MAKALAH
POLITIK DAN HUKUM AGRARIA
Diajukan Sebagai Tugas Semester Pendek
Mata Kuliah Politik Dan Hukum Agraria
Pada Program Studi Ilmu Pemerintahan Semester V
NANA SUTISNA
NIM. 6520114040
SEKOLAH TINGGI ILMU SOSIAL DAN ILMU
POLITIK
STISIP WIDYAPURI MANDIRI SUKABUMI
2017
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum,
Wr. Wb.
Puji
dan syukur penulis panjatkan kehadirat alloh SWT. Atas berkat rahmat dan karunia-Nya sehingga
penulis dapat menyelesaikan proposal penelitian ini yang berjudul “Politik dan Hukum Agraria’’.
Semoga makalah sederhana ini
dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya laporan yang telah
disusun ini dapat berguna bagi kami sendiri maupun orang yang membacanya.
Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang
berkenan dan kami memohon kritik dan saran yang membangun dari Anda demi
perbaikan makalah ini di waktu yang akan datang.
Wassalamu’alaikum, Wr. Wb.
Sukabumi, Juli 2017
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR …………….………………………………….…………. i
DAFTAR
ISI ………………………..…………………..……………..……….. ii
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang Penelitian
………………………………………………..… 1
1.2.
Rumusan Masalah ………………………………………...…………...…… 3
1.3.
Tujuan Penelitian
…………………………………………………………... 3
1.4.
Manfaat Penulisan………………………..…………………..…………….. 3
BAB II
KAJIAN PUSTAKA
2.1.
Pengertian Hukum ………………
………………...………………………
4
2.2.
Pengertian Agraria Dan Hukum Agraria …………… …………………….
4
BAB III
PEMBAHASAN
3.1.
Hukum Agraria Kolonial …….…………………………………………..…
7
3.2.
Hukum Agraria Masa Kemerdekaan Sampai Tahun 1960 …....
. .....…… 11
3.3.
Masa Kemerdekaan ……………………………………………………... 12
3.4. Masa
Orde Baru dan Reformasi ….....………………………..………….. 13
BAB IV
PENUTUP
4.1. Kesimpulan …………………………...………….……………………… 14
4.2. Saran …………………..………………………...………………………
14
DAFTAR
PUSTAKA ……………..…………………………………….…… 15
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Indonesia
merupakan Negara hukum, dimana tatanan hukum yang beroperasi dalam suatu
masyarakat pada dasarnya merupakan pengejawantahan cita hukum yang dianut dalam
masyarakat diberbagai perangkat aturan hukum positif, lembaga hukum dan proses
(perilaku birokrasi pemerintahan dan masyarakat). Paham Negara Hukum Indonesia
mendudukan kepentingan orang perorang secara seimbang dengan kepentingan umum.
Negara mengakui hak dan kewajiban asasi warga negara serta membuat pengaturan-pengaturan
yang memungkinkan terjaminnya kehidupan masyarakat yang aman, tentram dan
damai.
Usaha
untuk mencapai masyarakat adil dan makmur memang memerukan ikut sertanya semua
manusia dalam semua bidang kehidupan seperti ekonomi, politik, hukum dan sosial
budaya. Salah satu cara agar bisa terwujud kesejahteraan bagi seluruh rakyat
indonesia ialah dengan cara mempergunakan hukum sebagai alatnya. Dengan kata
lain hukum hukum dipakai sebagai sarana untuk menciptakan keadilan dan
kemakmuran khususnya dibidang agraria. Pada jaman kolonial tujuan politik hukum
pemerintah penjajah jelas berorientasi pada kepentingan penguasa sendiri.
Sedang politik hukum indonesia, dalam hal ini politik hukum agraria nasional
merupakan alat bagi pembangunan masyarakat yang sejahtera, bahagia, adil dan
makmur.
