MAKALAH
KONTROVERSI
1 JUNI 1945 SEBAGAI HARI
LAHIRNYA
PANCASILA
Dalam
rangka memenuhi tugas mata kuliah
PENDIDIKAN
PANCASILA

BAB I
Pendahuluan
Menjelang kekalahannya di akhir Perang Pasifik,
tentara pendudukan Jepang berusaha menarik dukungan rakyat Indonesia dengan
membentuk Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai
atau Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Badan
ini mengadakan sidangnya yang pertama dari tanggal 29 Mei sampai 1 Juni 1945, dengan
acara tunggal menjawab pertanyaan Ketua BPUPKI, Dr. KRT Radjiman
Wedyodiningrat, “Indonesia merdeka yang akan kita dirikan nanti, dasarnya apa?”
Hampir separuh anggota badan tersebut menyampaikan
pandangan-pandangan dan pendapatnya. Namun belum ada satu pun yang memenuhi
syarat suatu sistem filsafat dasar untuk di atasnya dibangun Indonesia Merdeka.
Pada tanggal 1 Juni 1945, Bung
Karno mendapat giliran untuk menyampaikan gagasannya tentang dasar negara
Indonesia Merdeka, yang dinamakannya Pancasila. Pidato yang tidak dipersiapkan
secara tertulis terlebih dahulu itu diterima secara aklamasi oleh segenap
anggota Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai.
Selanjutnya BPUPKI membentuk Panitia Kecil untuk
merumuskan dan menyusun Undang-Undang Dasar dengan berpedoman pada pidato Bung
Karno itu. Dibentuklah Panitia Sembilan (terdiri dari Ir. Soekarno, Muhammad
Hatta, Mr. AA Maramis, Abikusno Tjokrokusumo, Abdulkahar Muzakir, HA Salim,
Achmad Soebardjo dan Muhammad Yamin) yang bertugas “merumuskan kembali
Pancasila sebagai Dasar Negara berdasar pidato yang diucapkn Bung Karno pada
tanggal 1 Juni 1945, dan menjadikan dokumen tiu sebagai teks untuk
memproklamasikan kemerdekaan Indonesia.”
Demikianlah, lewat proses persidangan dan
lobi-lobi akhirnya Pancasila penggalian Bung Karno tersebut berhasil dirumuskan
untuk dicantumkan dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945, yang disahkan dan
dinyatakan sah sebagai dasar negara Indonesia Merdeka pada tanggal 18 Agustus
1945 (Diambil dari Pancasila Bung Karno, Paksi Bhinneka Tunggal Ika, 2005).
BAB II
MENGAPA 1 JUNI 1945 DIPERINGATI
SEBAGAI
HARI LAHIRNYA PANCASILA ?
Sejarah perumusan Pancasila berawal dari pemberian
janji kemerdekaan oleh penjajah Jepang kepada bangsa Indonesia yang saat itu
disampaikan oleh Perdana Menteri Jepang Kuniaki Koiso pada tanggal 7
September 1944. Kemudian pemerintah Jepang membentuk BPUPKI (Badan Penyelidik
Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada tanggal 1 Maret 1945 (2605, tahun Showa 20) yang bertujuan
untuk mempelajari hal-hal yang berhubungi dengan tata pemerintahan Indonesia
Merdeka.
a. Muhammad Yamin (29 Mei 1965)
Organisasi yang beranggotakan 67 orang Indonesia dan 7
orang Jepang ini mengadakan sidang pertamanya pada tanggal 29 Mei 1945 untuk
merumuskan falsafah dasar Negara bagi Negara Indonesia. Muhammad Yamin, Soepomo
dan Soekarno menyumbangkan pemikiran mereka bagi dasar Negara Indonesia. Dalam
hal ini Muhammad Yamin mendapatkan kesempatan pertama untuk berpidato dihadapan
sidang lengkap Badan Penyelidik. Pidato Muhammad Yamin itu berisikan lima azas
dasar untuk Negara Indonesia Merdeka yang diidam-idamkan itu, yakni :
1.
Peri Kebangsaan
2.
Peri Kemanusiaan
3.
Peri Ketuhanan
4.
Peri Kerakyatan
5.
Kesejahteraan Rakyat
Setelah berpidato beliau menyampaikan usul tertulis
mengenai Rancangan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia. Di dalam Pembukaan
dari Rancangan Undang-Undang Dasar itu tercantum perumusan lima azas dasar
Negara yang berbunyi sebagai berikut :
1.
