai sifat dualisme, dengan  berlakunya hukum adat di samping hukum agraria yang didasarkan atas hukum barat;
3.        Bagi rakyat asli hukum agraria penjajahan itu tidak menjamin kepastian hukum.
4.        Beberapa ketentuan hukum agraria pada masa kolonial beserta ciri dan sifatnya dapat diuraikan sebagai berikut :

a.          Sebelum tahun 1870.
b.         Pada masa VOC (Vernigde Oost Indische Compagnie).
VOC didirkan pada tahun 1602 – 1799 sebagai badan perdagangan sebagai upaya guna menghindari persaingan antara pedagang Belanda kala itu. VOC tidak mengubah struktur penguasaan dan pemilikan tanah, kecuali pajak hasil dan kerja rodi. Beberapa kebijaksanaan politik pertanian yang sangat menindas rakyat Indonesia yang ditetapkan oleh VOC, antara lain;
1.    Contingenten.
Pajak hasil atas tanah pertanian harus diserahkan kepada penguasa kolonial (kompeni). Petani harus menyerahkan sebgaian dari hasil pertaniannya kepada kompeni tanpa dibayar sepeser pun.
2.    Verplichte leveranten.
Suatu bentuk ketentuan yang diputuskan oleh kompeni dengan para raja tentang kewajiban meyerahkan seluruh hasil panen dengan pembayaran yang harganya juga sudah ditetapkan secara sepihak. Dengan ketentuan ini, rakyat tani benar-benar tidak bisa berbuat apa-apa. Mereka tidak berkuasa atas apa yang mereka hasilkan.
3.    Roerendiensten.
Keijaksanaan ini dikenal dengan kerja rodi, yang dibebankan kepada rakyat Indonesia yang tidak mempunyai tanah pertanian.
·         Masa Pemerintahan Gubernur Herman Willem Daendles (1800-1811).
·         Masa Pemerintahan Thomas Stamford Rafles (1811-1816).
·         Masa Pemerintahan Johanes van den Bosch (1830-             )

            Pada masa Rafles semua tanah yang berada di bawah kekuasaan government dinyatakan sebagai eigendom government. Dengan dasar ini setiap tanah dikenakan pahaj bumi. Dari hasil penelitian Rafles, pemilikan tanah-tanah di daerah swapraja di Jawa disimpulkan bahwa semua tanah milik raja, sedang rakyat hanya sekedar memakai dan menggarapnya. Karena kekuasaan telah berpindah kepada Pemerintah Inggris, maka sebagai akibat hukumnya adalah pemilikan atas tanah-tanah tersebut dngna sendirinya beralih pula kepa Raja Inggris. Dengan demikian, tanah-tanah yang dikuasai dan digunakan oleh rakyat itu bukan miliknya, melainka milik Raja Inggris. Oleh karena itu, mereka wajib memberikan pajak tanah kepada Raja Inggris, sebagaimana sebelumnya diberikan kepada raja mereka sendiri. Beberapa jenis hak atas tanah barat yang dikenal yaitu:
1.             Tanah eigendom, yaitu suatu hak atas tanah ang pemiliknya mempunyai kekuatan mutlak atas tanah tersebut;
2.             Tanah hak opstal, yaitu suatu hak yang memberikan wewenang kepada pemegangnya untuk memiliki sesuatu yang di atas tanah eigendom, pihak lain yang dapat berbentuk rumah atau bangunan, tanaman dan seterusnya di samping hak opstal tersebut memberikan wewenang terhadap benda-benda tersebut kepada pemegang haknya juga diberikan wewenang-wewenang yaitu :
a.       Memindah-tangankan benda yang menjadi haknya kepada pihak lain;
b.      Dapat dijadikan jaminan utang;
c.       Dapat diwariskan.

Dengan catatan hak opstal tersebut belum habis waktunya menurut perjanjian yang telah ditetapkan bersama.
1.             Tanah hak erfacht, yaitu hak untuk dapat diusahakan/mengolah tanah orang lain dan menarik atau hasil yang sebanyak-banyaknya dari tanah tersebut, keweangangan pemegang hak erfacht hampir sama dengan kewewnangan hak opstal.
2.             Tanah hak gebruis, yaitu tanah hak pakai atas tanah orang lain.

Pada periode sesudah tahun 1942, terjadi situasi yang cenderung pada :
1.             Periode kacau di bidang pemerintahan mengakibatkan kebijaksanaan pemanfaatana tanah dan penguasaan tanah tidak tertib;
2.             Tujuan utama, usaha menunjang kepentingan Jepang;
3.             Permulaan akupasi liar pada tanah-tanah perkebunan atau penebangan liar;
4.             Usaha pengembalian kembali perkebunan milik Belanda;
5.             Kerusakan fisik tanah karena politik bumihangus dan penggunaan tanah melampaui batas kemampuannya.