Di
dalam usaha untuk mewujudkan tujuan tersebut, politik hukum agraria nasional
memberikan kedudukan yang penting pada hukum adat. Hukum adat dijadikan dasar
dan sumber dari pembentukan hukum agraria nasional. Pengambilan hukum adat
sebagai dasar merupakan pilihan yang paling tepat karena hukum adat merupakan
hukum yang sudah dilaksanakan dan dihayati oleh sebagian besar masyarakat
indonesia. Pengambilan hukum adat sebagai sumber memang mengandung
kelemahan-kelemahan tertentu. Hal ini berkaitan dengan sifat pluralistis hukum
adat itu sendiri. Untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan itu harus dicari dan
dirumuskan asas-asas, konsepsi-konsepsi, lembaga-lembaga dan sistem hukunya.
Hal inilah dijadikan sebagai dasar dan sumber bagi pembentukan hukum agraria
nasional.
Pembahasan
mengenai struktur hukum tanah nasional tidak dapat dilepaskan dari fakta
sejarah tentang perkembangan hukum agraria di Indonesia pernah mengalami jaman
penjajahan yang secara langsung ataupun tidak langsung mempengaruhi
perkembangan hukumnya. Secara garis besar sejarah hukum agraria dikelompokkan
menjadi dua yaitu pada jaman sebelum berlakunya Undang-Undang No.5 Tahun 1960
tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan setelah berlakunya Undang-Undang
No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok.
Melalui
perkembangan zaman, Hukum Agraria tersebut menjadi kian berkembang mengalami
berbagai penempurnaan dan pembaharuan setahap demi setahap hingga sekarang ini.
Jadi riwayat sejarah Hukum Agraria sebagamana juga bidang hukum lainnya mulai
lahir dan berkembang melalui suatu evolusi yang lama dan panjang, sejak mulai
adanya pengetahuan dan inisiatif manusia untuk menciptakan kehidupan serasi
melalui hokum yang berkenaan dengan pertanahan, yang dalam hal ini dapat kita
anggap sebagai “embrio” Hukum Agraria itu sendiri.
Selanjutnya
pada zaman Hindia Belanda, Hukum Agraria dibentuk berdasarkan tujuan dan
sendi-sendi dari pemerintahan Belanda dahulu yang merupakan dasar politik
Agraria Pemerntah Hindia Belanda dengan tujuan untuk mengembangkan penanaman
modal asing lainnya diperkebunan-perkebunan .Utuk mencapai tujuan ini
pemerintah Hindia Belanda telah menciptakan pasal 51 dari Indische
Staatregeling dengan 8 ayat. Ke-8 ayat ini kemudian dituangkan ke dalam
undang-undang dengan nama “Agrariche Wet” dan dimuat dalam Stb. 1870-55.
Kemudian dikeluarkan keputusan Raja dengan nama “Agrarisch Besluit” yang
dikeluarkan tahun 1870.
1.2. Rumusan Masalah
Yang
menjadi rumusan makalah saya ini adalah :
Menjelaskan proses perkembangan politik hukum agraria
di Indonesia yang sebelumnya dikenal pada jaman kolonial Belanda sebelum
berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria atau sering disebut dengan masyarakat
lokal hukum adat dan hukum barat serta menjelaskan perkembangan berlakunya
Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria dari
jaman kolonial hingga era reformasi.
1.3. Tujuan Penulisan
Yang
menjadi tujuan penulisan makalah saya sebagai berikut :
1.
Memberikan pengertian hukum agraria ?
2.
Menjelaskan reformasi hukum agraria
yang telah mengalami berbagai perubahan
dari masa kolonial sampai pada reformasi sekarang ?
3.
Memberi informasi bahwa banyaknya
persoalan yang dihadapi masyarakat dalam bidang pertanahan yang kadang kala
menuju pada konflik pertanahan yang dapat merugikan dan jatuhnya korban jiwa
seperti yang telah terjadi sebelumnya ?