Ke-Tuhanan Yang Maha Esa.
2.
Kebangsaan Persatuan Indonesia.
3.
Rasa Kemanusiaan yang adil dan beradab.
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan perwakilan.
5.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Perlu dicatat bahwa usul lima azas dasar Negara yang
dikemukakan oleh Muhammad Yamin secara lisan dan yang dikemukakan secara
tertulis terdapat perbedaan baik perumusan kata-katanya maupun sistematikanya.
Kenyataan mengenai isi pidato serta usul tertulis
mengenai Rancangan UUD yang dikemukakan oleh Muhammad Yamin itu dapatlah
meyakinkan kita bahwa Pancasila tidaklah lahir pada tanggal 1 Juni 1945 karena
pada tanggal 29 Mei 1945 Muhammad Yamin telah mengucapkan pidato serta
menyampaikan usul rancangan UUD Negara Republik Indonesia yang berisi lima azas
dasar Negara. Bahkan lebih dari itu, perumusan dan sistematik yang dikemukakan
oleh Mr. Muh Yamin pada tanggal 29 Mei 1945 itu hampir sama dengan Pancasila yang
sekarang ini (Pembukaan UUD 1945). Tiga sila yakni : Sila pertama, keempat, dan
kelima baik perumusan maupun tempatnya sama dengan Pancasila yang sekarang.
Perbedaannya adalah pada sila kedua dan ketiga, yang di dalam sistematik usul
Muhammad Yamin berbalikan dengan sistematik yang ada pada Pancasila sekarang.
Selain itu perumusan kedua Sila itupun ada sedikit perbedaan, yaitu
digunakannya kata “Kebangsaan” pada sila “Kebangsaan Persatuan Indonesia”, dan
digunakannya kata “Rasa” pada sila “Rasa Kemanusiaan yang adil dan beradab”.
Kedua kata tersebut diatas yakni kata “Kebangsaan” dan “Rasa”, sebagaimana
diketahui di dalam Pancasila yang sekarang tidak terdapat.
b. Ir. Soekarno (1 Juni 1945)
Pada tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarno mengucapkan
pidatonya di hadapan sidang hari ketiga Badan Penyelidik. Dalam pidato itu
dikemukakan/diusulkan juga lima hal untuk menjadi dasar-dasar Negara Merdeka
yang perumusan serta sistematikanya sebagai berikut :
1.
Kebangsaan Indonesia
2.
Internasionalisme atau Perikemanusiaan
3.
Mufakat atau Demokrasi
4.
Kesejahteraan Sosial
5.
Ketuhan yang berkebudayaan
Untuk lima dasar Negara oleh beliau diusulkan pula
agar diberi nama Pancasila. Dikatakannya bahwa nama ini berasal dari seorang
ahli bahasa kawan beliau tetapi tidak dikatakannya siapa. Usul mengenai nama
Pancasila ini kemudian diterima oleh sidang.
Jika perumusan dan sistematik yang
dikemukakan/diusulkan oleh Ir. Soekarno itu kita bandingkan dengan Pancasila
yang sekarang, nyata sekali bahwa perumusan dan sitematik Ir. Soekarno itu lain
dari perumusan dan sistematik Pancasila yang sekarang.
Sistematik yang dikemukakan oleh Ir. Soekarno itu
merupakan hasil pemikiran atas dasar “denk methode historisch materiliasme”.
Dengan pola berpikir yang dialektis ini maka azas kebangsaan Indonesia atau Nasionalisme
dihadapkan dengan azas Internasionalisme atau perikemanusiaan dan menjadi
“Sosio – Nasionalisme”. Selanjutnya azas muakat atau Demokrasi dalam hal ini
demokrasi politik dihadapkan dengan azas kesejahteraan social yakni demokrasi
ekonomi dan menjadi “Sosio – Demokrasi”.
Kemudian “Sosio – Nasionalisme”, “Sosio _ Demokrasi”
dan “Ke – Tuhanan” itu disebut Trisila yang dikatakannya sebagai perasaan dari
lima sila. Trisila ini kemudian diperas lagi menjadi ekasila yakni “Gotong
Royong”. Dengan demikian kiranya dapat dimengerti bahwa beliau tidak
menggunakan cara berpikir filosofis dan religius ini.