Pada masa penjajahan tersebut di atas keadaan hukum agraria Indonesia menurut hukum adat tidak terlepas dari hukum adat daerah setempat antara lain, perangkat hukumnya tidak tertulis, bersifat komunal, bersifat tunai dan bersifat langsung. Sedangakan mengenaihak atas tanah mengenal peristilahan yang lain ;
1.             Hak persekutuan atas tanah yaitu hak ulayat
2.             Hak perorangan atas tanah :

a.    Hak milik, hak yayasan;                          d.  Hak pakai;
b.    Hak wenang pilih, hak mendahulu;         e.  Hak imbal jabatan;
c.    Hak menikmati hasil;                               f.  Hak wenang beli.
3.2.    Hukum Agraria Masa Kemerdekaan Sampai Tahun 1960
            Diproklamirkannya kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 oleh Soekarno-Hatta atas nama Bangsa Indonesia mengakibatkan bangsa Indonesia memperoleh kedaulatan di tangan sendiri. Pada masa itu pendudukan tanah oleh masyarakt sudah menjadi hal yang sangat komplek karena masyarakat yang belum berkesempatan menduduki tanah perkebunan dalam waktu singkat berusaha untuk menduduki tanah. Sejak pengakuan keadulatan oleh Belanda atas negara Indonesia, barulah pemerintah mulai menata kembali pendudukan tanah oleh rakyat dengan melakukan hal-hal berikut:
1.        Pendudukan tanah perkebunan yang hampir dialami oleh semua perkebunan lambat laun akan menghambat usaha pembangunan kembali suatu cabang produksi yang penting bagi negara serta memperlambat pesatnya kemajuan produksi hasil-hasil perkebunan yang sangat diperlukan. Sebagian tanah perkebunan yang terletak di daerah pegunungan sehingga taidak cocok untuk usaha pertanian, untuk itu perlu ditertibkan.
2.        Pemakian tanah-tanah perkebunan yang berlokasi di daerah pegunungan tersebut dikuatirkan akan menimbulkan bahayb erosi dan penyerapan air.
3.        Pemakaian tanah-tanah oleh rakyat di beberapa daerah menimbulkan ketegangan dan kekeruhan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum. Untuk mencegah pendudukan kembali tanah perkebunan oleh rakyat, maka pemerintah megeluarakan perarturan tentang larangan pendudukan tanah tanpa izin yang berhak yaitu Undang-undang Nomor : 51 Prp. Tahun 1960. Selain ketentuan dia atas, dalam upaya menata kembali hukum pertanahan pemerintah telah membuat kebijakan dengan mengeluarkan peraturan perundang-undangan sebagai berikut :
·           Undang-undang Nomor : 19 Tahun 1956 tentang : Penentuan Perusahaan Pertanian/Perkebunan Milik Belanda yang Dikenakan Nasionalisasi.
·           Undang-undang Nomor : 28 Tahun 1956 tentang : Pengawasan Terhadap Pemindahan Hak Atas Tanah Perkebunan.
·           Undang-undang Nomor : 29 Tahun 1956 tentang : Peraturan Pemerintah dan Tindakan-tindakan Mengenai Tanah Perkebunan.
·           Ketentuan lain yang menyangkut pemakaian tanah-tanah milik warga negara Belanda yang kembali ke negerinya.

3.3.    Masa Kemerdekaan
            Di awal kemerdekaan, pemerintahan Soekarno – Hatta sudah memberi perhatian pada masalah agraria. Pemerintah membentuk Panitia Agraria berdasarkan Penetapan Presiden No. 16 Tahun 1948. Panitia Agraria ini diketuai Sarimin Reksodihardjo. Tugasnya adalah memberi usulan dan pemikiran untuk membuat Undang-Undang Agraria menggantikan UU Kolonial. Inilah cikal bakal lahirnya UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang sering disingkat UUPA. Lahirnya UUPA ini melalui proses yang panjang dengan berganti Panitia Agraria. Mulai dari Panitia Agraria Jogja (1948), kemudian Panitia Jakarta (1951), Panitia Soewahjo (1956), Rancangan Soenario (1958), sampai dengan Rancangan Sadjarwo (1960). Proses panjang ini tidak lepas dari persoalan negara baru yang menyesuaikan berbagai aturan. Di samping itu terjadi pula perdebatan filosofis dan teknis tentang arah UUPA. Namun, semua rancangan UUPA itu sudah meletakkan dasar-dasar keberpihakan pada rakyat dan petani. Setelah Pemilu 1955, Panitia Agraria di bawah Soewahjo Soemodilogo berhasil menyusun Rancangan Undang-Undang
            Pembagian yang adil atas sumber penghidupan rakyat tani berupa tanah, dengan maksud ada pembagian hasil yang adil pula. Tidak dapat dipungkiri bahwa UUPA, seperti kata Presiden Soekarno, adalah tonggak untuk mengikis habis sisa-sisa imperialisme dalam lapangan pertanahan agar rakyat tani dapat membebaskan diri dari berbagai macam penghisapan manusia atas manusia dengan alat tanah. Bahkan Bung Karno menyebut, “Land-reform adalah bagian mutlak dari Revolusi kita.” Pada 26 Agustus 1963, melalui Keputusan Presiden RI No. 169 Tahun 1963, tanggal 24
September, tanggal lahirnya UUPA, ditetapkan sebagai Hari Tani. Sayangnya pada masa Orde Lama, UUPA ini tidak dilaksanakan dalam kehidupan masyarakat.