1.4. Manfaat Penulisan
Manfaat
dalam penulisan makalah saya ini yaitu :
Memberikan sebuah pemahaman kepada masyarakat akan
pentingnya penataan kepemilikan tanah baik secara hukum adat maupun oleh badan
pertanahan nasional yang seharusnya menjadi tugas penting keterlipatan stakeholder
dan seluruh elemen masyarakat banyak untuk menghindari konflik pertanahan
secara horizontal maupun vertikal yang dapat merusak moral bangsa ini maka dari
pada itu seharusnya pemerintah sebagai pemenuhan kebutuhan masyarakat harus
lebih tanggap dalam hal pertanahan baik secara daerah maupun nasional.
BAB II
KAJIAN PUSTAKA
2.1. Pengertian Hukum
Menurut
Friedman hukum berada di awing-awang, tidak tampak dan tidak terasa bahkan
biasanya selembut udara dalam sentuhan normal. Hukum adalah sebuah kata dengan
banyak arti, selicin kaca, segesit gelembung sabun. Hukum adalah konsep,
abstraksi, konstruksi sosial dan bahkan objek nyata di dunia sekitar kita.
Menurut
Black menyatakan bahwa “law is government social control” hukum merupakan
pengendalian sosial pemerintah, yang merupakan legislasi, litigasi, dan
ajudikasi. Balack membedakan antara perilaku yang dikendalikan oleh bentuk
pengendalian sosial lainnya seperti sopan santun, adat istiadat dan birokrasi.
Menrut
Hugo Grotius (1583-1645) menyatakan bahwa hukum adalah suatu aturan moral yang
sesuai dengan apa yang benar.
Menurut
Thomas Hobbes (1588-1645) menyatakan bahwa civil law adalah perintah-perintah
hukum yang didukung oleh kekuasaan tertinggi negara itu, mengenai
tindakan-tindakan oleh kekuasaan negara itu. Mengenai tindakan-tindakan dimasa
akan datang yang akan dilakukan oleh subjeknya.
Menurut
Prof. Padmo Wahyono, SH menyatakan pengertian hukum adalah alat atau sarana
untuk menyelenggarakan kehidupan negara atau ketertiban dan sekaligus merupakan
sarana untuk menyelenggarakan kesejahteraan sosial.
2.2. Pengertian Agraria Dan Hukum Agraria
1.
Pengertian Agraria Dalam Bahasa Umum
:
Dalam bahasa
latin ager berarti tanah atau sebidang tanah. Agrarius berarti perladangan,
persawahan, pertanahan. Dalam kamus besar bahasa indonesia, agraria berarti
urusan pertanian atau tanah pertanian, juga urusan pemilikan tanah. Sebagai
kata sifat agraris dipergunakan untuk membedkan corak kehidupan ekonomi
masyarakat pertanian di pedesaan dengan masyarakat non-agraris diperkotaan.
2.
Pengertian agraria dilikungan
Administrasi Pemerintah :
perangkat
peraturan perundang-undangan yang memberikan landasan hukum bagi penguasa dalam
melaksanakan kebijakannya dibidang pertanahan.
3.
Pengertian agraria dalam UUPA
Undang-Undang
No. 5 Tahun 1950 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria tidak memberikan
batasan secara tegas pengertian agraria, tetapi istilah agraria ditemukan
diberbagai bidang ketentuan dalam UU tersebut yaitu : Konsideran huruf a21 dan
penjelasan UU22.
Dari
beberapa rumusan ini maka dapat disimpulkan :
a.
Kata agraris dipergunakan untuk
menggambarkan corak kehidupan dari susunan kehidupan, termasuk perekonomian
rakyat indonesia.
b.
Materi yang diatur menyangkut
pengelolahan bumi, air, ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung
didalamnya.
c.
Hak-hak yang diatur meliputi hak-hak
atas tanah, hak guna air, pemeliharaan dan penangkapan ikan serta hak guna
ruang angkasa.
Beberapa
pakar hukum memberikan pengertian tentang apa yang dimaksud dengan hukum agraria,
antara lain beberapa disebutkan di bawah ini.
·
Menurut Subekti dan Tjitro Subono,
hukum agraria adalah keseluruhan ketentuan yang hukum perdata, tata negara,
tata usaha negara, yang mengatur hubungan antara orang dan bumi, air dan ruang
angkasa dalam seluruh wilayah negara, dan mengatur pula wewenang yang bersumber
pada huungan tersebut.
·
Menurut Prof. E. Utrecht, S.H.
menyatakan bahwa hukum agraria adalah menjadai bagian dari hukum tata usaha
negaram karena mengkaji hubungan-hubungan hukum antara orang, bumi, air dan
ruang angkasa yang meliatakan pejabat yang bertugas mengurus masalah agraria.
·
Hukum kehutanan, yang mengatur
hak-hak atas penguasaan atas hutan dan hasil hutan; Hukum penguasaan atas
tenaga dan unsur-unsur dalam ruang angkasa (bukan space law), mengatur hak-hak
penguasaan atas tenaga dan unsur-unsur dalam ruang angkasa yang dimaksudkan
oleh Pasal 48 UUPA.
·
Sedangkan pengertian hukum agraria
dalam arti sempit, hanya mencakup Hukum Pertanahan, yaitu bidang hukum yang
mengatur hak-hak penguasaan atas tanah. Yang dimaksud tanah di sini adalah
sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) UUPA, adalah permukaan tanah, yang dalam
penggunaannya menurut Pasal 4 ayat (2), meliputi tubuh bumi, air dan ruang
angkasa, yang ada di atasnya, sekedar diperlukan untuk kepentingan yang
langsung berhubungan dengan penggunan tanah itu dalam batas menurut UUPA, dan
peraturan-perturan hukum lain yang lebih tinggi.
BAB III
PEMBAHASAN
Pada
awal penjajahan Belanda, tanah tidak diatur secara sistematis. Barulah pada
masa penjajah Inggris, tanah untuk pertama kali diatur. Penjajah Inggris di
bawah Stamford Raffles (1811) membentuk Komisi McKenzie untuk menelaah masalah
agraria dan merekomendasi cara untuk memaksimalkan penggunaan lahan. Komisi ini
menetapkan bahwa seluruh tanah hanya dimiliki raja atau pemerintah. Ketika
Belanda kembali menjajah menggantikan Inggris, pada 1830 diperkenalkan
Cultuurstelsel atau Tanam Paksa. Seperlima dari tanah petani harus menanam
tanaman yang telah ditentukan pemerintah kolonial Belanda, antara lain:
tembakau, tebu, teh, kopi dan berbagai tanaman untuk ekspor. Pada masa ini,
pihak swasta Belanda memperjuangkan hak milik tanah pribumi (eigendom). Lalu,
pada 1870 lahirlah Agrariche Wet yang mengatur tentang tanah hak milik mutlak
(eigendom) bagi pribumi dan tanah negara. Masa ini sering disebut sebagai
periode liberal (1870-1900). Sejak itu modal swasta Belanda dan Eropa masuk ke
sektor perkebunan besar di Jawa dan Sumatera. Mereka menyewa tanah rakyat
dengan skala tak terbatas. Pengelolaan liberal ini justru membuat petani hanya
menjadi buruh tani, sementara raja-raja cenderung memberi konsesi lahan kepada
pihak asing. Berlanjut pada masa penjajahan Jepang. Di masa penjajahan Jepang,
banyak perkebunan besar terlantar. Ironisnya, petani malah diwajibkan membayar
pajak hingga 40% dari hasil produksi.
3.1. Hukum Agraria Kolonial
Dari
segi berlakunya, Hukum Agraria di Indonesia dapat dibagi menjadi 2 (dua), yaitu :
1. Hukum
agraria Kolonial yang berlaku sebelum Indonesia merdeka bahkan berlaku sebelum
diundangkannya UUPA, yaitu tanggal 24 September 1960; dan
2.
Hukum Agraria nasional yang berlaku setelah diundangkannya UUPA.
Dari
konsideran UUPA di bawah kata ”menimbang”, dapat diketahui beberapa ciri dari
hukum agraria kolonial pada huruf b, c dan d, sebagai berikut :
1.
Hukum agraria yang masih berlaku
sekarang ini sebagian tersusun berdasarkan tujuan dan sendi-sendi dari
pemerintahan jajahan dan sebagian dipengaruhi olehnya, hingga bertentangan
dengan kepentingan rakyat dan negara di dalam menyelesaikan revolusi nasional
sekarang ini serta pembangunan semesta;
2.
Hukum agraria tersebut mempunyai
sifat dualisme, dengan berlakunya hukum adat di samping hukum agraria
yang didasarkan atas hukum barat;
3.
Bagi rakyat asli hukum agraria
penjajahan itu tidak menjamin kepastian hukum.
4.
Beberapa ketentuan hukum agraria
pada masa kolonial beserta ciri dan sifatnya dapat diuraikan sebagai berikut :
a.
Sebelum tahun 1870.
b.
Pada masa VOC (Vernigde Oost
Indische Compagnie).
VOC didirkan pada tahun 1602 – 1799 sebagai badan
perdagangan sebagai upaya guna menghindari persaingan antara pedagang Belanda
kala itu. VOC tidak mengubah struktur penguasaan dan pemilikan tanah, kecuali
pajak hasil dan kerja rodi. Beberapa kebijaksanaan politik pertanian yang
sangat menindas rakyat Indonesia yang ditetapkan oleh VOC, antara lain;
1. Contingenten.
Pajak hasil
atas tanah pertanian harus diserahkan kepada penguasa kolonial (kompeni).
Petani harus menyerahkan sebgaian dari hasil pertaniannya kepada kompeni tanpa
dibayar sepeser pun.
2. Verplichte
leveranten.
Suatu bentuk
ketentuan yang diputuskan oleh kompeni dengan para raja tentang kewajiban
meyerahkan seluruh hasil panen dengan pembayaran yang harganya juga sudah
ditetapkan secara sepihak. Dengan ketentuan ini, rakyat tani benar-benar tidak
bisa berbuat apa-apa. Mereka tidak berkuasa atas apa yang mereka hasilkan.
3. Roerendiensten.
Keijaksanaan
ini dikenal dengan kerja rodi, yang dibebankan kepada rakyat Indonesia yang
tidak mempunyai tanah pertanian.
·
Masa Pemerintahan Gubernur Herman
Willem Daendles (1800-1811).
·
Masa Pemerintahan Thomas Stamford
Rafles (1811-1816).
·
Masa Pemerintahan Johanes van den
Bosch (1830- )
Pada
masa Rafles semua tanah yang berada di bawah kekuasaan government dinyatakan
sebagai eigendom government. Dengan dasar ini setiap tanah dikenakan pahaj
bumi. Dari hasil penelitian Rafles, pemilikan tanah-tanah di daerah swapraja di
Jawa disimpulkan bahwa semua tanah milik raja, sedang rakyat hanya sekedar
memakai dan menggarapnya. Karena kekuasaan telah berpindah kepada Pemerintah
Inggris, maka sebagai akibat hukumnya adalah pemilikan atas tanah-tanah
tersebut dngna sendirinya beralih pula kepa Raja Inggris. Dengan demikian,
tanah-tanah yang dikuasai dan digunakan oleh rakyat itu bukan miliknya,
melainka milik Raja Inggris. Oleh karena itu, mereka wajib memberikan pajak
tanah kepada Raja Inggris, sebagaimana sebelumnya diberikan kepada raja mereka
sendiri. Beberapa jenis hak atas tanah barat yang dikenal yaitu:
1.
Tanah eigendom, yaitu suatu hak atas
tanah ang pemiliknya mempunyai kekuatan mutlak atas tanah tersebut;
2.
Tanah hak opstal, yaitu suatu hak
yang memberikan wewenang kepada pemegangnya untuk memiliki sesuatu yang di atas
tanah eigendom, pihak lain yang dapat berbentuk rumah atau bangunan, tanaman
dan seterusnya di samping hak opstal tersebut memberikan wewenang terhadap
benda-benda tersebut kepada pemegang haknya juga diberikan wewenang-wewenang
yaitu :
a.
Memindah-tangankan benda yang
menjadi haknya kepada pihak lain;
b.
Dapat dijadikan jaminan utang;
c.
Dapat diwariskan.
Dengan catatan hak opstal tersebut belum habis
waktunya menurut perjanjian yang telah ditetapkan bersama.
1.
Tanah hak erfacht, yaitu hak untuk
dapat diusahakan/mengolah tanah orang lain dan menarik atau hasil yang
sebanyak-banyaknya dari tanah tersebut, keweangangan pemegang hak erfacht
hampir sama dengan kewewnangan hak opstal.
2.
Tanah hak gebruis, yaitu tanah hak
pakai atas tanah orang lain.
Pada periode sesudah tahun 1942,
terjadi situasi yang cenderung pada :
1.
Periode kacau di bidang pemerintahan
mengakibatkan kebijaksanaan pemanfaatana tanah dan penguasaan tanah tidak
tertib;
2.
Tujuan utama, usaha menunjang
kepentingan Jepang;
3.
Permulaan akupasi liar pada
tanah-tanah perkebunan atau penebangan liar;
4.
Usaha pengembalian kembali
perkebunan milik Belanda;
5.
Kerusakan fisik tanah karena politik
bumihangus dan penggunaan tanah melampaui batas kemampuannya.
Pada masa penjajahan tersebut di
atas keadaan hukum agraria Indonesia menurut hukum adat tidak terlepas dari
hukum adat daerah setempat antara lain, perangkat hukumnya tidak tertulis,
bersifat komunal, bersifat tunai dan bersifat langsung. Sedangakan mengenaihak
atas tanah mengenal peristilahan yang lain ;
1.
Hak persekutuan atas tanah yaitu hak
ulayat
2.
Hak perorangan atas tanah :
a.
Hak milik, hak yayasan;
d. Hak pakai;
b.
Hak wenang pilih, hak
mendahulu; e. Hak
imbal jabatan;
c.
Hak menikmati
hasil;
f. Hak wenang beli.
3.2. Hukum Agraria Masa Kemerdekaan Sampai Tahun
1960
Diproklamirkannya
kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 oleh Soekarno-Hatta atas
nama Bangsa Indonesia mengakibatkan bangsa Indonesia memperoleh kedaulatan di
tangan sendiri. Pada masa itu pendudukan tanah oleh masyarakt sudah menjadi hal
yang sangat komplek karena masyarakat yang belum berkesempatan menduduki tanah
perkebunan dalam waktu singkat berusaha untuk menduduki tanah. Sejak pengakuan
keadulatan oleh Belanda atas negara Indonesia, barulah pemerintah mulai menata
kembali pendudukan tanah oleh rakyat dengan melakukan hal-hal berikut:
1.
Pendudukan tanah perkebunan yang
hampir dialami oleh semua perkebunan lambat laun akan menghambat usaha
pembangunan kembali suatu cabang produksi yang penting bagi negara serta
memperlambat pesatnya kemajuan produksi hasil-hasil perkebunan yang sangat
diperlukan. Sebagian tanah perkebunan yang terletak di daerah pegunungan
sehingga taidak cocok untuk usaha pertanian, untuk itu perlu ditertibkan.
2.
Pemakian tanah-tanah perkebunan yang
berlokasi di daerah pegunungan tersebut dikuatirkan akan menimbulkan bahayb
erosi dan penyerapan air.
3.
Pemakaian tanah-tanah oleh rakyat di
beberapa daerah menimbulkan ketegangan dan kekeruhan yang membahayakan keamanan
dan ketertiban umum. Untuk mencegah pendudukan kembali tanah perkebunan oleh
rakyat, maka pemerintah megeluarakan perarturan tentang larangan pendudukan
tanah tanpa izin yang berhak yaitu Undang-undang Nomor : 51 Prp. Tahun 1960.
Selain ketentuan dia atas, dalam upaya menata kembali hukum pertanahan
pemerintah telah membuat kebijakan dengan mengeluarkan peraturan
perundang-undangan sebagai berikut :
·
Undang-undang Nomor : 19 Tahun 1956
tentang : Penentuan Perusahaan Pertanian/Perkebunan Milik Belanda yang
Dikenakan Nasionalisasi.
·
Undang-undang Nomor : 28 Tahun 1956
tentang : Pengawasan Terhadap Pemindahan Hak Atas Tanah Perkebunan.
·
Undang-undang Nomor : 29 Tahun 1956
tentang : Peraturan Pemerintah dan Tindakan-tindakan Mengenai Tanah Perkebunan.
·
Ketentuan lain yang menyangkut
pemakaian tanah-tanah milik warga negara Belanda yang kembali ke negerinya.
3.3. Masa Kemerdekaan
Di
awal kemerdekaan, pemerintahan Soekarno – Hatta sudah memberi perhatian pada
masalah agraria. Pemerintah membentuk Panitia Agraria berdasarkan Penetapan
Presiden No. 16 Tahun 1948. Panitia Agraria ini diketuai Sarimin Reksodihardjo.
Tugasnya adalah memberi usulan dan pemikiran untuk membuat Undang-Undang
Agraria menggantikan UU Kolonial. Inilah cikal bakal lahirnya UU No. 5 Tahun
1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang sering disingkat UUPA.
Lahirnya UUPA ini melalui proses yang panjang dengan berganti Panitia Agraria.
Mulai dari Panitia Agraria Jogja (1948), kemudian Panitia Jakarta (1951),
Panitia Soewahjo (1956), Rancangan Soenario (1958), sampai dengan Rancangan
Sadjarwo (1960). Proses panjang ini tidak lepas dari persoalan negara baru yang
menyesuaikan berbagai aturan. Di samping itu terjadi pula perdebatan filosofis
dan teknis tentang arah UUPA. Namun, semua rancangan UUPA itu sudah meletakkan
dasar-dasar keberpihakan pada rakyat dan petani. Setelah Pemilu 1955, Panitia
Agraria di bawah Soewahjo Soemodilogo berhasil menyusun Rancangan Undang-Undang
Pembagian
yang adil atas sumber penghidupan rakyat tani berupa tanah, dengan maksud ada
pembagian hasil yang adil pula. Tidak dapat dipungkiri bahwa UUPA, seperti kata
Presiden Soekarno, adalah tonggak untuk mengikis habis sisa-sisa imperialisme
dalam lapangan pertanahan agar rakyat tani dapat membebaskan diri dari berbagai
macam penghisapan manusia atas manusia dengan alat tanah. Bahkan Bung Karno
menyebut, “Land-reform adalah bagian mutlak dari Revolusi kita.” Pada 26
Agustus 1963, melalui Keputusan Presiden RI No. 169 Tahun 1963, tanggal 24
September, tanggal lahirnya UUPA, ditetapkan sebagai
Hari Tani. Sayangnya pada masa Orde Lama, UUPA ini tidak dilaksanakan dalam
kehidupan masyarakat.
3.4 Masa
Orde Baru dan Reformasi
Begitu
pula pada masa Orde Baru, terjadi perubahan haluan dan orientasi pembangunan.
Prioritasnya adalah stabilisasi ekonomi, pembangunan basis industri, penciptaan
lapangan kerja, dan yang tak kalah penting adalah swasembada pangan. UUPA tidak
tersentuh dan masuk “kotak”. Namun, seiring dengan maraknya kasus sengketa
tanah, Presiden Soeharto meminta Menteri Riset Prof. Soemitro Djojohadikusumo
membentuk sebuah tim untuk mengkaji masalah pertanahan. Hasilnya, pada 1979,
pemerintah mengukuhkan kembali UUPA 1960 tetap sah sebagai panduan dasar
menyelesaikan persoalan pertanahan. Pada 1981, pemerintah mencanangkan Proyek
Nasional Agraria (Prona) bagi masyarakat ekononi lemah. Program sertifikasi
cukup dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Namun, implementasi UUPA itu
sendiri tidak pernah tercapai. Pemerintah Orde Baru terlanjur mengandalkan
Revolusi Hijau dan Trilogi Pembangunan tanpa Reforma Agraria. Pasca Orde Baru,
ada upaya untuk melaksanakan dan menyempurnakan UUPA dengan lahirnya Tap MPR RI
Nomor IX Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
Tap ini lahir dari MPR hasil Pemilu pertama di era reformasi. Sehingga,
seharusnya Tap itu merupakan produk reformasi yang sangat penting dan tidak
boleh diabaikan. Sama seperti pemerintahan sebelumnya, pemerintahan pasca Orde
Baru juga belum melaksanakan amanah Tap MPR itu.
BAB IV
PENUTUP
4.1. Kesimpulan
Dengan
adanya perkembangan politik hukum agraria di Indonesia telah memberi pecerahan
kepada masyarakat akan pentingnya kepemilikan tanah yang sah yang diakui oleh
SK Camat, Pejabat Pembuat Akta Tanah, Notaris dan Badan Pertahanan Nasional.
Dimana masyarakat dikedepankan akan pentingnya kesejahteraan rakyat luas yang
secara tegas diatur dalam ketetuan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yaitu ; “bumi, air,
ruang angkasa dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh
negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat” sebagai titik
awal dasar politik hukum agraria di Indonesia. Kita sebagai warga negara sangat
merindukan upaya-upaya untuk menghadirkan Pancasila, Konstitusi dan paham
konstitusionalisme yang sanggup memberi arah dan inspirasi bagi usaha-usaha
mewujudkan keadilan agraria yaitu; kondisi dimana tidak terdapat konsentrasi
yang berarti dalam penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah,
kekayaan alam dan wilayah hidup warga pedesaan dan pedalaman, dan terjaminya
hak-hak petani dan pekerja pertanian lainnya atas akses dan kontrol terhadap
tanah, kekayaan alam dan wilayah hidupnya.
4.2. SARAN
Kesemua
hal ini selayaknya dijadikan alas bagi kehadiran upaya-upaya dan
sungguh-sungguh mengerjakan dan membentuk kembali birokrasi agraria dalam
rangka mewujudkan keadilan sosial yang harus ditempatkan seiring sejalan dengan
upaya sungguh-sungguh mengubah posisi rakyat miskin pedesaan dari penduduk
menjadi warga negara serta menjamin hak-hak atas kepunyaan kepemilikan tanah
milik rakyat dalam hal ini diberikan kemudahan dari Badan Pertanahan Nasional
untuk mendata serta mengeluarkan sertifat tanah warga negara dengan harga
terjangkau.
DAFTAR PUSTAKA
Undang-Undang Dasar 1945 ditetapkan sebagai Hukum
Dasar (Konstitusi) Negara Republik Indonesia adalah pada tanggal 18 Agustus
1945 dalam Rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang dipimpin
oleh Soekarno.
John
Gilissen , Frits Gorle dan Freddy Tengker, Sejarah Hukum : Suatu Pengantar,
Refika Aditama, Bandung, 2005.
W.
Friedmann, Teori dan Filsafat Hukum : Idealisme Filosofis dan & Problema
Keadilan (susunan II), Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Boedi
Harsono, Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok
Agraria, Isi dan Penjelasannya, Djambatan, Jakarta, Jilid 1, 1999.
Djuhaendah
Hasan, Lembaga Jaminan Kebendaan Bagi Tanah dan Benda-benda Lain yang Melekat
Pada Tanah Dalam Konsepsi Penerapan Asas Pemisahan Horisontal, Citra Aditya,
Bandung, 1996
Boedi
Harsono, Hukum Agraria Indonesia : Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok
Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta, Edisi Revisi 1999
Pasword!!!
BalasHapus