Pada tahun 1947, pidato Ir. Soekarno 1 Juni 1945
diterbitkan/dipublikasikan dengan nama “Lahirnya Pancasila” kemudian menjadi
popular dalam masyarakat bahwa Pancasila adalah nama dari Dasar Negara kita
meskipun bunyi rumusan dan sistematika serta metode berpikir antara usul Dasar
Negara 1 Juni 1945 tidak sama dengan Dasar Negara yang disahkan dalam Pembukaan
UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945.
Pada tahun 1958 dan 1959 Presiden Soekarno memberikan
kursus-kursus dan kuliah umum di istana Negara Jakarta dan Yogyakarta yang pada
tanggal 1 Juni 1964 dibukukan dengan judul “Tjamkan Pantja-Sila !”. Pada
tanggal 17 Agustus 1959 diucapkan pidato Presiden Soekarno yang kemudian
menjadi MANIPOL. Pda waktu itu MANIPOL dianggap sebagai pengamalan dari
Pancasila dengan “Nasakom” dan “Lima Azimat Revolusi”. Kemudian meletuslah
pengkhiatanatan G 30 S/PKI tanggal 1 Oktober 1965.
Setelah meletusnya G 30 S/PKI pada tahun 1965 tidak
hanya Soekarno yang harus “diselesaikan” dan “dipendem jero”. Dengan melalui
segala cara dilakukan upaya untuk menghapuskan nama Soekarno dalam kaitannya
dengan Pancasila. Misalnya dinyatakannya tanggal 18 Agustus 1945 sebagai hari lahir
Pancasila bukan 1 Juni 1945. Demikian juga disebutkan konsep utama Pancasila
berasal dari Muhammad Yamin yang lebih dahulu berpidato daripada Soekarno.
Tetapi kebenaran tidak bisa ditutupi untuk selamanya. Ketika pemerintah Belanda
menyerahkan dokumen-dokumen asli BPUPKI terbuktilah bahwa pidato Muhammad Yamin
tidak terdapat didalamnya. Dengan demikian gugur lah teori bahwa Muhammad Yamin
adalah konseptor Pancasila. Maka polemic mengenai Pancasila pun berakhir dengan
sendirinya tetapi sebagai akibat akumulatif dari polemik Pancasila akhirnya
orang menjadi skeptis terhadap Pancasila, kabur pemahaman dan
pengertian-pengertiannya dan menjadi tidak yakin akan kebenarannya.
Tanggal 1 Oktober 1965 dinyatakan sebagai “Tonggak
Demokrasi Orde Baru” dan selanjutnya diperingati sebagai “Hari Kesaktian
Pancasila”. Berdasarkan Radiogram Sekretaris Negara Mayjen TNI Alam Syah
sejak tahun 1970 hingga sekarang tanggal 1 Juni tidak lagi diperingati sebagai
Hari Lahir Pancasila.
c. Piagam Jakarta (22 Juni 1945)
Pada tanggal 22 Juni 1945 sembilan tokoh nasional yang
juga tokoh-tokoh Dokuritsu Junbi Choosakai mengadakan pertemuan untuk membahas
pidato serta usul-usul mengenai azas dasar Negara yang telah dikemukakan dalam
sidang badan penyelidik.
Setelah mengadakan pembahasan maka oleh sembilan tokoh
tersebut disusunlah sebuah Piagam yang kemudian terkenal dengan nama “Piagam
Jakarta” yang didalamnya terdapat perumusan dan sistematik Pancasila sebagai
berikut :
1.
Ketuhanan, dengan kewajian menjalankan syariat Islam
bagi pemeluk-pemeluknya.
2.
Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.
Persatuan Indonesia
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan
dalam permusyawaratan perwakilan
5.
Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia
Adapun sembilan tokoh nasional itu ialah : Ir. Soekarno,
Drs. Moch. Hatta, Mr. A. A. Maramis, Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdoelkahar
Muzakir, H. Agus Salim, Mr. Achmad Soebardjo, K. H. Wachid Hasjim dan Mr.
Muhammad Yamin.
d. Penerimaan Piagam Jakarta oleh
Badan Penyelidik (14 Juli 1945)
Piagam Jakarta yang didalamnya terdapat perumusan dari
sistematik Pancasila sebagaimana diuraikan tersebut diatas itu kemudian
diterima oleh Badan Penyelidik dalam sidangnya (kedua) pada tanggal 14 – 16
Juli 1945.
Sampai disini kita dapat mengetahui bagaimana hubungan
secara kronologis sejarah perumusan dan sistematik-sistematik lima azas dasar
Negara berturut-turut mulai tanggal 29 Mei 1945, 1 Juni 1945, 22 Juni 1945 dan
14 Juli 1945. Apa yang telah terjadi pada tanggal-tanggal tersebut belumlah
merupakan suatu keputusan yang final karena perumusan dan sistematik itu
barulah merupakan usul perorangan kecuali Piagam Jakarta yang telah diterima
oleh Badan Penyelidik. Akan tetapi inipun belum final disamping Badan itu
sendiri belum merupakan perwakilan yang representative.
e. Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (9 Agustus 1945)
Pada tanggal 9 Agustus 1945 terbentuklah Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonseia yang kemudian disingkat PPKI. Ir. Soekarno
diangkat sebagai ketua dan Moch. Hatta sebagai Wakilnya. Badan yang mula-mula
bertugas memeriksa hasil-hasil Badan Penyelidik tetapi menurut sejah kemudian
mempunyai kedudukan dan berfungsi penting sekali yaitu ;
1.
Mewakili seluruh Bangsa Indonesia
2.
Sebagai Pembentuk Negara. (yang menyusun Negara
Republik Indonesia setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945)
3.
Menurut teori hokum badan seperti itu mempunyai
wewenang untuk meletakkan Dasar Negara (poko kaidah Negara yang fundamental).
f. Proklamasi Kemerdekaan (17
Agustus 1945)
Pada tanggal 14 Agustus 1945 Jepang menyerah kalah
kepada sekutu. Pada saat itu terjadi kekosongan kekuasaan di Indonesia. Inggris
yang oleh sekutu diserahi tugas untuk memelihara keamanan di Asia Tenggara
termasuk di Indonesia pada saat itu belum datang. Sementara itu sambil menunggu
kedatangan Inggris tugas penjagaan keamanan di Indonesia oleh sekutu diserahkan
kepada Jepang yang telah kalah perang.
Situasi kekosongan kekuasaan itu tidak disia-siakan
oleh bangsa Indonesia. Pemimpin-pemimpin bangsa Indonesia terutama para
pemudanya segera menanggapi situasi ini dengan mempersiapkan Proklamasi
Kemerdekaan Indonesia. Penyelenggaran Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang
telah terbentuk sebelumnya yang kita
anggap mewakili bangsa Indonesia seluruhnya dan yang merupakan sebagai
Pembentuk Negara Republik Indonesia. Naskah Proklamasi ditanda tangani oleh Ir.
Soekarno dan Drs. Moh. Hatta atas nama bangsa Indonesia bertanggal 17 Agustus
1945 (naskah asli memakai tahun Jepang 05 = 2605)
Dari kenyataan sejarah itu dapatlah kita ketahui bahwa
kemerdekaan bangsa Indonesia bukanlah hadiah dari Jepang melainkan sebagai
suatu perjuangan dan hasil perjuangan bangsa Indonesia sendiri. Proklamasi
Kemerdekaan merupakan titik kulminasi dari pada perjuangan bangsa Indonesia
dalam membebaskan dirinya untuk mencapai kemerdekaan Negara dan bangsa yang
telah berabad-abad dijajah.
g. Pengesahan Pembukaan dan Batang
Tubuh UUD 1945
Proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 telah
melahirkan Negara Republik Indonesia. Untuk melengkapi alat-alat kelengkapan
Negara sebagaimana lazimnya suatu Negara yang merdeka maka Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (PPKI) segera mengadakan sidang.
Dalam sidangnya pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI
yang telah disempurnakan antara lain telah mengesahkan Undang-undang Dasar yang
kini terkenal dengan UUD 1945. UUD 1945 yang telah disahkan oleh PPKI terdiri
dari dua bagian yaitu bagian “Pembukaan” dan bagian “Batang Tubuh UUD 1945”
yang berisi : 37 pasal, 1 aturan peralihan terdiri atas 4 pasal, 1 aturan
tambahan terdiri dari 2 ayat.
Didalam bagian “Pembukaan” yang terdiri atas empat
alenia yang tercantum perumusan Pancasila yang berbunyi sebagai berikut :
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
2.
Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.