3.4    Masa Orde Baru dan Reformasi
            Begitu pula pada masa Orde Baru, terjadi perubahan haluan dan orientasi pembangunan. Prioritasnya adalah stabilisasi ekonomi, pembangunan basis industri, penciptaan lapangan kerja, dan yang tak kalah penting adalah swasembada pangan. UUPA tidak tersentuh dan masuk “kotak”. Namun, seiring dengan maraknya kasus sengketa tanah, Presiden Soeharto meminta Menteri Riset Prof. Soemitro Djojohadikusumo membentuk sebuah tim untuk mengkaji masalah pertanahan. Hasilnya, pada 1979, pemerintah mengukuhkan kembali UUPA 1960 tetap sah sebagai panduan dasar menyelesaikan persoalan pertanahan. Pada 1981, pemerintah mencanangkan Proyek Nasional Agraria (Prona) bagi masyarakat ekononi lemah. Program sertifikasi cukup dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Namun, implementasi UUPA itu sendiri tidak pernah tercapai. Pemerintah Orde Baru terlanjur mengandalkan Revolusi Hijau dan Trilogi Pembangunan tanpa Reforma Agraria. Pasca Orde Baru, ada upaya untuk melaksanakan dan menyempurnakan UUPA dengan lahirnya Tap MPR RI Nomor IX Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Tap ini lahir dari MPR hasil Pemilu pertama di era reformasi. Sehingga, seharusnya Tap itu merupakan produk reformasi yang sangat penting dan tidak boleh diabaikan. Sama seperti pemerintahan sebelumnya, pemerintahan pasca Orde Baru juga belum melaksanakan amanah Tap MPR itu.







BAB IV
PENUTUP
4.1.      Kesimpulan
          Dengan adanya perkembangan politik hukum agraria di Indonesia telah memberi pecerahan kepada masyarakat akan pentingnya kepemilikan tanah yang sah yang diakui oleh SK Camat, Pejabat Pembuat Akta Tanah, Notaris dan Badan Pertahanan Nasional. Dimana masyarakat dikedepankan akan pentingnya kesejahteraan rakyat luas yang secara tegas diatur dalam ketetuan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yaitu ; “bumi, air, ruang angkasa dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat” sebagai titik awal dasar politik hukum agraria di Indonesia. Kita sebagai warga negara sangat merindukan upaya-upaya untuk menghadirkan Pancasila, Konstitusi dan paham konstitusionalisme yang sanggup memberi arah dan inspirasi bagi usaha-usaha mewujudkan keadilan agraria yaitu; kondisi dimana tidak terdapat konsentrasi yang berarti dalam penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah, kekayaan alam dan wilayah hidup warga pedesaan dan pedalaman, dan terjaminya hak-hak petani dan pekerja pertanian lainnya atas akses dan kontrol terhadap tanah, kekayaan alam dan wilayah hidupnya.

4.2.      SARAN
          Kesemua hal ini selayaknya dijadikan alas bagi kehadiran upaya-upaya dan sungguh-sungguh mengerjakan dan membentuk kembali birokrasi agraria dalam rangka mewujudkan keadilan sosial yang harus ditempatkan seiring sejalan dengan upaya sungguh-sungguh mengubah posisi rakyat miskin pedesaan dari penduduk menjadi warga negara serta menjamin hak-hak atas kepunyaan kepemilikan tanah milik rakyat dalam hal ini diberikan kemudahan dari Badan Pertanahan Nasional untuk mendata serta mengeluarkan sertifat tanah warga negara dengan harga terjangkau.



DAFTAR PUSTAKA

Undang-Undang Dasar 1945 ditetapkan sebagai Hukum Dasar (Konstitusi) Negara Republik Indonesia adalah pada tanggal 18 Agustus 1945 dalam Rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang dipimpin oleh Soekarno.
John Gilissen , Frits Gorle dan Freddy Tengker, Sejarah Hukum : Suatu Pengantar, Refika Aditama, Bandung, 2005.
W. Friedmann, Teori dan Filsafat Hukum : Idealisme Filosofis dan & Problema Keadilan (susunan II), Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria, Isi dan Penjelasannya, Djambatan, Jakarta, Jilid 1, 1999.
Djuhaendah Hasan, Lembaga Jaminan Kebendaan Bagi Tanah dan Benda-benda Lain yang Melekat Pada Tanah Dalam Konsepsi Penerapan Asas Pemisahan Horisontal, Citra Aditya, Bandung, 1996
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia : Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta, Edisi Revisi 1999


1 komentar: