MAKALAH
SISTEM PEMERINTAHAN DI INDONESIA
Tujuan
Membuat Makalah Ini Untuk Memenuhi Tugas (Perbaikan Nilai)
Mata
Kuliah
: Sistem Pemerintahan Di Indonesia
Dosen :
Drs.
H. Agus Muharam. MM
Disusun Oleh :
Nama : NANA SUTISNA
NIM : 6520114040
Prodi : Studi Pemerintahan 6
PROMRAM
STUDI S1 STUDI PEMERINTAHAN
SEKOLAH
TINGGI ILMU SOSIAL DAN POLITIK
STISIP
WIDYAPURI MANDIRI SUKABUMI
2017
JL. Raya Cisaat
No. 6 Telp./Fak. 0266-222867 Kab. Sukabumi
(e-mail : mandiri @ stisipwidyapuri.com – website : www.stisipwidyapuri.com
KATA PENGANTAR
Alhamdulillahi Rabbil ‘alamiin.
Puji dan syukur terucap hanya pada Allah SWT,
atas nikmat-Nya akhirnya setelah melalui beberapa tahapan saya dapat
menyelesaikan tugas Makalah Sitem Pemerintahan Di
Indonesia
Shalawat dan salam
semoga senantiasa tercurah kepada Baginda tercinta, Nabi Muhammad SAW., kepada
keluarga dan sahabatnya, serta seluruh umat yang senantiasa taat dalam
menjalankan syariatnya.
Tak lupa saya ucapkan terimakasih, kepada
dosen mata kuliah atas kesabarannya dalam menyampaikan materi, serta kepada
seluruh pihak yang telah membantu mensukseskan makalah ini hingga selesai, baik
secara langsung maupun tidak langsung.
Makalah ini dibuat sebagai salah satu tugas perbaikan nilai dan dalam makalah ini juga saya akui masih banyak
kekurangan karena pengalaman yang saya miliki masih sangat kurang. Oleh karena
itu saya harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang
sangat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.
Sukabumi, 27 Oktober 2017
Penulis,
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR . .
. . . . .
. . .
. . .
. . .
. . .
. . .
. . .
. . .
. . . i
DAFTAR ISI .
. . .
. . .
. . .
. . .
. . .
. . .
. . .
. . .
. . .
. . .
. . .
. .ii
BAB I
PENDAHULUAN .
. . .
. . .
. . .
. . .
. . .
. . .
. . .
. . .
. . .
. . .
. .1
A. Latar
Belakang Masalah . .
. . . . .
. . .
. . .
. . .
. . .
. . .
. . .
. . . 1
B. Rumusan
Masalah . .
. . . . .
. . .
. . .
. . .
. . .
. . .
. . .
. . .
. . . 4
C. Tujuan
Makalah . .
. . . . .
. . .
. . .
. . .
. . .
. . . . .
. . .
. . .
. . .4
D. Manfaat
Penulis . .
. . . . .
. . .
. . .
. . .
. . .
. . . . .
. . .
. . .
. . .5
E. Metode
Pengumpulan Data . .
. . . . .
. . .
. . .
. . .
. . .
. . .
. . .
. .5
F. Sistematika Penulisan .
. . .
. . .
. . .
. . .
. . .
. . . . .
. . .
. . .
. . 5
BAB II
PEBAHASAN .
. . .
. . .
. . .
. . .
. . .
. . .
. . .
. . . .
. . .
. . .
. . . 6
A.
Pengertian Sistem Pemerintahan . .
. . . . .
. . .
. . .
. . .
. . .
. . .
. . 6
1. Sistem
Pemerintahan Presidensial . .
. . . . .
. . .
. . .
. . .
. . .
. . 10
2. Sistem
Pemerintahan Parlementer . .
. . . . .
. . .
. . .
. . .
. . .
. . 12
B. Sistem
Pemerintahan Di Indonesia . .
. . . . .
. . .
. . . . .
. . .
. . .
. 14
C.
Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Di Indonesia
. . .
. . .
. . .
. . .
. . . 16
D. Asas
Sistem Pemerintahan . .
. . . . .
. . .
. . .
. . .
. . .
. . .
. . .
. 22
1. Asa
Pemerintahan Umum . .
. . . . .
. . .
. . .
. . .
. . .
. . .
. . . 22
2. Asas
Penyelenggaraan Pemerintahan Di Indonesia
. . .
. . .
. . .
. . . 24
3. Asas
Pemerintahan Di Daerah . . .
. . . . .
. . .
. . .
. . .
. . .
. . . 26
E. Etika Pemerintahan Di
Indoensia . .
. . . . . . .
. . .
. . .
. . .
. . .
. . 27
BAB III
PENUTUP .
. . .
. . .
. . .
. . .
. . .
. . .
. . .
. . .
. . .
. . .
. . .
. . 31
A.
Kesimpulan . .
. . . . .
. . .
. . .
. . .
. . .
. . .
. . . .
. . .
. . .
. . 31
B. Saran .
. . .
. . .
. . .
. . .
. . .
. . .
. . .
. . .
. . .
. . .
. . .
. . . .33
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Republik
Indonesia disingkat RI atau Indonesia adalah negara di Asia Tenggara yang
dilintasi garis khatulistiwa dan berada di antara benua Asia dan Australia
serta antara Samudra Pasifik dan Samudra Hindia. Indonesia adalah negara
kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari 17.508 pulau, oleh karena itu ia
disebut juga sebagai Nusantara. Dengan populasi sebesar 222 juta jiwa pada
tahun 2006, Indonesia adalah negara berpenduduk terbesar keempat di dunia dan
negara yang berpenduduk Muslim terbesar di dunia meskipun secara resmi bukanlah
negara Islam. Bentuk pemerintahan Indonesia adalah republik, dengan Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Presiden yang dipilih langsung.
Ibukota negara ialah Jakarta. Sejarah Indonesia banyak dipengaruhi oleh bangsa
lainnya. Kepulauan Indonesia menjadi wilayah perdagangan penting setidaknya
sejak abad ke-7, yaitu ketika Kerajaan Sriwijaya menjalin hubungan agama dan
perdagangan dengan Tiongkok dan India. Kerajaan-kerajaan Hindu dan Buddha telah
tumbuh pada awal abad Masehi, diikuti para pedagang yang membawa agama Islam,
serta berbagai kekuatan Eropa yang saling bertempur untuk memonopoli
perdagangan rempah-rempah Maluku semasa era penjelajahan samudra.
Setelah
berada di bawah penjajahan Belanda, Indonesia menyatakan kemerdekaannya di
akhir Perang Dunia II. Selanjutnya Indonesia mendapat berbagai hambatan,
ancaman dan tantangan dari bencana alam, korupsi, separatisme, proses
demokratisasi dan periode perubahan ekonomi yang pesat. Dari Sabang sampai
Merauke, Indonesia terdiri dari berbagai suku, bahasa dan agama yang berbeda.
Suku Jawa adalah grup etnis terbesar dan secara politis paling dominan.
Semboyan nasional Indonesia, "Bhinneka tunggal ika" ("Berbeda-beda
tetapi tetap satu"), berarti keberagaman yang membentuk negara. Jati diri
suatu bangsa bukan saja dapat kita lihat dari bagaimana karakter pokok dari
para warga bangsa, tetapi juga dari pilihan ideologi dan sistem pemerintahan
yang dipilih oleh bangsa tersebut.
Setiap
negara memiliki sistem untuk menjalankan kehidupan permerintahannya. Sistem
tersebut adalah sistem pemerintahan. Ada beberapa macam sistem pemerintahan di
dunia ini seperti presidensial dan parlementer. Setiap sistem pemerintahan
memiliki kelebihan dan kekurangan, karakteristik, dan perbedaan masing-masing.
Sejak tahun 1945 Indonesia pernah berganti sistem pemerintahan. Indonesia
pernah menerapkan kedua sistem pemerintahan ini. Selain itu terjadi juga
perubahan pokok-pokok sistem pemerintahan sejak dilakukan amandemen UUD 1945.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, Indonesia adalah negara yang menerapkan
sistem pemerintahan presidensial. Namun dalam perjalannannya, Indonesia pernah
menerapkan sistem pemerintahan parlementer karena kondisi dan alasan yang ada
pada waktu itu. Berikut adalah sistem pemerintahan Indonesia dari 1945 hingga
sekarang.
Sistem
pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara
itu. Namun di beberapa negara sering terjadi tindakan separatisme karena sistem
pemerintahan yang dianggap memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem
pemerintahan mempunyai fondasi yang kuat dimana penerapannya kebanyakan sudah
mendarah daging dalam kebiasaan hidup masyarakatnya dan terkesan tidak bisa
diubah serta cenderung statis. Jika suatu pemerintahan mempunya sistem
pemerintahan yang statis dan absolut maka hal itu akan berlangsung selamanya
sehingga adanya desakan kaum minoritas untuk memprotes hal tersebut. Secara
luas, sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah
laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga
kekuatan politik, pertahanan, ekonomi dan keamanan sehingga menjadi sistem
pemerintahan yang kontinu dan bersifat demokrasi dimana seharusnya masyarakat
bisa turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut. Hingga saat
ini hanya sedikit negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara
menyeluruh. Secara sempit, sistem pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok
untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu
relatif lama dan mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari
rakyatnya itu sendiri.
Pokok-pokok
sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen
tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem
pemerintahan negara. Berdasarkan tujuh kunci pokok sistem pemerintahan, sistem
pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 menganut sistem pemerintahan
presidensial. Sistem pemerintahan ini dijalankan semasa pemerintahan Orde Baru
di bawah kepemimpinan Presiden Suharto. Ciri dari sistem pemerintahan masa itu
adalah adanya kekuasaan yang amat besar pada lembaga kepresidenan. Hampir semua
kewenangan presiden yang di atur menurut UUD 1945 tersebut dilakukan tanpa
melibatkan pertimbangan atau persetujuan DPR sebagai wakil rakyat. Karena itu
tidak adanya pengawasan dan tanpa persetujuan DPR, maka kekuasaan presiden
sangat besar dan cenderung dapat disalahgunakan. Mekipun adanya kelemahan,
kekuasaan yang besar pada presiden juga ada dampak positifnya yaitu presiden
dapat mengendalikan seluruh penyelenggaraan pemerintahan sehingga mampu
menciptakan pemerintahan yang kompak dan solid. Sistem pemerintahan lebih
stabil, tidak mudah jatuh atau berganti. Konflik dan pertentangan antar pejabat
negara dapat dihindari. Namun, dalam praktik perjalanan sistem pemerintahan di
Indonesia ternyata kekuasaan yang besar dalam diri presiden lebih banyak
merugikan bangsa dan negara daripada keuntungan yang didapatkanya.
Memasuki
masa Reformasi ini, bangsa Indonesia bertekad untuk menciptakan sistem
pemerintahan yang demokratis. Untuk itu, perlu disusun pemerintahan yang
konstitusional atau pemerintahan yang berdasarkan pada konstitusi. Dalam
menjalankan sistem pemerintahan perlu memperhatikan asas pemerintahan. Asas
adalah dasar, pedoman atau sesuatu yang dianggap kebenaraannya, yang menjadi
tujuan berpikir dan prinsip yang menjadi pegangan. Jadi dengan demikian yang
menjadi asas ilmu pemerintahan adalah dasar dari suatu sistem pemerintahan
seperti ideologi suatu bangsa, filsafah hidup dan konstitusi yang membentuk
sistem pemerintahannya. Ilmu pemerintahan itu sama sebagaimana ilmu-ilmu
kenegaraan lainnya yang banyak berkonotasi pada masalah kekuasaan, maka di
khawatirkan timbul kecenderungan pada kesewenang-wenangan, oleh karena itu
diperlukan etika yang berakhir dari moral dan norma agama.
Dengan demikian kita
perlu memperhatikan semua aspek yang berhubungan dengan sistem pemerintahan
agar sistem pemerintahan di Indonesia dapat berjalan dengan baik dan sesuai
dengan konstitusi negara Indonesia.
B.
Rumusan Masalah
Untuk mengkaji dan
mengulas tentang sistem pemerintahan di indonesia, maka diperlukan subpokok
bahasan yang saling berhubungan, sehingga penulis membuat rumusan masalah
sebagai berikut:
1. Apa
pengertian sistem pemerintahan?
2. Bagaimana
sistem pemerintahan di Indonesia?
3. Bagaimana
pelaksanaan sistem pemerintahan negara Indonesia?
4. Bagaimana
sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945?
C. Tujuan
Makalah
Untuk mengkaji makalah ini ada beberapa
tujuan yang akan dicapai, yaitu:
1. Mengetahui
definisi sistem pemerintahan.
2. Memahami
sistem pemerintahan di Indonesia.
3. Memahami
pelaksanaan sistem pemerintahan negara Indonesia.
4. Memahami
sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945.
D. Manfaat
Penulis
Dalam makalah ini dapat digunakan
sebagai bahan yang mendukung proses perenungan serta diskusi untuk mengkaji
sistem yang dinilai tepat digunakan dalam Sistem Pemerintahan di Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 terkait dengan pewujudan
peningkatan kesejahteraan rakyat.
E. Metode
Pengumpulan Data
Metode yang penyusun ambil dalam
penulisan makalah ini adalah metode studi kepustakaan yaitu dengan membaca
sumber-sumber reverensi dari buku –buku yang menerangkan Sistem
Pemerintahan di Indonesia dan dari internet.
F. Sistematika
Penulisan Makalah
Makalah ini disusun dengan sistematika pembahasan yang meliputi:
BAB I: PENDAHULUAN Menyajikan latar
belakang masalah, rumusan masalah, tujuan masalah dan sistematika penulisan;
BAB II: PEMBAHASAN Membahas tentang
sistem pemerintahan yang meliputi: Pengertian Sistem Pemerintahan, Sistem
Pemrintahan Indonesia, Pelaksanaan Sistem Pemerintahan di Indonesia, Asas
Sistem Pemerintahan, Etika Pemrintahan di Indonesia;
BAB III : PENUTUP Menyajikan Kesimpulan
dan Saran.
BAB II
PEMBAHASAN
SISTEM PEMERINTAHAN
INDONESIA
A. Pengertian
Sistem Pemerintahan
Sistem pemerintahan berasal dari gabungan dua kata sistem dan
pemerintahan. Kata sistem merupakan terjemahan dari bahasa Latin (systēma) dan
bahasa Yunani (sustēma) adalah suatu kesatuan yang terdiri dari komponen atau
elemen yang dihubungkan bersama untuk memudahkan aliran informasi, materi atau
energi. Sistem berarti suatu keseluruhan yang terdiri atas beberapa bagian yang
mempunyai hubungan fungsional. Sistem juga merupakan kesatuan bagian-bagian
yang saling berhubungan yang berada dalam suatu wilayah serta memiliki
item-item penggerak, contoh umum misalnya seperti negara. Negara merupakan
suatu kumpulan dari beberapa elemen kesatuan lain seperti provinsi yang saling
berhubungan sehingga membentuk suatu negara dimana yang berperan sebagai
penggeraknya yaitu rakyat yang berada di negara tersebut. Kata „sistem‟ banyak
sekali digunakan dalam percakapan sehari-hari, dalam forum diskusi maupun
dokumen ilmiah. Kata ini digunakan untuk banyak hal, dan pada banyak bidang
pula, sehingga maknanya menjadi beragam. Dalam pengertian yang paling umum,
sebuah sistem adalah sekumpulan benda yang memiliki hubungan di antara mereka.
Dari penjabaran pengertian tentang sistem di atas bisa kita ambil kesimpulan
bahwa sistem itu memang kompleks dan sangat terkait dengan hal yang ada di
dalamnya, karena sistem tidak akan jalan apabila salah satu elemen sistem
tersebut tidak jalan. Atau dapat juga dikatakan bahwa pengertian sistem adalah
sekumpulan unsur atau elemen yang saling berkaitan dan saling mempengaruhi
dalam melakukan kegiatan bersama untuk mencapai suatu tujuan. Pemerintah
merupakan kemudi, dalam bahasa Latin asalnya Gubernaculum. Dalam bahasa
Indonesia, kata dasar pemerintah adalah perintah, kemudian ditambahkan
Imbuhan em dan an. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia perintah adalah
perkataan yang bermakna menyuruh melakukan sesuatu; pemerintah adalah kekuasaan
yang memerintah suatu wilayah, daerah, atau, negara; pemerintahan adalaha
perbuatan, cara, hal, urusan dalam memerintah. Pemerintah adalah organisasi
yang mencakup aparatur negara yang meliputi semua organ-organ, badan atau
lembaga, alat kelengkapan negara memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan
dalam bentuk (penerapan hukum dan undang-undang) di kawasan tertentu. Kawasan
tersebut adalah wilayah yang berada di bawah kekuasaan mereka. Kekuasaan dalam
suatu negara menurut Montesquieu diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu kekuasaan
eksekutif yang berarti kekuasaan menjalankan undang-undang atau kekuasaan
menjalankan pemerintahan; kekuasaan legislatif yang berarti kekuasaan membentuk
undang-undang; dan kekuasaan yudikatif yang berarti kekuasaan mengadili
terhadap pelanggaran atas undang-undang. Komponen-komponen tersebut secara
garis besar meliputi lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif. Pemerintah
berbeda dengan pemerintahan. Pemerintah merupakan organ atau alat pelengkap
jika dilihat dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga eksekutif saja.
Pemerintahan dalam arti sempit adalah semua aktivitas, fungsi, tugas dan
kewajiban yang dijalankan oleh lembaga untuk mencapai tujuan negara.
Pemerintahan dalam arti luas adalah semua aktivitas yang terorganisir yang
bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara,
rakyat, atau penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya tujuan negara.
Pemerintahan juga dapat didefinisikan dari segi struktural fungsional sebagai
sebuah sistem struktur dan organisasi dari berbagai dari berbagai macam fungsi
yang dilaksanakan atas dasar-dasar tertentu untuk mencapai tujuan negara
(Haryanto dkk, 1997:2-3). C.F Strong mendefinisikan pemerintahan dalam arti
luas sebagai segala aktivitas badan-badan publik yang meliputi kegiatan
legislatif, eksekutif, dan yudikatif dalam usaha mencapai tujuan negara.
Sedangkan pemerintahan dalam arti sempit adalah segala kegiatan badan-badan
publik yang hanya meliputi kekuasaan eksekutif.
Dari pengertian di atas, maka dalam melakukan pembahasan mengenai
pemerintahan negara titik tolak yang dipergunakan adalah dalam konteks
pemerintahan dalam arti luas. Yaitu meliputi pembagian kekuasaan dalam negara.
Dengan demikian, jika pengertian pemerintahan tersebut dikaitkan dengan
pengertian sistem, maka yang dimaksud dengan sistem pemerintahan adalah suatu
tatanan atau susunan pemerintahan yang berupa suatu struktur yang terdiri dari
organ- organ pemegang kekuasaan di dalam negara dan saling melakukan hubungan
fungsional di antara organ-organ tersebut baik secara vertikal maupun
horisontal untuk mencapai suatu tujuan yang dikehendaki. Jadi, sistem
pemerintahan negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga negara, hubungan antar
lembaga negara, dan bekerjanya lembaga negara dalam mencapai tujuan
pemerintahan negara yang bersangkutan. Tujuan pemerintahan negara pada umumnya
didasarkan pada cita-cita atau tujuan negara. Misalnya, tujuan pemerintahan
negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial. Lembaga-lembaga yang berada dalam satu sistem pemerintahan Indonesia
bekerja secara bersama dan saling menunjang untuk terwujudnya tujuan dari
pemerintahan di negara Indonesia.
Menurut ruang lingkup, pengertian sistem
pemerintahan dapat dijelaskan sebagai berikut:
·
Sistem pemerintahan dalam arti sempit
Sistem pemerintahan adalah sebuah kajian
yang melihat hubungan legislatif dan eksekutif dalam sebuah negara. Berdasarkan
kajian ini dibedakan dua model pemerintahan yakni, system parlementer dan
system presidensial .
·
Sistem pemerintahan dalam arti luas
Sistem pemerintahan adalah suatu kajian
pemerintahan negara yang bertolak dari hubungan antara semua organ negara,
termasuk hubungan antara pemerintah pusat dengan bagian-bagian yang ada didalam
negara. Sistem pemerintahan negara dibedakan menjadi negara kesatuan, negara
serikat (federal), dan negara konfederasi.
·
Sistem pemerintahan dalam arti sangat
luas
Sistem pemerintahan adalah suatu system
pemerintahan yang menitik beratkan hubungan antara negara dan rakyat. Sistem
ini dibedakan menjadi system pemerintahan monarki, pemerintahan aristokrasi,
dan pemerintahan demokrasi.
Menurut para ahli, sistem pemerintahan
dapat diklasifikan sebagai berikut:
a)
Aristoteles Menurut jumlah orang yang
memerintah dan sifat pemerintahannya dibagi menjadi enam, yakni monarki,
tirani, aristokrasi, oligarki, republik (politea) dan demokrasi.
b)
Polybius Menurut jumlah orang yang
memerintah serta sifat pemerintahannya dibedakan menjadi enam jenis
pemerintahan, yakni monarki, tirani, aristokrasi, oligarki, demokrasi, dan
anarki (oklokrasi).
c)
Kranenburg Adanya ketidakpastian
penggunaan istilah monarki dan republik untuk menyebutkan bentuk negara atau
pemerintahan.
d) Leon
Duguit Membagi bentuk pemerintahan berdasarkan cara penunjukkan kepala
negaranya, yakni sistem republik yang kepala negaranya diangkat lewat pemilihan
dan sistem monarki yang kepala negaranya diangkat secara turun menurun.
e)
Jellinec Membagi bentuk pemerintahan
menjadi dua, yakni republik dan monarki. Sistem pemerintahan negara-negara di
dunia ini berbeda-beda sesuai dengan keinginan dari negara yang bersangkutan
dan disesuaikan dengan keadaan bangsa dan negaranya. Sistem pemerintahan
presidensial dan sistem pemerintahan parlementer merupakan dua model sistem
pemerintahan yang dijadikan acuan oleh banyak negara. Amerika Serikat dan
Inggris masing-masing dianggap pelopor dari sistem pemerintahan presidensial
dan sistem pemerintahan parlementer.
Dari dua model tersebut, kemudian
dicontoh oleh negara-negara lainnya. Sistem pemerintahan suatu negara berguna
bagi negara lain. Salah satu kegunaan penting sistem pemerintahan adalah sistem
pemerintahan suatu negara menjadi dapat mengadakan perbandingan oleh negara
lain. Suatu negara dapat mengadakan perbandingan sistem pemerintahan yang
dijalankan dengan sistem pemerintahan yang dilaksakan negara lain.
Negara-negara dapat mencari dan menemukan beberapa persamaan dan perbedaan
antarsistem pemerintahan. Tujuan selanjutnya adalah negara dapat mengembangkan
suatu sistem pemerintahan yang dianggap lebih baik dari sebelumnya setelah
melakukan perbandingan dengan negara-negara lain. Mereka bisa pula mengadopsi
sistem pemerintahan negara lain sebagai sistem pemerintahan negara yang
bersangkutan. Dengan demikian, sistem pemerintahan suatu negara dapat dijadikan
sebagai bahan perbandingan atau model yang dapat diadopsi menjadi bagian dari
sistem pemerintahan negara lain. Amerika Serikat dan Inggris masing-masing
telah mampu membuktikan diri sebagai negara yang menganut sistem pemerintahan
presidensial dan parlementer seara ideal. Sistem pemerintahan dari kedua negara
tersebut selanjutnya banyak ditiru oleh negara-negara lain di dunia yang
tentunya disesuaikan dengan negara yang bersangkutan.
Sesuai dengan kondisi negara
masing-masing, sistem pemerintahan dibedakan menjadi dua klasifikasi besar,
yaitu:
1. Sistem
Pemerintahan Presidensial
Sistem presidensial (presidensiil), atau disebut juga dengan sistem
kongresional, merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan
eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif.
Sistem pemerintahan ini dianut oleh Amerika Serikat, Filipina, Indonesia dan
sebagian besar negara-negara Amerika Latin dan Amerika Tengah. Menurut Rod
Hague, pemerintahan presidensiil terdiri dari 3 unsur yaitu:
1) Presiden
yang dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat
pemerintahan yang terkait.
2) Presiden
dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap, tidak bisa saling
menjatuhkan.
3) Tidak ada status yang tumpang tindih antara
badan eksekutif dan badan legislatif.
( Dalam sistem presidensial, presiden
memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah
subjektif seperti rendahnya dukungan politik ).
Namun masih ada mekanisme untuk
mengontrol presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi,
pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah kriminal, posisi presiden
bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu,
biasanya seorang wakil presiden akan menggantikan posisinya.
Ciri-ciri pemerintahan presidensial
yaitu:
a)
Dikepalai oleh seorang presiden sebagai
kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.
b)
Kekuasaan eksekutif presiden diangkat
berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui
badan perwakilan rakyat.
c)
Presiden memiliki hak prerogratif (hak
istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin
departemen dan non- departemen.
d)
Menteri-menteri hanya bertanggung jawab
kepada kekuasaan eksekutif (bukan kepada kekuasaan legislatif).
e)
Kekuasaan eksekutif tidak bertanggung
jawab kepada kekuasaan legislatif.
f)
Kekuasaan eksekutif tidak dapat
dijatuhkan oleh legislatif.
Kelebihan sistem pemerintahan
presidensial yaitu:
a) Badan
eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
b) Masa
jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya,
masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, Presiden Filipina
adalah enam tahun dan Presiden Indonesia adalah lima tahun.
c) Penyusun
program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
d) Legislatif
bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh
orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
Kekurangan sistem pemerintahan
presidensial yaitu:
a) Kekuasaan
eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan
kekuasaan mutlak.
b) Sistem
pertanggungjawaban kurang jelas.
c) Pembuatan
keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif
dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas
d) Pembuatan
keputusan memakan waktu yang lama.
2. Sistem
Pemerintahan Parlementer
Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen
memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki
wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan
pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya.
Berbeda dengan sistem presidensiil, di mana sistem parlemen dapat memiliki
seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya
pemerintahan. Dalam presidensiil, presiden berwenang terhadap jalannya
pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol
kepala negara saja. Sistem parlementer dibedakan oleh cabang eksekutif
pemerintah tergantung dari dukungan secara langsung atau tidak langsung cabang
legislatif, atau parlemen, sering dikemukakan melalui sebuah veto keyakinan.
Oleh karena itu, tidak ada pemisahan kekuasaan yang jelas antara cabang
eksekutif dan cabang legislatif, menuju kritikan dari beberapa yang merasa
kurangnya pemeriksaan dan keseimbangan yang ditemukan dalam sebuah republik
kepresidenan. Sistem parlemen dipuji, dibanding dengan sistem presidensiil,
karena kefleksibilitasannya dan tanggapannya kepada publik.
Kekurangannya adalah dia sering mengarah
ke pemerintahan yang kurang stabil, seperti dalam Republik Weimar Jerman dan
Republik Keempat Perancis. Sistem parlemen biasanya memiliki pembedaan yang
jelas antara kepala pemerintahan dan kepala negara, dengan kepala pemerintahan
adalah perdana menteri, dan kepala negara ditunjuk sebagai dengan kekuasaan
sedikit atau seremonial. Namun beberapa sistem parlemen juga memiliki seorang
presiden terpilih dengan banyak kuasa sebagai kepala negara, memberikan
keseimbangan dalam sistem ini. Negara yang menganut sistem pemerintahan
parlementer adalah Inggris, Jepang, Belanda, Malaysia, Singapura dan
sebagainya.
Ciri-ciri pemerintahan parlementer yaitu:
a) Dikepalai
oleh seorang perdana menteri sebagai kepala pemerintahan sedangkan kepala
negara dikepalai oleh presiden/raja.
b) Kekuasaan
eksekutif presiden ditunjuk oleh legislatif sedangkan raja diseleksi
berdasarkan undang-undang.
c) Perdana
menteri memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan
memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non- departemen.
d) Menteri-menteri
hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
e) Kekuasaan
eksekutif bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
f) Kekuasaan
eksekutif dapat dijatuhkan oleh legislatif.
Kelebihan sistem pemerintahan
parlementer:
a) Pembuat
kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian
pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif
dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
b) Garis
tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas.
c) Adanya
pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi
berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
Kekurangan sistem pemerintahan
parlementer:
a) Kedudukan
badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen
sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
b) Kelangsungan
kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bisa ditentukan berakhir sesuai
dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
c) Kabinet
dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet
adalah anggota parlemen dan berasal dari partai meyoritas. Karena pengaruh
mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota kabinet dapat mengusai
parlemen.
d) Parlemen
menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif.
Pengalaman mereka menjadi anggota
parlemen dimanfaatkan dan manjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau
jabatan eksekutif lainnya.
B. Sistem
Pemerintahan Indonesia
Pembukaan UUD 1945 Alinea IV menyatakan bahwa kemerdekaan kebangsaan
Indonesia itu disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang
terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan
rakyat. Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, Negara Indonesia adalah negara
kesatuan yang berbentuk republik. Berdasarkan hal itu dapat disimpulkan bahwa
bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya
adalah republik. Selain bentuk negara kesatuan dan bentuk pemerintahan
republik, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan sebagai kepala negara
dan sekaligus kepala pemerintahan.
Hal itu didasarkan pada Pasal 4 Ayat 1 yang berbunyi, “Presiden Republik
Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.” Dengan
demikian, sistem pemerintahan di Indonesia menganut sistem pemerintahan
presidensial.
Kekuasaan pemerintahan negara Indonesia
menurut UUD pasal 1 sampai dengan pasal 16, pasal 19 sampai dengan pasal 23
ayat (1) dan ayat (5), serta pasal 24 adalah:
a) Kekuasaan
menjalani perundang–undangan negara atau kekuasaan eksekutif yang dilakukan
oleh pemerintah.
b) Kekuasaan
memberikan pertimbangan kenegaraan kepada pemerintah atau kekuasaan konsultatif
yang dilakukan oleh DPA.
c) Kekuasaan
membentuk perundang–undangan negara atau kekuasaan legislatif yang dilakukan
oleh DPR.
d) Kekuasaan
mengadakan pemeriksaan keuangan negara atau kekuasaan eksaminatif atau
kekuasaan inspektif yang dilakukan oleh BPK.
e) Kekuasaan
mempertahankan perundang–undangan negara atau kekuasaan yudikatif yang
dilakukan oleh MA.
Berdasarkan ketetapan MPR nomor
III/MPR/1978 tentang kedudukan dan hubungan tata kerja lembaga tertinggi negara
dengan atau antara lembaga – lembaga Tinggi Negara ialah sebagai berikut.
1) Lembaga
tertinggi negara adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat. MPR sebagai pemegang
kekuasaan tertinggi dalam negara dengan pelaksana kedaulatan rakyat memilih dan
mengangkat presiden atau mandataris dan wakil presiden untuk melaksanakan
Garis–garis Besar Haluan Negara (GBHN) dan putusan–putusan MPR lainnya. MPR
dapat pula diberhentikan presiden sebelum masa jabatan berakhir atas permintaan
sendiri, berhalangan tetap sesuai dengan pasal 8 UUD 1945, atau sungguh–sungguh
melanggar haluan egara yang ditetapkan oleh MPR.
2) Lembaga–lembaga
tinggi negara sesuai dengan urutan yang terdapat dalam UUD 1945 ialah presiden
(pasal 4 – 15), DPA (pasal 16), DPR (pasal 19-22), BPK (pasal 23), dan MA
(pasal 24).
a. Presiden
adalah penyelenggara kekuasaan pemerintahan tertinggi dibawah MPR. Dalam
melaksanakan kegiatannya dibantu oleh seorang wakil presiden. Presiden atas
nama pemerintah (eksekutif) bersama–sama dengan DPR membentuk undang-undang
termasuk menetapkan APBN. Dengan persetujuan DPR, presiden dapat menyatakan
perang.
b. Dewan
Pertimbangan Agung (DPA) adalah sebuah bahan penasehat pemerintah yang
berkewajiban memberi jawaban atas pertanyaan presiden. Selain itu DPA berhak
mengajukan pertimbangan kepada presiden.
c. Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) adalah sebuah badan legislatif yang dipilih oleh
masyarakat berkewajiban selain bersama-sama dengan presiden membuat
undang-undang juga wajib mengawasi tindakkan-tindakan presiden dalam
pelaksanaan haluan Negara.
d. Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) ialah badan yang memeriksa tanggung jawab tentang
keuangan negara. Dalam pelaksanaan tugasnya terlepas dari pengaruh kekuasaan
pemerintah. BPK memriksa semua pelaksanaan APBN. Hasil pemeriksaannya
dilaporkan kepada DPR.
e. Mahkamah
Agung (MA) adalah badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman yang dalam
pelaksanaan tugasnya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh
lainnya. MA dapat mempertimbangkan dalam bidang hukum, baik diminta maupun
tidak diminta kepada kepada lembaga – lembaga tinggi negara.
C. Pelaksanaan
Sistem Pemerintahan di Indonesia
Secara teori, berdasarkan UUD 1945, Indonesia menganut sistem
pemerintahan presidensiil. Namun dalam prakteknya banyak bagian-bagian dari
sistem pemerintahan parlementer yang masuk ke dalam sistem pemerintahan di
Indonesia. Sehingga secara singkat bisa dikatakan bahwa sistem pemerintahan
yang berjalan di Indonesia adalah sistem pemerintahan yang merupakan gabungan
atau perpaduan antara sistem pemerintahan presidensiil dengan sistem
pemerintahan parlementer. Apalagi bila dirunut dari sejarahnya, Indonesia
mengalami beberapa kali perubahan sistem pemerintahan.
1.
Tahun 1945 – 1949 Pemerintahan yang
diterapkan saat itu adalah sistem parlementer.
Terjadi penyimpangan dari ketentuan UUD
1945 antara lain:
i) Berubah
fungsi komite nasional Indonesia pusat dari pembantu presiden menjadi badan
yang diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan GBHN yang merupakan
wewenang MPR.
ii) Terjadinya
perubahan sistem kabinet presidensial menjadi kabinet parlementer berdasarkan
usul BP – KNIP.
2. Tahun
1949 – 1950 Didasarkan pada konstitusi RIS. Pemerintahan yang diterapkan saat
itu adalah sistem parlementer kabinet semu (Quasy Parlementary). Sistem
pemerintahan yang dianut pada masa konstitusi RIS bukan kabinet parlementer
murni karena dalam sistem parlementer murni, parlemen mempunyai kedudukan yang
sangat menentukan terhadap kekuasaan pemerintah.
3.
Tahun 1950 – 1959 Landasannya adalah UUD 1950 pengganti konstitusi RIS 1949.
Sistem Pemerintahan yang dianut adalah parlementer kabinet dengan demokrasi
liberal yang masih bersifat semu. Adapun ciri-cirinya ialah sebagai berikut:
i) Presiden
dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat.
ii) Menteri
bertanggung jawab atas kebijakan pemerintahan.
iii) Presiden
berhak membubarkan DPR.
iv) Perdana
Menteri diangkat oleh Presiden.
4.
Tahun 1959 – 1966 Pada masa ini Indonesia menganut sistem pemerintahan
demokrasi terpimpin. Era “Demokrasi Terpimpin”, yaitu kolaborasi antara
kepemimpinan PKI dan kaum borjuis nasional dalam menekan pergerakan-pergerakan
independen kaum buruh dan petani, gagal memecahkan masalah-masalah politis dan
ekonomi yang mendesak. Pendapatan ekspor menurun, cadangan devisa menurun,
inflasi terus menaik dan korupsi birokrat dan militer menjadi wabah. Presiden
mempunyai kekuasaan mutlak dan dijadikannya alat untuk melenyapkan
kekuasaan-kekuasaan yang menghalanginya sehingga nasib parpol (10 parpol yang
diakui) ditentukan oleh presiden. Tidak ada kebebasan mengeluarkan pendapat.
5.
Tahun 1966 – 1998 Pada 27 Maret 1968, MPR secara resmi melantik Soeharto untuk
masa jabatan 5 tahun sebagai presiden, dan dia kemudian dilantik kembali secara
berturut-turut pada tahun 1973, 1978, 1983, 1988, 1993, dan 1998. Presiden
Soeharto memulai “Orde Baru” dalam dunia politik Indonesia dan secara dramatis
mengubah kebijakan luar negeri dan dalam negeri dari jalan yang ditempuh
Soekarno pada akhir masa jabatannya. Orde Baru berlangsung selama 30 tahun.
Dalam jangka waktu tersebut, ekonomi Indonesia berkembang pesat meski hal ini
dibarengi praktek korupsi yang merajalela di negara ini. Lama kelamaan banyak
terjadi penyimpangan- penyimpangan. Kesenjangan antara rakyat yang kaya dan
miskin juga semakin melebar.
Orde Baru memilih perbaikan dan perkembangan ekonomi sebagai tujuan
utamanya dan menempuh kebijakannya melalui struktur administratif yang
didominasi militer namun dengan nasehat dari ahli ekonomi didikan Barat. DPR
dan MPR tidak berfungsi secara efektif. Anggotanya bahkan seringkali dipilih
dari kalangan militer, khususnya mereka yang dekat dengan Cendana. Hal ini
mengakibatkan aspirasi rakyat sering kurang didengar oleh pusat. Pembagian PAD
juga kurang adil karena 70% dari PAD tiap provinsi tiap tahunnya harus disetor
kepada Jakarta, sehingga melebarkan jurang pembangunan antara pusat dan daerah.
Dikarenakan sistem pemerintahan yang sangat terpusat dan krisis finansial Asia
yang menyebabkan ekonomi Indonesia melemah, maka terjadi demonstrasi
besar-besaran yang dilakukan berbagai organ aksi mahasiswa di berbagai wilayah Indonesia.
Pemerintahan Soeharto semakin disorot setelah Tragedi Trisakti pada 12 Mei 1998
yang kemudian memicu Kerusuhan Mei 1998 sehari setelahnya. Gerakan mahasiswa
pun meluas hampir diseluruh Indonesia. Di bawah tekanan yang besar dari dalam
maupun luar negeri, Soeharto akhirnya memilih untuk mengundurkan diri dari
jabatannya pada 21 Mei 1998. vi) Tahun 1998 – Sekarang Pelaksanaan demokrasi
pancasila pada era reformasi telah banyak memberikan ruang gerak pada partai
politik maupun DPR untuk mengawasi pemerintah secara kritis dan dibenarkan
untuk unjuk rasa.
Perubahan dalam sistem pemerintahan tidak hanya berhenti sampai di situ
saja karena terjadi perbedaan pelaksanaan sistem pemerintahan menurut UUD 1945
sebelum UUD 1945 diamandemen dan setelah terjadi amandemen UUD 1945 pada tahun
1999 - 2002.
i) Sistem
Pemerintahan Indonesia Menurut Konstitusi RIS Sistem Pemerintahan Indonesia
menurut konstitusi RIS adalah sistem Pemerintah Parlementer yang tidak murni.
Pasal 118 konstitusi RIS antara lain:
a. Presiden
tidak dapat di ganggu gugat
b. Menteri-menteri
bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah
ii) Sistem
Pemerintahan Indonesia Menurut UUDS 1950 UUDS 1950 masih tetap mempergunakan
bentuk sistem pemerintahan seperti yang diatur dalam konstitusi RIS. Di dalam
pasal 83 UUDS 1950 dinyatakan sebagai berikut:
a. Presiden
dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat
b. Menteri-menteri
bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah, baik bersama-sama untuk
seluruhnya maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri.
iii) Sistem
Pemerintahan Indonesia Menurut UUD 1945 Sebelum Amandemen Pokok-pokok sistem
pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam
Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara
tersebut sebagai berikut.
a. Indonesia
adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat) Suatu negara dapat
dikatakan sebagai negara yang didasarkan atas hukum apabila alat-alat perlengkapan
yang ada di dalamnya senantiasa bertindak dengan sesuai dan terikat pada
aturan-aturan yang ditentukan terlebih dahulu oleh alat-alat perlengkapan yang
dikuasakan untuk mengadakan aturan-aturan tersebut. Suatu negara yang
menyatakan diri sebagai negara hukum harus mengakui dan melindungi hak-hak
asasi manusia. Selain itu negara hukum juga harus menjalankan peradilan yang
bebas dari pengaruh suatu kekuasaan atau kekuatan lain dan tidak memihak.
b. Sistem
Konstitusional Konstitusi menjadi pondasi negara yang mengatur pemerintahannya,
membagi kekuasaan dan mengatur tindakan-tindakannya. Dengan sistem
konstitusional dapat memperkuat dan mempertegas terhadap sistem negara hukum
seperti yang digariskan dalam sistem pemerintahan Indonesia.
c. Kekuasaan
negara yang tertinggi berada di tangan MPR MPR mempunyai tugas dan kewenangan
untuk mengubah, menetapkan UUD, melantik kepala negara (presiden) dan wakil
kepala negara (wakil presiden). MPR juga mempunyai kewenangan untuk
memberhentikan presiden dan atau wakil presiden atas usul DPR, apabila terbukti
telah melakukan pelanggaran akum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi,
penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela.
d. Presiden
adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah MPR Berdasarkan
hasil amandemen UUD 1945, yaitu pasal 6A disebutkan bahwa presiden dan wakil
presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Dalam pasal 3
ayat 2 juga dinyatakan bahwa “Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden
dan Wakil Presiden.”
e. Presiden
tidak bertanggung jawab kepada DPR Dalam Penjelasan UUD 1945 dinyatakan dengan
jelas bahwa Presiden harus mendapatkan persetujuan DPR untuk membentuk UU dan
untuk menetapkan anggaran pendapatan dan belanja negara, akan tetapi Presiden
tidak bertanggung jawab kepada Dewan.
f. Menteri
negara sebagai pembantu presiden Presiden mengangkat dan memberhentikan
menteri-menteri negara. Menteri-menteri negara tidak bertanggung jawab kepada
Dewan Perwakilan Rakyat, melainkan kepada Presiden.
g. Kekuasaan
kepala negara tidak tak terbatas Setiap negara demokrasi memiliki konstitusi
untuk membatasi kekuasaan seorang kepala negara. Indonesia sebagai negara hukum
(sistem pemerintahan yang pertama) menganut sistem konstitusional (sistem
pemerintahan yang kedua) dan adanya fungsi pengawasan (kontrol) DPR.
Pemerintahan orde baru dengan tujuh kunci pokok diatas berjalan sangat stabil
dan kuat. Pemerintah memiliki kekuasaan yang besar. Sistem Pemerintahan
Presidensial yang dijalankan pada era ini memiliki kelemahan pengawasan yang
lemah dari DPR namun juga memiliki kelebihan kondisi pemerintahan lebih stabil.
iv) Sistem
Pemerintahan Indonesia Menurut UUD 1945 Setelah Amandemen Di akhir era orde
baru muncul pergerakan untuk mereformasi sistem yang ada menuju pemerintahan
yang lebih demokratis. Untuk mewujudkan hal itu dibutuhkan sebuah pemerintahan
yang konstitusional. Pemerintahan yang konstitusional adalah yang didalamnya
terdapat pembatasan kekusaaan dan jaminan hak asasi. Kemudian dilakukanlah
amandemen Undang-undang Dasar 1945 sebanyak 4 kali, tahun: 1999, 2000, 2001,
2002. Berdasarkan konstitusi yang telah diamandemen ini diharapkan sebuah
sistem pemerintahan yang lebih demokratis akan terwujud.
Adapun pokok-pokok sistem pemerintahan
Indonesia setelah amandemen yakni sebagai berikut:
a) Bentuk
negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi
dalam beberapa provinsi.
b) Bentuk
pemerintahan adalah republik konstitusional, sedangkan sistem pemerintahan
presidensial.
c) Presiden
adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil
presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
d) Kabinet
atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
e) Parlemen
terdiri atas dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan
Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan merupakan anggota MPR. DPR memiliki
kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
f) Kekuasaan
yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
g) Sistem
pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem pemerintahan
parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan
yang ada dalam sistem presidensial.
Beberapa variasi dari sistem
pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai berikut;
a) Presiden
sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi, DPR tetap
memiliki kekuasaan mengawasi presiden meskipun secara tidak langsung.
b) Presiden
dalam mengangkat penjabat negara perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
c) Presiden
dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan dari
DPR. k. Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-
undang dan hak budget (anggaran)
D. Asas
Sistem Pemerintahan
1. Asas
Pemerintahan Umum
Asas adalah dasar, pedoman atau sesuatu
yang dianggap kebenaraannya, yang menjadi tujuan berpikir dan prinsip yang
menjadi pegangan. Jadi dengan demikian yang menjadi asas ilmu pemerintahan
adalah dasar dari suatu sistem pemerintahan seperti ideologi suatu bangsa,
filsafah hidup dan konstitusi yang membentuk sistem pemerintahannya. Untuk itu
dalam membahas asas suatu pemerintahan, kita perlu melihat berbagai
prinsip-prinsip, pokok-pokok pikiran, tujuan, struktur organisasi, faktor-
faktor kekuatan dan proses pembentukan suatu negara. Hal ini karena sebagaimana
sifat dari pada ilmu pemerintahan itu sendiri, maka dalam menetukan asas ilmu pemerintahan
ini, yang diselidiki hanyalah asas pemerintahan dari suatu negara tertentu,
bukan pemerintahan pada umumnya.
Tentang asas-asas pemerintahan yang
berlaku secara umum, Dr. Talizi mengatakan sebagai berikut bahwa “Pengertian
asas dalam hubungannya ini adalah dalam arti khusus. Secara umum dapat
dikatakan bahwa asas-asas pemerintahan tercantum didalam pedoman-pedoman,
peraturan-peraturan dan jika diusut sampai tingkat tertinggi.” Beberapa asas
pemerintahan yaitu:
i) Asas Aktif
Pemerintah memiliki sumber utama pembangunan. Di negara-negara berkembang
pemerintah senantiasa berada pada posisi sentral, oleh karena itu pemerintah
memegang peran inovatif dan inventif. Bahkan pemerintah mengurus semua
permasalahan pembangunan, pemerintahan, dan kemasyarakatan, mulai dari
orang-orang yang belum lahir kedunia, sampai dengan orang-orang yang telah
meninggal dunia. Jadi pemerintah selalu aktif di mannapun berada.
ii) Asas Vrij Bestuur
Vrij berarti kosong, sedangkan Bestuur berarti pemerintahaan. Jadi Vrij Bestuur
adalah kekosongan pemerintahaan. Hal ini timbul karena melihat bahwa tidak
seluruhnya penjabaran setiap departemen dan non departemen sampai ke
kecamatan-kecamatan, apalagi kelurahan-kelurahan dan desa-desa. Asas ini
biasanya disebut juga sebagai asas mengisi kekosongan.
iii) Asas Freies Eremessen
Berlainan dengan asas Vrij Bestuur, bila mana pekerjaan itu ada tetapi aparat
pelaksanaannya tidak ada. Maka pada asas Freies Eremessen, pekerjaan itu memang
belum ada dan mesti dicari serta ditemukan sendiri. Jadi terlepas hanya sekedar
mengurus hal-hal yang secara tegas telah digariskan oleh pemerintah pusat dan
pemerintah daerah tingkat yang lebih di atas, untuk dipertanggungjawabkan
hasilnya. Dalam hal ini pemerintah bebas mengurus dan menemukan inisiatif
pekerjaan baru, sepenjang tidak ada pertentangan dengan peraturan
peundang-undangan yang berlaku ataupun ketentuan-ketentuan lain yang berkenaan
dengan norma kebiasaan suatu tempat.
iv) Asas Historis Asas yang
dalam penyelenggaraan pemerintaha, bila terjadi suatu peristiwa pemerintah,
maka untuk menanggulanginya pemerintah berpedoman kepada penanggulangan dan
pemecahan peristiwa yang lalu, yang sudah pernah terjadi.
v) Asas Etis Asas yang
dalam penyelenggaraan pemerintahaan, pemerintah tidak lepas pemperhatikan
kaidah norma. Oleh karenanya dinegara Indonesia, pelaksanaan Pedoman
Penghayatan dan Pengamalan Pancasila senang tiasa digalakan, disamping
masing-masing agama berlomba menyampaikan bahwa pemerintah bukan masalah
sekuler yang tepisah jauh dari etika dan moral, tetapi merupakan amanah Allah
yang harus dipertanggungjawabkan di akhirat nanti.
vi) Asas Otomatis Asas dengan
sendirinya, bila ada suatu kegiataan baru yang diluar tanggung jawab suatu
departemen atau non departemen, baik sifatnya rutin atau sewaktu-waktu, maka
dengan sendirinya pekerjaan itu dipimpin oleh parat Departemen Dalam Negeri
sebagai poros pemerintahan dalam negeri, walaupun dengan tetap melihatkan
aparat lain. Misalnya, kepanitian Hari- Hari Besar Nasional, penyambut tamu
Negara, dan lain-lain. Di daerah dikelola oleh Pemerintah Daerah.
vii) Asas Detournement De
Pauvoir Asas Detournement De Pauvoir adalah asas kesewenang-wenangan pemerintah
dalam penyelenggaraan pemerintahannya atau sebaliknya ketidakpedulian
pemerintah terhadap masyarakatnya. Jadi asas ini merupakan pertentangan dari
semua asas yang telah di sampaikan di atas karena menyalahgunakan kekuasaan
yang di peroleh.
2. Asas
Penyelenggaraan Pemerintah Di Indonesia
Ada tiga asas penyelenggaraan
pemerintahan di Indonesia yang harus diseimbangkan pemakaiannya sebagai
berikut:
a). Asas Negara Hukum
Yaitu asas yang mempedomani peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini
mengandung arti bahwa negara, termasuk di dalamnya pemerintah dan
lembaga-lembaga negara lainnya, dalam melaksanakan tindakan apapun harus di
landasi oleh hukum atau harus dapat dipertanggung jawabkan secara hukum.
Prinsip dari asas ini terdapat dalam rumusan Peraturran yang diwujudkan dari
cita-cita hukum (rechssidee), kalau tidak demikian muncul kesemena-menaan yang
bermula dari subjektifitas penguasa.
b) Asas Semangat Kekeluargaan
Yaitu asas yang mempedomani rasa kemanusiaan dan cinta kasih senasib
sepenanggungan. Istilah kekeluargaan itu berasal dari
kata “keluarga”. Keluarga itu terdapat dalam masyarakat, bangsa apa
saja, selain ditentukan oleh ikatan darah juga terdapat ikatan lainnya yang
terjadi karena rasa cinta kasih antara semua anggota yang sudah dianggap
keluarga, yang membawa akibat saling bantu-membantu, saling menghormati dan
saling memberikan perlindungan. Demikianlah jika ikatan-ikatan itu ditingkatkan
dalam hubugan antar keluarga sampai pada hubungan antar anggota keluarga yang
lebih besar, disebut kekeluargaan. Kekeluargaan ini sebagai pengobjektifan dari
keluarga yang subjektif.
c) Asas Kedaulatan Rakyat
Yaitu asas yang mempedomani bahwa kekuasaan tertinggi adalah hati nurani rakyat
kecil yang selama ini walaupun jumlah mereka besar, tetapi mereka diam (silent
majority). Asas ini berasal dari keinginan untuk dibedakan demokrasi dengan
kebebasan, kendatipun demokrasi membicarakan berbagai kebebasan seperti
kebebasan berpendapat, kebebasan menuntut ilmu dan mengusahakan mata
pencaharian yang layak serta lain-lain.
Namun kebebasan pada gilirannya dapat
mencapai dekadensi moral karena bagaimanapun manusia ingin bebas bahkan hidup
sendiri, peraturan dan hukum tetap perlu diadakan sendiri. Ketiga asas tersebut
di atas mutlak harus diseimbangkan, karena bila di laksanakan sendiri-sendiri
cenderung akan meiliki ekses negatif. Misalnya hukum yang dilaksanakan secara
berlebih-lebihan akan menyingkirkan kemanusiaan dan kekeluargaan, nilai-nilai
kekeluargaan bila dilakukan berlebihan akan melupakan hukum yang harus
dijalankan, dan kebebasan rakyat yang dibiarkan berlebihan akan menimbulkan
pelanggaran syariah agama yang trasendental. Namun demikian apabila dijalankan
berbarengan secara seimbang akan menciptakan hasil yang luar biasa baiknya,
dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan Indonesia. Ini memang merupakan sifat
dan asas yang dianut oleh undang-undang dasar 1945, yang di cetuskan dari pola
piker oendiri Negara kesatuan republik Indonesia ini dulu. Itulah sebabnya
dalam ketatanegaraan Indonesia kita kenal hukum yang bersumber dari nilai-nilai
luhur pancasila, kekeluargaan leluhur yang berbhineka tunggal ika, dan
keberadan Dewan Perwakilan Rakyat yang walaupun sampai saat ini masih tetap
mencari bentuk keindonesiaannya.
3. Asas
Pemerintahan di Daerah
Dalam hubungan pemerintahan pusat dengan
pemerintah daerah, kita mengenal beberapa kali pergantian undang-undang
pemerintah daerah. Menurut undang-undang No. 5 tahun 1974 tentang pokok-pokok
pemerintah di daerah, yang masih berlaku sampai saat ini, dikenal beberapa asas
penyelenggaraan pemerintah di daerah sebagai berikut:
a) Asas desentralisasi
Asas desentralisasi adalah asas penyerahan sebagian urusan dari pemerintah
pusat kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya
sendiri.
b) Asas dekonsentrasi Asas
dekonsentrasi adalah asas pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat atau kepala
wilayah, atau kepala instansi vertikal tingkat atasnya, kepada
pejabat-pejabatnya di Daerah.
c) Tugas Pembantuan Tugas
pembantuan adalah asas untuk turut sertanya Pemerintah Daerah bertugas dalam
melaksanakan urusan Pemerintahan Pusat yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah
oleh Pemerinah Pusat atau Pemerintah Daerah Tingkat atasnya dengan kewajiban
mempertanggung jawabkan kepada yang menugaskannya.
Konsekuensi dari ketiga asas tersebut di
atas, maka diadakan sebagai berikut:
d) Otonomi daerah,
yaitu akibat adanya desentralisasi lalu diadakan daerah otonomi yant diberikan
hak wewenang dan kewajiaban untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri
sesuai peraturan berlaku
i) Daerah otonom, yaitu
akbiat adanya otonomi daerah lalu dibentuklah daerah-daerah otonomi, baik untuk
tingkat 1 maupun tingkat 2. Daerah otonom itu sendiri berarti kesatuan
masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah terntentu yang hendak berwenang
dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dakam ikatan
Negara kesatuan republic ndoneisa sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
ii) Wilayah adminsitratif,
yaitu akibat adanya asas dekonsentrasi. Wilayah administratif itu sendiri,
berarti lingkungan kerja perangkat pemerintah pusat yang menyelenggarakan
pelaksanaan tugas pemerintah umum di daerah. Tugas pemerintahan umum adalah
urusan pemerintahan yang meliputi bidang letenramanm, ketertiban, politik,
kordinasi, pengawasan dan urusan pemerintahan lainnya (seperti peradilan keamanan,
moneter, dan luar negeri) yang tidak termasuk tugas suatu instansi dan tidak
termasuk urusan rumah tangga daerah.
iii) Kata „mengurus‟ dan
„mengatur‟ dalam pemberian otonomi kepada daerah dapat di bedakan, yaitu
mengurus berarti fungsi penyelenggaraan pemerintahan yang di jalankan oleh
pihak eksekutif daerah yaitu kepala daerah, sedangkan mengatur berarti fungsi
pengaturan yang di jalankan oleh pihak pembuat peraturan daerah yaitu
legislatif yang dipegang Dewan Perwakilah Rakyat Daerah.
E.
Etika Pemerintahan di Indonesia
Karena ilmu pemerintahan itu sama sebagaimana ilmu-ilmu kenegaraan
lainnya yang banyak berkonotasi pada masalah kekuasaan, maka dikhawatirkan
timbul kecenderungan pada kesewenang-wenangan, oleh karena itu diperlukan etika
yang berakhir dari moral dan norma agama. Kebanyakan orang merasa bahwa
norma-norma dan hukum-hukum mempunyai peranan yang besar dalam bidang etika.
Karena kalau tidak demikian apapun yang diatur akan menemukan
kesewenang-wenangan, dan akhirnya gilirannya menjadi ketiranian. Etika artinya
sama dengan kata Indonesia „Kesusilaan‟, kata dasarnya adalah, susila kemudian
diberi awalan ke dan akhiran an. „Susila‟ berasal dari bahasa Sansekerta, „Su‟
berarti baik, dan „Sila‟ berarti norma kehidupan. Jadi „Etika‟ berarti
menyangkut kelakuan yang menuruti norma-norma kehidupan yang baik. Asal kata
„etika‟ itu sendiri sebenarnya berasal dari perkataan Yunani „Ethos‟ yang
berarti watak atau adat. Kata ini identik dengan asal kata „Moral‟ dari bahasa
Latin „Mos‟ (bentuk jamaknya adalah „Mores‟) yang berarti adat atau moral
hidup. Jadi kedua kata tersebut (etika dan moral) menunjukkan cara berbuat yang
menjadi adat karena persetujuan atau praktek sekelompok manusia.
Dengan demikian etika dapat diartikan
sebagai suatu atau setiap kesediaan jiwa seseorang untuk senantiasa taat dan
patuh kepada seperangkat peraturan-peraturan kesusilaan. Berbagai kasus yang
non etis (tidak beretika) terjadi di sekililing kita, beberapa diantaranya yang
dapat tercatat antara lain sebagai berikut:
i) Seorang tukang becak yang
matanya terasa sedikit gatal berobat ke rumah sakit. Oleh dokter serta merta
mata tersebut dioperasi, dengan catatan setelah pulang jangan dibuka balutnya
sampai kemudian datang lagi untuk diperiksa dalam berobat jalan. Sayang, di
rumah balut mata tersebut terbuka dan sang istri menyaksikan sendiri rongga
mata suaminya bolong berlubang. Rupanya sang dokter lebih butuh uang hasil
penjualan kornea mata yang melekat pada mata pasiennya, daripada menghargai
organ tubuh terpenting pasiennya itu.
ii) Masih dari segi medis,
seorang perawat menjawab dengan tegas permintaan seorang ibu yang datang
menggendong anaknya karena demam panas. “Ibu tidak disiplin, mengapa datang jam
begini, besok saja kembali lagi.” Sang ibu dengan berhiba menjawab: “Bukankah
besok hari Minggu”. Dengan gamblang petugas yang disiplin ini menangkis: “Kalau
begitu ibu kembali lagi hari Senin, sekarang saya harus mengerjakan tugas lain,
saya bukan hanya melayani ibu saja, banyak tugas yang harus diselesaikan”.
iii) Kejadian perampokan,
pencurian, pencolongan dan penodongan di suatu kota sulit sekali dideteksi,
karena pelakunya selalu tidak diketahui ke mana larinya dan di mana tempat
tinggalnya. Tetapi ketika suatu kali seseorang berhasil melacaknya, orang tersebut
menjadi terperangah karena menyaksikan sang perampok dengan mulus lari dari
penjara tempat tinggalnya. Ia memang sengaja dilepas oleh petugas penjara,
untuk mencari tambahan penghasilan mereka bersama, sudah barang tentu hasilnya
dibagi-bagi.
iv) Seorang wakil rakyat yang
duduk di majelis, mewakili kaum buruh yang diperjuangkan haknya agar tidak
senantiasa ditekan dan dirugikan. Tetapi yang bersangkutan pada kenyataannya
sehari-hari terlibat kasus penyiksaan pada pembantu rumah tangganya sendiri. Betapa
memprihatinkan seorang pembantu yang lugu ternyata mendapat perlakuan yang
sangat menyedihkan, gajinya tidak dibayarkan, ia juga mendapat siksaan berat
sekujur tubuhnya penuh dengan bekas tindakan kekerasaan. Seperangkat perlakuan
yang dilakukan majikannya antara lain menyiram dengan air panas, menyetrika
punggung, menendang, menembak kakinya dengan senapan angin, memborgol, tidak
memberi makan, tidak membayarkan gaji, serta memperkosa.
v) Beberapa orang petugas
keamanan dan ketertiban, mengejar sekelompok anak muda yang baru saja
dilaporkan habis memperkosa seorang gadis belia. Tetapi sewaktu gerombolan
anak-anak muda itu masuk ke rumah ayahnya yang menjadi pejabat teras daerah
pemerintah setempat, para petugas keamanan dan ketertiban tersebut tidak lagi
melanjutkan pengejaran buruannya, mereka hanya berputar- putar saja sekeliling
rumah, gentar untuk masuk ke dalam. Kejadian itu kemudian hanya hilang begitu
saja.
vi) Para pejabat keuangan dan
kebendaharawan berusaha untuk ikut melakukan pembelian, yang seharusnya dipesan
bagian pengadaan perlengkapan dan pembelian. Sehingga pemborong dan toko yang
merasa dijadikan langganan, untuk melancarkan perdagangannya memberikan komisi
pada sang pejabat.
Pada giliranya terjadi kerancuan, barang
yang dipesan tidak lagi memenuhi target permintaan, asal jadi dan merugikan
negara, karena sang pejabat yang disogok tidak mempunyai keberanian untuk
membantah, tender telak dimenangkan secara kolega atau bahkan primordial.
Seluruh kejadian di atas dilakukan oleh aparat pemerintah yang sempat disajikan
oleh berbagai media massa. Sudah seharusnya kita membenahi diri masing- masing
di saat aparat pemerintah pun tidak lagi bisa dijadikan sebagai acuan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari seluruh pembahasan makalah ini,
kami dapat simpulkan bahwa sistem pemerintahan negara Indonesia menggambarkan
adanya lembaga-lembaga yang bekerja dan berjalan saling berhubungan satu sama
lain menuju tercapainya tujuan penyelenggaraan negara. Lembaga-lembaga negara
dalam suatu sistem politik meliputi empat institusi pokok, yaitu eksekutif,
birokratif, legislatif, dan yudikatif. Selain itu, terdapat lembaga lain atau
unsur lain seperti parlemen, pemilu, dan dewan menteri. Dalam sistem
pemerintahan Indonesia, lembaga-lembaga negara berjalan sesuai dengan mekanisme
demokratis. Pembukaan UUD 1945 Alinea IV menyatakan bahwa kemerdekaan
kebangsaan Indonesia itu disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara
Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat. Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, Negara Indonesia
adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Berdasarkan hal itu dapat
disimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, sedangkan bentuk
pemerintahannya adalah republik. Selain bentuk negara kesatuan dan bentuk
pemerintahan republik, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan sebagai
kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan.
Hal
itu didasarkan pada Pasal 4 Ayat 1 yang berbunyi, “Presiden Republik Indonesia
memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.” Dengan demikian,
sistem pemerintahan di Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial.
Sistem pemerintahan negara Indonesia berbeda dengan sistem pemerintahan yang dijalankan
di negara lain. Namun, terdapat juga beberapa persamaan antarsistem
pemerintahan negara. Misalnya, dua negara memiliki sistem pemerintahan yang
sama. Perubahan pemerintah di negara terjadi pada masa genting, yaitu saat
perpindahan kekuasaan atau kepemimpinan dalam negara. Perubahan pemerintahan di
Indonesia terjadi antara tahun 1997 sampai 1999. Hal itu bermula dari adanya
krisis moneter dan krisis ekonomi.
Indonesia
mengalami beberapa kali perubahan sistem pemerintahan. Pada tahun 1945-1949
Indonesia menganut sistem pemerintahan parlementer. Kemudian pada tahun
1949-1950 Indonesia menganut sistem parlementer kabinet semu yang didasarkan
pada konnstitusi RIS. Pada tahun 1950-1959 Indonesia menganut sistem
pemerintahan parlementer kabinet dengan demokrasi liberal yang masih bersifat
semu. Indonesia pernah menganut sistem pemerintahan demokrasi terpimpin pada
tahun 1959-1966. Setelah itu, Indonesia dibawah kepemimpinan Soeharto dari
tahun 1968-1988 menjalankan sistem pemerintahan orde baru. Setelah jatuhnya
pemerintahan Soeharto, Indonesia menganut sistem pemerintahan demokrasi
Pancasila hingga sekarang. Berdasarkan tujuh kunci pokok sistem pemerintahan,
sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 menganut sistem pemerintahan
presidensial. Sistem pemerintahan ini dijalankan semasa pemerintahan Orde Baru
di bawah kepemimpinan Presiden Suharto.
Ciri dari sistem
pemerintahan masa itu adalah adanya kekuasaan yang amat besar pada lembaga
kepresidenan. Hampir semua kewenangan presiden yang di atur menurut UUD 1945
tersebut dilakukan tanpa melibatkan pertimbangan atau persetujuan DPR sebagai
wakil rakyat. Karena itu tidak adanya pengawasan dan tanpa persetujuan DPR,
maka kekuasaan presiden sangat besar dan cenderung dapat disalahgunakan.
Mekipun adanya kelemahan, kekuasaan yang besar pada presiden juga ada dampak
positifnya yaitu presiden dapat mengendalikan seluruh penyelenggaraan
pemerintahan sehingga mampu menciptakan pemerintahan yang kompak dan solid.
Sistem pemerintahan lebih stabil, tidak mudah jatuh atau berganti. Konflik dan
pertentangan antarpejabat negara dapat dihindari. Namun, dalam praktik
perjalanan sistem pemerintahan di Indonesia ternyata kekuasaan yang besar dalam
diri presiden lebih banyak merugikan bangsa dan negara daripada keuntungan yang
didapatkanya. Memasuki masa Reformasi ini, bangsa Indonesia bertekad untuk
menciptakan sistem pemerintahan yang demokratis. Untuk itu, perlu disusun
pemerintahan yang konstitusional atau pemerintahan yang berdasarkan pada
konstitusi. Dalam menjalankan sistem pemerintahan perlu memperhatikan asas
pemerintahan. Asas adalah dasar, pedoman atau sesuatu yang dianggap
kebenaraannya, yang menjadi tujuan berpikir dan prinsip yang menjadi pegangan.
Jadi dengan demikian yang menjadi asas ilmu pemerintahan adalah dasar dari
suatu sistem pemerintahan seperti ideologi suatu bangsa, filsafah hidup dan
konstitusi yang membentuk sistem pemerintahannya.
B. Saran
Sudah saatnya, kita bersama-sama bergerak untuk mencapai angan demokrasi
yang telah dicita-citakan oleh para pemimpin-pemimpin dan tokoh-tokoh
Indonesia. Unsur-unsur demokrasi yang kadang menjadi akar permasalahan harus
bisa diselesaikan dan diperbaiki, karena konsep demokrasi bukan hak paten yang
tidak bisa diubah. Ia harus bersifat dinamis dan bisa mengikuti kultur sosial-
politik-budaya Negara yang menggunakannya sebagai asas negara. Usaha perubahan
tersebutsebenarnya telah sering dilakukan dan sayangnya malah menjadi ancaman
bukan kenyamanan. Rakyat perlu diperkuat kembali bahwa mereka bukan alat kekuasaan
yang dengan mudah diatur kesana ke mari. Elit penguasa dan rakyat harus bisa
bekerja sama selama tujuan demokrasi menjadi patokan utama bernegara yang baik.
DAFTAR PUSTAKA
C. S. T. Kansil, S.H. dan Christine S.
T. Kansil, S.H., M.H. 2005. Sistem Pemerintahan Indonesia. Yogyakarta: Bumi
Aksara.
Setiadi, M. Elly. 2005. Pendidikan
Pancasila Untuk Perguruan Tinggi. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Sidjabat, W. Bonar. 1968. “Notulen Rapat
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia”. Ragi Buana. Syafiie, Inu Kencana.
2011. Sistem Pemerintahan Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta. SITUS WEB
AnneAhira.com
http://www.anneahira.com/pemerintahan.htm
Sistem Pemerintahan Indonesia dari Masa ke Masa Chandra Yudiana E
http://41707011.blog.unikom.ac.id/sistem-pemerintahan.1ay
Sistem Pemerintahan Indonesia serbasejarah.blogspot.com
http://serbasejarah.blogspot.com/2011/06/pergantian-sistem-
pemerintahan.html
Pergantian Sistem Pemerintahan
Indonesia: Masa Kemerdekaan Hingga Era Reformasi Sistem Pemerintahan Indonesia
http://sistempemerintahan-
indonesia.blogspot.com/2013/03/sistem-pemerintahan-indonesia.html Sistem
Pemerintahan Indonesia Wikipedia Ensklopedia Bebas
http://id.wikipedia.org/wiki/Kewarganegaraan
Kewarganegaraan Wikipedia Ensklopedia Bebas
http://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_pemerintahan
Sistem Pemerintahan
The King Casino - Herzaman in the Aztec City
BalasHapusThe 출장샵 King Casino in Aztec City herzamanindir.com/ is the place where you can find and play for https://septcasino.com/review/merit-casino/ real, real money. Enjoy a memorable stay https://septcasino.com/review/merit-casino/ at this one-of-a-kind casino