Persatuan Indonesia
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan
dalam permusyawaratan perwakilan
5.
Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia
Rumusan Dasar Negara Pancasila yang tercantum dalam
pembukaan UUD 1945 inilah yang sah dan benar, karena disamping mempunyai
kedudukan Konstitusional juga disahkan oleh suatu Badan yang mewakili seluruh
bangsa Indonesia (PPKI) yang berarti disepakati oleh seluruh rakyat
Indonesia.
BAB III
KEDUDUKAN PANCASILA SEBAGAI PANDANGAN
HIDUP
DAN DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pancasila sebagai dasar Negara itu digali dari
Pandangan Hidup Bangsa Indonesia. Oleh sebab itu pada hakekatnya Pancasila
mempunyai dua pengertian poko yaitu Pancasila sebagai Dasar Negara dan
Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa. Penyebutan atau pengertian yang bermacam-macam yang dihubungkan dengan
Pancasila dapat dikembalikan kepada dua pengertian pokok tersebut diatas.
Penyebutan yang bermacam-macam yang sering kita dengar didalam masyarakat dapat
dirumuskan secara sistematis sebagai berikut :
1.
Pancasila sebagai Jiwa Bangsa Indonesia
2.
Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia
3.
Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
4.
Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
(Dasar falsafah Negara Republik Indonesia)
5.
Pancasila sebagai Sumber dari segala Sumber Hukum
(Sumber tertib Hukum) dari Negara Republik Indonesia
6.
Pancasila sebagai Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia
(waktu mendirikan Negara)
7.
Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan Bangsa Indonesia
(seperti yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945)
8.
Pancasila sebagai Falsafah hidup yang mempersatukan
Bangsa Indonesia.
Dilihat dari segi positifnya ini berarti bahwa
Pancasila dapat diterima dan dipergunakan Bangsa Indonesia dalam segala bidang
kehidupan. Tetapi dengan adanya berbagai penyebutan terhadap Pancasila tersebut
kadang-kadang dapat mengaburkan pengertian dan fungsi yang pokok (proporsional)
yaitu sebagai dasar Negara. Contohnya : Pancasila dikatakan sebagai “alat
pemersatu bangsa” yang sengaja diberi pengertian/tafsiran yang salah oleh tokoh
Partai Komunis Indonesia (PKI) D. N. Aidit yaitu apabila bangsa Indonesia telah
bersatu maka Pancasila tidak diperlukan lagi dan Dasar Negara Indonesia dapat
diganti dengan ideology yang lain (Komunis).
Adalah benar bahwa Pancasila dapat dipergunakan
sebagai alat pemersatu bangsa Indonesia karena memang di dalam Pancasila
terkandung azas-azas persatuan dan kesatuan bagi hidup bersama segenap bangsa
Indonesia sehingga dengan Pancasila persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia
menjadi kokoh dan kekal.
1. Pancasila sebagai Pandangan
Hidup Bangsa Indonesia
Pancasila dalam pengertian ini juga sering disebut way of life, weltanschauung,
wereldbeschouwing, wereld en levesbeschouwing, pandangan dunia, pandangan
hidup, pegangan hidup, petunjuk hidup. Dalam hal ini Pancasila dipergunakan
sebagai petunjuk hidup sehari-hari dengan kata lain Pancasila digunakan sebagai
penunjuk arah semua kegiatan.
Pancasila yang harus dihayati ialah Pancasila
sebagaimana yang tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945. Dengan demikian, jiwa
keagamaan (sebagai manifestasi/perwujudan sila Ketuhan Yang Maha Esa), jiwa
yang berperikemanusiaan, jiwa kebangsaan, jiwa kerakyatan dan jiwa yang
menjunjung tinggi keadilan sosial selalu terpancar dari dalam segala tingkah
laku serta sikap hidup seluruh bangsa Indonesia.
Pancasila sebagai norma fundamental maka Pancasila
berfungsi sebagai cita-cita atau idea yang semestinya harus selalu diusahakan
untuk dicapai oleh tiap-tiap manusia Indonesia sehingga cita-cita itu bias
terwujud menjadi suatu kenyataan.
2. Pancasila sebagai Dasar Negara
Indonesia
Pancasila dalam pengertian ini sering disebut Dasar Falsafah Negara, Philosofische Grondslag dari
Negara, Ideologi Negara, Staatsidee. Dalam hal ini Pancasila dipergunakan
sebagai dasar mengatur pemerintahan Negara dengan kata lain Pancasila
dipergunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan Negara.
Pengertian Pancasila yang bersifat sosiologis adalah
didalam fungsinya sebagai pengatur hidup kemasyarakatan pada umumnya, sedangkan
pengertian yang bersifat ethis dan filosofis adalah didalam fungsinya sebagai
pengatur tingkah laku pribadi dan cita-cita dalam mencari kebenaran. Pancasila
sebagai philosophical way of thinking
dapat dianalisa dan dibicarakan secara mendalam, karena orang berpikir secara
filosofis tidak akan ada hentin-hentinya. Namun demikian harus disadari bahwa
kebenaran yang dapat dicapai manusia adalah kebenaran yang masih relative,
tidak absolute atau mutlak. Kebenaran yang absolute adalah kebenaran yang ada
pada Tuhan Yang Maha Esa. Karena itu dalam mencari kebenaran Pancasila sebagai philosophical way of thinking tidaklah
perlu sampai menimbulkan pertentangan dan persengketaan apalagi
perpecahan.
BAB IV
PENUTUP
Kesimpulan
1.
Apa pun, upaya pemunculan
fakta sejarah secara proporsional, seperti pidato Bung Karno ini, penting untuk
menyadarkan setiap penguasa. Bahwa sudah bukan zamannya lagi menutup-nutupi
peran tokoh sejarah yang berjasa pada negara. Upaya itu hanya akan menimbulkan
dendam sejarah. Tidak hanya Bung Karno --sebagaimana rekomendasi Sidang Tahunan
MPR 2003 untuk merehabilitasi para pahlawan-- nama lain seperti Sjafruddin
Prawiranegara, Sjahrir, dan Moh. Natsir juga penting dibebaskan dari manipulasi
sejarah.
2.
Ada pendapat, ide Pancasila
pertama kali dicetuskan Muhamad Yamin pada 29 Mei 1945 di depan Badan
Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Lebih dari 30
tahun zaman Orde Baru, sejarawan dan penatar P4 tidak berani menyatakan 1 Juni
sebagai hari lahirnya Pancasila. Padahal, Yamin dalam enam tulisannya mengakui
bahwa ide Pancasila sebagai dasar negara diperkenalkan pertama kali oleh Bung
Karno dalam sidang BPUPKI, 1 Juni 1945.
Ada juga polemik golongan tua dan muda dalam proklamasi. Golongan tua, diwakili Hatta, menyatakan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia membuat skenario proklamasi pada 16 Agustus 1945. Gara-gara ulah golongan muda, proklamasi tertunda satu hari, menjadi 17 Agustus. Golongan muda, diwakili Adam Malik, menyatakan, kalau tidak didesak golongan muda, sampai September pun belum tentu proklamasi dikumandangkan.
Ada juga polemik golongan tua dan muda dalam proklamasi. Golongan tua, diwakili Hatta, menyatakan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia membuat skenario proklamasi pada 16 Agustus 1945. Gara-gara ulah golongan muda, proklamasi tertunda satu hari, menjadi 17 Agustus. Golongan muda, diwakili Adam Malik, menyatakan, kalau tidak didesak golongan muda, sampai September pun belum tentu proklamasi dikumandangkan.
"Kiranya tidak perlu lahirnya Pancasila itu kita kaitkan kepada seorang tokoh secara mutlak. Sebab, lahirnya sesuatu gagasan sebagai sesuatu yang abstrak memang tidak mudah ditentukan dengan tajam. Yang dapat kita pastikan adalah saat pengesahan formal dan resmi suatu dokumen". (Nugroho Notosusanto berjudul "Naskah Proklamasi jang otentik dan Rumusan Pancasila jang otentik")
Saran Kritik
Kami
sangat menyadari bahwa dalam penulisan ini masih banyak kekurangan baik bahasa
maupun penulisan kata-katanya. Kami berharap kepada para pembaca akan saran dan
kritik tentang penulisan artikel ini. Semoga penulisan artikel ini dapat
bermanfaat bagi pencerahan sejarah.
DAFTAR PUSTAKA
-
Darmodihardjo, SH, Prof. Dardji. Orientasi Singkat
Pancasila. Universitas Brawijaya
Malang. 1977
-
Naskah Pidato Bung Karno 1 Juni
1945
Tidak ada komentar:
Posting Komentar